Bukukesatu-orang
Bukupertamamengaturtentang orang
sebagaisubyekhukum, hukumperkawinandanhukumkeluarga, termasukwaris.
- Bab I - Tentangmenikmatidankehilanganhak-hakkewargaan
- Bab II - Tentangakta-aktacatatansipil
- Bab III - Tentangtempattinggalataudomisili
- Bab IV - Tentangperkawinan
- Bab V - Tentanghakdankewajibansuami-istri
- Bab VI - Tentangharta-bersamamenurutundang-undangdanpengurusannya
- Bab VII - Tentangperjanjiankawin
- Bab VIII - Tentanggabunganharta-bersamaatauperjanjiankawinpadaperkawinankeduaatauselanjutnya
- Bab IX - Tentangpemisahanharta-benda
- Bab X - Tentangpembubaranperkawinan
- Bab XI - Tentangpisahmejadanranjang
- Bab XII - Tentangkeayahandanasalketurunananak-anak
- Bab XIII - Tentangkekeluargaansedarahdansemenda
- Bab XIV - Tentangkekuasaan orang tua
- Bab XIVA - Tentangpenentuan, perubarandanpencabutantunjangannafkah
- Bab XV - Tentangkebelumdewasaandanperwalian
- Bab XVI - Tentangpendewasaan
- Bab XVII - Tentangpengampuan
- Bab XVIII - Tentangketidakhadiran
Bukukeduamengaturmengenaibendasebagaiobyekhakmanusiadanjugamengenaihakkebendaan.Benda
dalampengertian yang meluasmerupakansegalasesuatu yang dapatdihaki (dimiliki)
olehseseorang.Sedangkanmaksuddarihakkebendaanadalahsuatuhak yang memberikankekuasaanlangsungatassuatubenda
yang
dapatdipertahankankepadapihakketiga.Bukukeduatentangbendapadasaatinitelahbanyakberkurang,
yaitudengantelahdiaturnyasecaraterpisahhal-hal yang berkaitandenganbenda
(misaldenganUndang-undang No.5 tahun 1960 tentangPeraturanDasarPokokAgraria,
Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentangHakTanggungan .
Dalamhaltelahdiatursecaraterpisaholehsuatuperaturanperundang-undanganmakadianggappengaturanmengenaibendadidalam
BW dianggaptidakberlaku.
- Bab I - Tentangbarangdanpembagiannya
- Bab II - Tentangbesitdanhak-hak yang timbulkarenanya
- Bab III - Tentanghakmilik
- Bab IV - Tentanghakdankewajibanantaraparapemilikpekarangan yang bertetangga
- Bab V - Tentangkerjarodi
- Bab VI - Tentangpengabdianpekarangan
- Bab VII - Tentanghaknumpangkarang
- Bab VIII - Tentanghakgunausaha (erfpacht)
- Bab IX - Tentangbungatanahdansepersepuluhan
- Bab X - Tentanghakpakaihasil
- Bab XI - Tentanghakpakaidanhakmendiami
- Bab XII - Tentangpewarisankarenakematian
- Bab XIII - Tentangsuratwasiat
- Bab XIV - Tentangpelaksanasuratwasiatdanpengelolahartapeninggalan
- Bab XV - Tentanghakberpikirdanhakistimewauntukmerincihartapeninggalan
- Bab XVI - Tentanghalmenerimadanmenolakwarisan
- Bab XVII - Tentangpemisahanhartapeninggalan
- Bab XVIII - Tentanghartapeninggalan yang takterurus
- Bab XIX - Tentangpiutangdenganhakdidahulukan
- Bab XX - Tentanggadai
- Bab XXI - Tentanghipotek
Bukumengaturtentangperikatan
(verbintenis).Maksudpenggunaan kata “Perikatan” disinilebihluasdaripada kata
perjanjian.Perikatanada yang bersumberdariperjanjiannamunada pula yang
bersumberdarisuatuperbuatanhukumbaikperbuatanhukum yang melanggarhukum
(onrechtmatigedaad) maupun yang timbuldaripengurusankepentingan orang lain yang
tidakberdasarkanpersetujuan (zaakwarneming).
