Pengertian Pajak | Pengertian Hukum Pajak
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28
tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Pajak menurut Para Ahli
Menurut Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat
dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan
derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara
langsung.
Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah
berdasarkan undang-undang) (dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012
pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)
Pengertian Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap
Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak.
Jenis Pajak Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah dibedakan untuk propinsi, kabupaten kota sebagai berikut:
Jenis pajak propinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Jenis pajak kabupaten kota:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
- Pajak Parkir.
Pajak dan Retribusi
Pengertian pajak harus dibedakan dengan retribusi. Jika pembayaran
retribusi didasarkan pada manfaatkan langsung dari retribusi yang
dibayar sedangkan pembayaran pajak tidak berhubungan langsung dengan
manfaat yang diperoleh pembayar pajak.
Pengertian Hukum Pajak
Pengertian Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga
hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan
negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar
pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal, yang memuat ketentuan-ketentuan bagaiman
Lebih tepatnya jenis-jenis pajak pak....
BalasHapushttp://gopajakdjp.blogspot.com/