Bukuketigatentangperikataninimengaturtentanghakdankewajiban yang
terbitdariperjanjian, perbuatanmelanggarhukumdanperistiwa-peristiwa lain yang
menerbitkanhakdankewajibanperseorangan.
Bukuketigabersifattambahan (aanvulendrecht),
atauseringjugadisebutsifatterbuka, sehinggaterhadapbeberapaketentuan,
apabiladisepekatisecarabersamaolehparapihakmakamerekadapatmengatursecaraberbedadibandingkanapa
yang diaturdidalam BW.
Sampaisaatinitidakterdapatsuatukesepakatanbersamamengenaiaturanmanasaja yang
dapatdisimpangidanaturanmana yang tidakdapatdisimpangi.Namundemikian,
secaralogis yang dapatdisimpangiadalahaturan-aturan yang mengatursecarakhusus
(misal :waktupengalihanbarangdalamjual-beli,
eksekusiterlebihdahuluhargapenjaminketimbanghartasiberhutang).
Sedangkanaturanumumtidakdapatdisimpangi (misal :syaratsahnyaperjanjian,
syaratpembatalanperjanjian).
- Bab I - Tentangperikatanpadaumumnya
- Bab II - Tentangperikatan yang lahirdarikontrakataupersetujuan
- Bab III - Tentangperikatan yang lahirkarenaundang-undang
- Bab IV - Tentanghapusnyaperikatan
- Bab V - Tentangjual-beli
- Bab VI - Tentangtukar-menukar
- Bab VII - Tentangsewa-menyewa
- Bab VIIA - Tentangperjanjiankerja
- Bab VIII - Tentangperseroanperdata (persekutuanperdata)
- Bab IX - Tentangbadanhukum
- Bab X - Tentangpenghibahan
- Bab XI - Tentangpenitipanbarang
- Bab XII - Tentangpinjam-pakai
- Bab XIII - Tentangpinjampakaihabis (verbruiklening)
- Bab XIV - Tentangbungatetapataubungaabadi
- Bab XV - Tentangpersetujuanuntung-untungan
- Bab XVI - Tentangpemberiankuasa
- Bab XVII - Tentangpenanggung
- Bab XVIII - Tentangperdamaian
Bukukeempatmengaturtentangpembuktiandandaluwarsa.Hukumtentangpembuktiantidaksajadiaturdalamhukumacara
(HerzineIndonesischReglement / HIR)
namunjugadiaturdidalamKitabUndang-undangHukumPerdata.Didalambukukeempatinidiaturmengenaiprinsipumumtentangpembuktiandanjugamengenaialat-alatbukti.Dikenaladanya
5 macamalatbuktiyaitu :
- a. Surat-surat
- b. Kesaksian
- c. Persangkaan
- d. Pengakuan
- e. Sumpah
Daluwarsa (lewatwaktu)
berkaitandenganadanyajangkawaktutertentu yang
dapatmengakibatkanseseorangmendapatkansuatuhakmilik (acquisitive verjaring)
ataujugakarenalewatwaktumenyebabkanseseorangdibebaskandarisuatupenagihanatautuntutanhukum
(inquisitive verjaring).Selainitudiaturjugahal-halmengenai “pelepasanhak” atau
“rechtsverwerking”
yaituhilangnyahakbukankarenalewatnyawaktutetapikarenasikapatautindakanseseorang
yang menunjukanbahwaiasudahtidakakanmempergunakansuatuhak.
- Bab I - Tentangpembuktianpadaumumnya
- Bab II - Tentangpembuktiandengantulisan
- Bab III - Tentangpembuktiandengansaksi-saksi
- Bab IV - Tentangpersangkaan
- Bab V - Tentangpengakuan
- Bab VI - Tentangsumpah di hadapan hakim
- Bab VII - Tentangkedaluwarsapadaumumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar