PENULIS TITO ANGGA PRANATA
NIM 080710101123
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER
Adat Adalah merupakan dari pada
kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan dari pada jiwa
bangsa yang bersangkutan dari abad kea bad.
Tiap bangsa di Dunia ini memiliki adapt
kebiasaan sendiri yang satu dengan yang lain tidak sama. Oleh karena itu
ketidaksamaan inilah yang menyebabkan adapt tersebut merupakan unsure yang
terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan. Didalam Negara
RI adapt yang dimiliki oleh suku-suku bangsa adalah berbeda2 meskipun dasar
serta sifat nya adalah satu yaitu : ke Indonesiaannya.
Adat istiadat yang hidup serta yang
berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang mengagumkan
bagi hokum adapt kita.
Hukum adapt Menurut beberapa sarjana adalah :
1. NM Joyo Diguno SH.
Hukum tidak bersumber pada peraturan2
2. Suroyo
Suatu complex norma2 yang bersumber pada perasaan
keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan2 tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari2 dalam masyarakat, sebagian besar tidak
tertulis, senantiasa di taati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai
akibat hokum.
Prof. Dr Soepomo SH mengatakan :
Hukum adapt terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang
seperti hidup itu sendiri.
Van Volen Hoven mengatakan :
Hukum adapt berkembang dan maju terus. Keputusan2 adat
menimbulkan hokum adapt
Hukum adapt pada waktu yang lalu agak
berbeda isinya, hokum adapt menunjukkan perkembangan jadi hokum adapt itu tidak
statis.
HUKUM ADAT ADA 2 UNSUR
1. Unsur Kenyataan
Adapt itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh
rakyat.
2. Unsur Psikologis
Terdapat adanya keyakinan pada rakyat bahwa adapt itu di
maksud mempunyai kekuatan hokum. Unsur psikologis inilah yang menimbulkan
adanya “kewajiban hokum” (opinion Juris Neccesitatis).
BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
1. Hukum Negara
2. Hukum Tata Usaha Negara
3. Hukum Pidana (Soepomo menyebutkan Hukum Adat Delik)
4. Hukum Perdata.
5. Hukum antar bangsa adapt.
Dari semua macam hokum tersebut diatas
hanya hokum perdata adapt materillah yang tidak terdesak oleh zaman penjajahan
sehingga sampai hari ini masih berlaku dengan mengalami pengaruh-pengaruh yang
tidak sedikit.
Timbulnya Hukum Adat
Apabila sesuatu peraturan adapt
istiadat yang hidup dalam masyarakat menjadi tradisi dapat diakui sebagai
peraturan hokum.
Menurut beberapa sarjana timbulnya hokum
adapt adalah :
- Van
Vollen Hoven
Apabila hakim menemui bahwa ada
peraturan2 adat, tindakan2 atau tingkah laku yang oleh adapt dan yang oleh
masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan
umum yang menyatakan bahwa peraturan2 itu harus ditetapkan oleh para kepala
adapt dan petugas hokum lainnya maka peraturan2 adat itu terang bersifat hokum.
- Teer
Haar
Menyatakan bahwa hokum adapt yang
berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan2 petugas hokum seperti :
·
Kepala adapt
·
Hakim
·
Rapat adapt
·
Perangkat (perabot)
·
Dsbnya.
Yang dinyatakan di dalam atau di luar persengketaan
- Logemann
Menyatakan bahwa norma2 yang hidup
adalah norma pergaulan hidup bersama yaitu :
‘Peraturan2 tingkah
laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu’.
Maka apabila ternyata bahwa ada suatu norma yang berlaku,
norma itu tentu mempunyai sanksi, sanksi apapun dari yang paling ringan sampai
yang berat.
Orang dapat menganggap segala norma yang mempunyai sanksi
itu semuanya adalah norma hokum.
- Soepomo
Menyatakan bahwa suatu peraturan
mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hokum pada ketika
petugas hokum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar
peraturan itu atau pada ketika petugas hokum bertindak untuk mencegah
pelanggaran itu.
Tiap peraturan hokum adapt adalah timbul berkembang dan selanjutnya lenyap,
dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga akan
tetapi kemudian akan lenyap, dengan perubahan perasaan keadilan akan hidup di
hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan begitulah seterusnya,
keadaannya seperti jalannya ombak di pesisir Sumatera.
Wujud Hukum Adat
Di dalam masyarakat hokum adapt terlihat dalam 3 wujud
yaitu :
1. Hukum yang tidak tertulis (Ius Non Scriptum).
Inilah yang merupakan bagian terbesar.
2. Hukum yang tertulis (ius Scriptum).
Ini sebagian kecil saja.
Misalnya :
Perturan perundang-undangan yang dikeluar kan raja2 atau
sultan2 dahulu di jawa, Bali, dan di Aceh.
3. Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya.
Uraian2 ini adalah :
Merupakan suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti
antara lain :
Buku hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum
Perdata Adat Jawa Barat” dan buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta
winata yang diberi judul “Perdata Adat Jawa Tengah”.
Kekuatan materil Peraturan Hukum Adat
Kekuatan materil dari pada peraturan hokum adapt itu tidaklah sama, apabila
penetapan itu di dalam kenyataan social sehari2 diturut oleh masyarakat maka
kekuatan materil penetapan itu adalah 100 %, sebaliknya sesuatu penetapan yang
tidak diturut di dalam kehidupan sehari2 oleh rakyat meskipun secara formal
(resmi atau lahiriah) mengandung peraturan hokum kekuatan materilnya adalah
nihil.
Tebal atau tipisnya kekuatan materil sesuatu peraturan hokum adapt adalah
tergantung pada faktor2 sebagai berikut :
a. Lebih atau kurang banyaknya penetapan2 yang serupa yang
memberikan stabilitas kepada peraturan hokum yang diwujudkan oleh penetapan2
itu.
b. Seberapa Jauh keadaan social di dalam masyarakat yang
bersangkutan mengalami perubahan
c. Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras
dengan sistim hokum adapt yang berlaku
d. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat2
kemanusiaan.
Teori Reseption Complexu (Mr. L.W.C van Den Berg)
Seorang SH yang pernah menjabat
berbagai jabatan penting sebagai penasehat bahasa timur dan hokum islam pada
pemerintah colonial Belanda sebagai Guru besar di Derpt dan sebagai penasehat
departemen jajahan di Negeri Belanda ia mengemukakan suatu teori
Inti dari pada teori yang dikemukakan Van Den Berg ini
adalah :
Hukum Pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum2 agama itu dengan
setia.
Contoh :
- Harta selama perkawinan : Hukum Agama
- Harta Pusaka : Hukum Adat
Minang
: Hukum Adat dulu
baru hokum Islam.
Van Vollen Hoven Sangat menentang Teori Van Den Berg.
Van Vollen Hoven menyatakan hokum adapt
itu hokum asli masyarakatnya dengan di tambah di sana sini dengan ketentuan2
hukum agama.
Faktor2 yang mempengaruhi proses perkembangan hokum
adapt :
Disamping iklim dan juga watak bangsa
yang bersangkutan maka faktor2 penting yang mempengaruhi hokum adapt
ialah :
a. Faktor Magic/Animisme
Pengaruh Magic dan Animisme ini khususnya terlihat dalam
4 hal yaitu :
1. Pemujaan roh2 leluhur sehingga hokum adapt oleh bangsa
barat disebut sebagai adapt leluhur.
Ex
: China
2. Percaya adanya roh2 jahat dan gaib
Ex
: Jepang
3. Takut kepada hukuman atau pembalasan oleh kekuatan2 gaib.
4. Dijumpainya dimana2 orang2 yang oleh rakyat (masyarakat,
penduduk) dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh2 jahat dan kekuatan gaib
tersebut diatas.
b. Faktor agama.
Agama di Indonesia yang mempengaruhi hokum adapt adalah
agama :
- Hindu
Pengaruh agama Hindu yang terbesar terdapat di Bali
khususnya dalam soal pemerintahan Raja dan pembagian kasta, sedangkan dalam
hokum adapt Bali agama Hindu sedikit sekali mempengaruhinya.
- Islam
Agama Islam Sangat mempengaruhi hokum Adat di Indonesia
terutama dalam Proses perkawinan dan lembaga Wakaf
- Kristen
Agama Kristen juga mempengaruhi hokum
adapt asli masyarakat pemeluk agama Kristen khusunya dalam perkawinan. Dan
dalam perkawinan masyarakat Kristen dilaksanakan menurut agama Kristen dan juga
hokum adapt, hal ini terlihat pada suku bangsa Batak.
c. Kekuasaan2 yang lebih tinggi dari penguasa tinggi adat
Misalnya kekuasaan raja2, kepala
nagari. Pengaruh kekuatan ini ada yang positif ada pula yang negative. Yang
positif sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan, sedangkan yang negative
biasanya menginjak2 persekutuan hokum yang bersangkutan, hal ini terjadi karena
masyarakat tersebut dibawah kekuasaan yang mengeluarkan peraturan
d. Hubungan Dengan Orang2 barat (kekuasaan Asing)
Faktor ini sangat besar pengaruhnya,
hal inilah yang menyebabkan hokum adapt terdesak dari beberapa bidang kehidupan
hokum. Hukum Adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hokum oleh
kekuasaan asing (Belanda) menjadi terdesak sedemikian rupa sehingg Praktis
akhirnya tinggal hanya bidang perdata materil saja.
Alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang2 asing ke dalam
pergaulan hukumnya, sehingga mempengaruhi cara berfikir orang Indonesia. Yang
utama lhirnya sifat individualistis terutama di kota2 besar.
Nilai2 yang universal dalam hokum adapt.
Hukum adapt yang tradisional itu menunjukkan juga adanya
nilai2 yang universal yaitu :
1. Azas2 Gotong Royong.
2. Fungsi social manusia dan milik dalam masyarakat
3. Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim
pemerintahan.
Nilai2 Universal tersebut diatas
tercermin atau di laksanakan oleh masyarakat
desa dan memberikan corak hidup bagi mereka.
Misal :
a. Azas gotong royong.
Azas ini jelas nampak dengan adanya kebiasaan untuk
bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Ex :
- Membangun dan
memelihara saluran2 air guna mengairi sawah2
- Membangun dan
memelihara Majid desa.
- Membangun dan
memelihara tanggul desa.
b. Asas fungsi sosial dan milik masyarakat
Dicerminkan juga dalam kebiasaan azas gotong royong
tersebut diatas (fungsi sosial manusia), sedangkan fungsi sosial milik nampak
juga dalam kebiasaan si pemilik mengizinkan warga2 sedesnya dalam keadaan2
tertentu menggunakan hak miliknya
c. Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
Nampak dalam pelaksanaan Pamong Desa, dimana kebiasaan
kepala desa dalam mengambil keputusan2 untuk /menyangkut kepantingan bersama
mengenai kehidupan desanya selalu dibicarakan di balai desa untuk mencari
mufakat.
d. Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim
pemerintahan.
Penuangannya dalam kehidupan sehari2 di desa berwujud
dalam Lembaga Balai Desa (yang dimaksud diatas)
Hal ini terlihat dalam pelaksanaan
pemerintahan desa dimana sudah jadi kebiasaan bahwa kepala desa dalam mengambil
keputusan yang penting yang menyangkut kehidupan desanya selalu lebih dahulu
membicarakannya dibalai desa untuk mendapatkan pemufakatan.
Sumber-sumber hokum adapt Adalah :
Kebiasaan dan adapt istiadat yang berhubungan dengan
tradisi rakyat :
- Kebudayaan tradisional rakyat,
- Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani Rakyat.
- Rasa keadilan di dalam berhubungan tanpa pamrih.
Sumber untuk mengenal hokum adapt itu adalah :
-
Pepatah2 adat
-
Yurisprudensi.
-
Laporan2 Penelitian.
- Dokumen2
bersejarah yang memuat tentang hokum adapt.
- Buku2
ataupun peraturan2 yang dikeluarkan oleh raja2.
- Buku2
karangan para ahli hokum Adat.
Sistim Hukum Adat
Tiap hokum merupakan suatu sistim artinya
Komplek atau kumpulan norma2nya. Itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud
dari kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat.
Sistim hokum adapt bersendi atas dasar
dalam fikiran bangsa Indonesia. Hukum adapt memiliki corak2sebagai
berikut :
a. Mempunyai sifat kebersamaan atau communal yang kuat, Artinya
: manusia menurut hokum adapt merupakan mahkluk dalam ikatan kemasyarakatan
yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hokum adapt.
b. Mempunyai Corak religius/Magic yang berhubungan dengan
pandangan hidup alam Indonesia
c. Hukum adapt diliputi oleh pikiran penataan serta kongkrit
tapi nyata artinya : hokum adapt sangat memperhatikan banyaknya
dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang kongkrit.
d. Hukum adapt mempunyai sifat
yang fisual artinya perhubungan hokum dianggap hanya terjadi oleh karena
ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Misalnya fisualnya dalam kehidupan sehari-hari ada
tandanya ex tunagan tandanya tukar cincin.
PEPATAH ADAT
Kecuali istilah2 hukum adapt diberbagai
lingkungan hokum adapt terdapat pula pepatah adapt yang sangat berguna sebagai
petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hokum adapt, pepatah adapt
memberikan/memberi lukisan tentang adanya aliran hokum yang tertentu, pepatah
adapt baik untuk diketahui dan disebut akan tetapi pepatah itu tidak boleh
dipandang sebagai pasal2 kitab UU. Pepatah adapt tidak memuat peraturan Hukum
Positif. Pepatah adapt hanya mengandung aliran Hukum dalam bentuk yang menyolok
saja.Pepatah aAdat bukan merupakan sumber hokum adapt melainkan mencerminkan
dasar hokum yang tidak tegas
1. Contoh Dari daerah
Tapanuli Yaitu :
Togu Urat Nibolu, Toguan Urat nipadang, Togu Penanidok ni
uhum, Toguan na nidok ni padan.
Artinya :
Akar bamboo kuat, akan tetapi akar
rumput lebih kuat lagi
Maksud dari pada pepatah adapt ini mengandung dasar hokum
bahwa Peraturan2 hukum Positif adalah kuat
akan tetapi sesuatu persetujuan adalah lebih kuat daripada peraturan hokum
secara ringkasnya yang diutamakan musyawarahnya.
2. Contoh Pepatah Dari
minangkabau
Sakali aia gadang, sakali tapian
baranjak sakali rajo baganti sakali adapt berubah
Artinya :
Apabila air meluap tempat pemandian bergeser, apabila
raja diganti atau ditukar maka adapt akan berganti pula.
Maksud dari pepatah itu adalah bahwa adapt itu tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang
berlaku dengan penggantian kepala adapt.
PERSEKUTUAN HUKUM
Di dalam Hukum Adat ada kelompok
bersama yang terdiri dari banyak orang mereka hidup berkumpul tinggal bersama2
di dalam satu daerah serta mempunyai cara hidup dan peraturan yang sama,
menikmati kekayaan alam seperti tanah dan air dari wilayah yang mereka tempati
.
Mereka merupakan satu kesatuan yang bertindak dalam satu kesatuan hokum. Bukan
saja segala kekayaan alam di sekitarnya kepunyaan bersama, malahan tempat
tinggalnya pun kepunyaan bersama merupaka satu rumah besar yang dapat ditempati
oleh seluruh keluarga. Rumah keluarga tersebut dapat diperbesar menurut
keperluan penghuninya. Seluruh anggota persekutuan ini merasa terikat satu sama
lain dan berasal dari keturunan yang satu.
Perasaan mempunyai ikatan kekeluargaan ini menimbulkan rasa tanggung jawab
setiap anggotanya terhadap seluruh kepentingan bersama.
Kumpulan manusia yang merupakan
kesatuan seperti tersebut diatas dinamakan Persekutuan Hukum(Recht
Gemenchaapen). Faktor yang mengikat persekutuan itu mungkin satu benda
suci yang sama2 dipelihara dan dipuja sejak zaman nenek moyang karena
mempunyai kekuatan magic yang dianggap menyelamatkan seluruh masyarakat,
mungkin juga karena keturunan dan daerah tempat tinggal, mungkin juga gabungan
keduanya yang banyak dipakai menjadi dasar pokok kesatuan ialah factor
keturunan dan daerah.
Benda Suci di Sulawesi Selatan terkenal
dengan sebutan ARAJANG, GAUKANG dan KALOMPOAN Biarpun merupakan benda
yang tidak berarti bagi orang lain tetapi bagi masyarakatnya dianggap sebagai
suatu pengikat yang dapat menyelamatkan anggota persekutuannya yang mempunyai
kekuatan gaib /Magic.
1. Factor
Genologi(Keturunan)
Persekutuan yang berdasarkan satu
keturunan sedarah berasal dari satu nenek moyang yang satu kemudian berkembang
menjadi satu keluarga yang seketurunan. Jumlahnya bertambah dan daerah yang
ditempati meluas tetapi tetap dalam satu ikatan kekeluargaan yang sedarah.
Faktor genelogi mempunyai beberapa
corak yang berlainan karena perubahan mengambil keturunan. Garis keturunan
diambil secara sepihak (unilateral) yang mungkin menurut ibu
(matrilineal) atau menurut bapak (patrilinial) ada juga yang
menentukan garis keturunan kedua pihaknya yaitu ibu dan bapak (bilateral)
yang berdasarkan kedua orang tua (parental).
Sedangkan ada pula yang disebut dengan ‘Double
unilateral’ mengenai garis keturunan yang lain dari itu. Sesudah bapak
garis keturunan diambil dari kakek (bapak dari bapak saya) nenek tidak termasuk
sedang dari pihak ibu garis keturunan diambil dari nenek (ibu dari ibu saya)
kakek tidak termasuk ke dalamnya.
a. Patriliniar (pertalian
Darah menurut garis keturunan Bapak)
Garis keturunan melalui orang laki2
saja. Anak mengikuti keturunan bapak menjadi anggota clan bapaknya, Bapak
mengikuti kakek dan seterusnya. Kesemuanya berpusat pada satu Bapak asal
kedudukan bapak lebih tinggi dari pada Ibu baik ke dalam maupun keluar,
bapaklah yang menentukan segala sesuatunya.Keturunan laki-laki sangat
diperlukan karena dialah yang akan meneruskan keturunan.
Contoh :
- Batak
- Nias
- Sumba
b. Matreliniar (pertalian
darah meneurut garis ibu )
Garis keturunan melalui orang perempuan
saja, anak menjadi anggota clan ibunya. Yang menjadi atau yang memegang peranan
di dalam masyarakat adalah “Mamak” saudara laki2 dari ibu. Dialah yang
menentukan segala sesuatunya. Laki2 yang tertua menjadi kepala keluarga yang
dinamakan “mamak kepala waris”. Bapak tidak memegang peranan/berkuasa di dalam
rumah dan dia disebut ‘urang sumando’. Keturunan dari ibu asal merupakan
keluarga yang rapat, saudara seibu kedudukannya lebih tinggi atau lebih rapat
dari pada saudara sebapak.
Contoh :
-
Minangkabau.
c. Parental (mengambil
garis keturunan kepada kedua orang tua)
Kedudukan kedua orang tua di dalam
bentuk ini sama tinggi. Terhadap keluarga ibu dan keluarga bapak sama kedudukannya.
Terhadapke dua belah pihak (Bapak-Ibu) anak2 memiliki hubungan hokum yang sama,
pertalian kekeluargaan yang sama.
Contoh
:
- Jawa
- Aceh
- Bali
-
Kalimantan
2. Faktor Teritorial
Persekutuan Hukum berdasarkan kepada
hubungan hidup bersama di dalam suatu daerah yang menjadi persoalan bukan
perhubungan darah tetapi lingkungan daerahnya dimana para anggotanya tinggal,
para anggota bergabung didalam satu ikatan dengan tata susunan kedalam. Dan
bertindak sebagai satu kesatuan keluar, meninggalkan daerah untuk sementara
tidak berarti keluar dari persekutuan. Bagi mereka sebagai pendatang hendak
memasuki persekutuan diperlukan jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat2 yang
ditentukan oleh adapt.
Didalam factor territorial ini factor
genelogi sering memegang peranan di dalam tata susunan.
a. Persekutuan Desa
Para Penduduk diikat bersama karena
mempunyai satu tempat kediaman mungkin ada tempat lain yang agak kedalam
ditempati oleh anggotanya. Tetapi para kepala2 persekutuan sama2 tinggal di
pusat dari persekutuan itu.
Contohnya :
Desa di jawa Dan di Bali.
b. Persekutuan Daerah
Apabila di dalam suatu daerah yang
telah mempunyai beberapa desa walaupun masing2 desa itu mempunyai tata susunan
tersendiri, tetapi masih termasuk sebagian dari persekutuan daerah yang
mempunyai wilayah dan harta kekayaan, Tanah2, hutan Rimba baik yang telah
dikerjakan ataupun yang belum
Contoh nya :
Kuria di anggola dan mandailing dengan huta2nya, marga di
sumsel dengan dusun2nya, daerah datuk kaya di Riau beserta kampung2nya.
c. Perserikatan Desa
Beberapa Desa yang letaknya berdekatan
menggabungkan diri mengadakan perjanjian untuk sama2 memelihara kepentingan
bersama.
Seperti : mengurus pengairan
Para kepala dari desa2 itu mengadakan kerja sama
(mengurus pengairan) sebagai anggota keluarga yang sama dan dengan kedudukan
yang sama pula, perserikatan yang seperti ini terdapat di Batak dengan HUTA2
nya.
LINGKUNGAN HUKUM (Lingkaran Hukum)
Menurut Van Vollen Hoven
Hindia Belanda (Indonesia Sekarang)
dibaginya ke dalam 19 lingkungan hokum (lingkaran Hukum) yang dapat di bagi
lagi di dalam beberapa daerah yang lebih kecil yang diberinya nama Rechtskringan
yang terdiri dari beberapa Rechtsgouwen, ke 19 itu adalah :
1. Aceh
·
Aceh Besar
·
Pidi Utara, Pidi
Timur, Pidi Barat
·
Semeulue
·
Singkel
2. - Tanah Gayo, alas, dan batak
·
Tanah Gayo (Gayo Luas)
·
Tanah Alas
·
Tanah Batak (Tapnuli)
- Tapanuli Utara
a. Pak-Pak (barus), Dairi
b. Karo
c. Simalungun.
d. Toba (samosir), Balige,
Laguboti, Lumban, Julu
- Tapanuli Selatan
a. Padang Lawas
b. Angkola
c. Mandailing ( Sayur Motinggi )
d. Toba (samosir, Balige,
Laguboti, lumban)
- Nias (Nias
Selatan)
3.-
Minangkabau
- agam,
- Tanah
datar,
- 50
Kota,
- Padang
pariaman,
-
Kurinci,
- Daerah
kampar
- Mentawai (pagai)
4. Sumatera Selatan
a. Bengkulu
- Rejang
b. Lampung
- Abung,
- Paminggir,
- Pubian,
- Rebang,
- Gedung
tatakan,
- Tulang bawang
c. Palembang
-
Anak Lakican,
-
Jelma daya,
-
Pasemah,
-
Semendo
d. Jambi
Penduduk batin, dan pengulu
5. Daerah Melayu ( Lingga Riau, indragiri, sumatera timur
dan banjar)
6. Bangka Belitung
7. Kalimantan, dayak, Kalbar, kapuas hulu, Kalimantan
Tenggara, mahakam Hulu, Pasir, Dayak Kenya, Dayak kelemanten, Dayak Landak, Dan
Tayan, Dayak lawangan, Lepo Alim, Lepo Time, Longgla, dayak Makanyanpatai,
Dayak Makanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak od Danun dan dayak Penyambung punan.
8. Minahasa (menado)
9. Gorontalo (Goalemo dan Bolangmongondo)
10. Daerah toraja (sulawesi tengah, toraja, Toraja barih,
toraja barat, sigi,khaili, tawaili, toraja sadan, tomori, tolainang dan
kapulauan banggai)
11. Sulawesi Selatang (Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre,
Mandar, Makassar, salajar dan Muna).
12. Kepulauan ternate (ternate, Tidore, Halmahera)
13. Maluku (Ambon, Hitu, Banda, uliasa,saparua, Buru, Seram,
Kepulauan Kai, Kepulauan Haru dan Kisar)
14. Irian
15. Kepulauan Timor (Timor, Timor Tengah, Molo, Sumba, Karang
Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok,Sumbawa)
16. Bali dan Lombo (Bali, Kastala, Karang Asem, Buleleng.
Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Jawa Tengah dan Jawa Timur Serta Madura (Jawa tengah,
kedu, purworwjo, tulungagung, jawa timur, Surabaya, dan madura)
18. Swapraja solo dan jogja
19. Jawa Barat (Sunda, Jakarta, Banten, Dan Preanger)
Lingkungan Hukum Ada yang bersamaan
letaknya dengan pembagian daerah2 tetapi tidak jarang juga dari Batas2 daerah
seperti : Karo dan simalungun berada di sumatera Timur Bukan di
tapanuli begitupula gayo dan alas diaceh.
Perpindahan penduduk secara berkelompok
membawa adapt kebiasaannya ketempat kediaman yang baru, perpindahan ini ada
karena kehendak sendiri dan ada pula karena diatur oleh Pemerintah dengan cara
seperti Transmigrasi sedang dengan kemauan sendiri contohnya :
·
Danau Toba ke Tapanuli Selatan di Sayur matingge dan
·
Dari Minang kabau ke Aceh Barat
·
Dari Bugis ke Bali, Lombok.
·
Dari Banjar ke Indra giri.
Yang diatur oleh pemerintah orang jawa
ke sumsel, sumbar. Di tempat yang baru mereka meneruskan adatnya dan dapat
mempengaruhi tempat tinggal yang baru tersebut, kebudayaan lama hilang atau
tercampur.
PERKAWINAN
Perkawinan terdiri dari :
1. Menurut Jumlah
a.
Monogami
b.
Bigami
c.
Poligami
d.
Poliandry
2. Menurut Kekeluargaan
a. Exogami
Calon berasal dari luar kampung
b. Endogami
Calon berasal dari dalam kampung
c. Elektrogami
Bebas mencari jodoh, tidak terikat
Ex : masyarakat modern
3. Menurut terlaksananya
a. Peminangan
Umumnya setelah ada calon yang cocok
diadakan pengiriman utusan untuk menyampaikan hasrat yakni melakukan lamaran.
Tugas peminangan ini di bebankan kepada beberapa orang
yang berpengalaman biasanya dikalangan famili yang bersangkutan. Kalau tidak
ada, dengan meminta bantuan dengan keluarga yang lain yang mengerti dan paham
dengan adapt istiadat, orang dimaksud dinamakan Telangkai.
Telangkai Adalah :
Utusan resmi dari pihak orang tua yang meminang ditujukan
kepada orang tua yang dipinang, sebab di dalam perkawinan, orang tua dan keluargalah
yang berwenang.
Setelah dijumpai kata sepakat diantara
kedua belah pihak, dibuatkan janji sebagai tanda telah bertunangan.
Ikatan ini dinyatakan dengan menyerahkan benda dan benda
itu dinilai/mempunyai nilai yang tinggi.
- Nias
: Bobo nibu
-
Jawa
: Panjer, peningset
- Sunda
: Panacane
-
Aceh
: Tanda Kongnarik
- sulawesi selatan
: Passikkob
Diwaktu perkawinan dilangsungkan, pihak
laki2 menyerahkan pemberian lagi untuk mempelai wanita, ada yang berupa
uang/barang. Kalau pada masyarakat islam disebut mas kawin.
b. Kawin kerja
Bagi pemuda yang tidak sanggup untuk
membayar mahar/mas kawin/uang jujur sekaligus dapat mengasurnya dan bekerja
pada mertuanya (kawin kerja/kawin jasa). Anak yang lahir di dalam masa hutang
yang belum dilunasi berada dibawah kekuasaan mertua sampai hutang lunas sesuai
janji.
Ex :
Pada zaman nabi Musa, di batak disebut mandinding, di
bali disebut numngunt.
Suami tidak mempunyai hak untuk membawa istrinya ke
tempat keluarganya, jadi mereka tinggal di rumah orang tua istrinya.
c. Kawin darurat
Untuk menjaga jangan sampai mendapat
malu/agar anak dalam kandungan dari seorang wanita yang tidak bersuami ada
laki2 yang mau mengaku sebagai ayahnya, maka dikawinkanlah mereka.
Laki2 tadi dipergunakan untukmenjaga
nama baik keluarga yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan gelap dengan
calon istrinya yang telah hamil itu
Ex : di jawa disebut nikah tambel atau
tambelan
d. Kawin meminjam jago
Dalam masyarakat patrilineal, anak
laki2 diperlukan untuk meneruskan keturunan dll. Keluarga dalam kalangan ini
kalau tidak punya keturunan laki2 akan berusaha untuk memperolehnya.
Anaknya perempuan, dikawinkan dengan seorang pemuda
dengan perjanjian bahwa nanti anak yang akan lahir bukan masuk klen bapak anak
itu, tapi masuk klen neneknya yang mengingini keturunan laki2
Perkawinan pemasukan ini, menantu
memasuki klen istrinya berbagai ragam caranya. Dengan meminjam jago, di sumsel
suami tidak memasuki klen istrinya hanya anak yang lahir guna meneruskan
keturunan.
Pada perkawinan ini, anak, menantu menjadi anggota family
mendapat harta pusaka yang nantinya akan meneruskan kepada anaknya.
Pada perkawinan ini, dimana menantu
punya tugas untuk mengurusnharta untuk istri dan anak walaupun ia dimasukkan ke
dalam famili mertuanya.
-
Sumsel
: semendo ambol
anak, nangkon, campur sumbai
- Ambon
: kawin ambil piara
-
Gayo
: Anggam
-
Bali
: Nyeburin
Perkawinan ini sama dengan kawin kerja dimana menantu
tinggal dirumah istrinya dan uang jujur tidak diperlukan.
e. Kawin Lari
Sebelum perkawinan terjadi, pemuda
melarikan calon istrinya yang sebelumnya antara kedua calon telah ada
permufakatan. Halini dilakukan biasanya untuk menghindarkan aturan2 adat yang
tidak mungkin terpenuhi
Ex :
Uang jemputan
Setelah calon istri yang dilarikan itu
diserahkan kepada keluarga secara baik, maka pemuda itu melaporkan perbuatannya
ke calon mertuannya dan calon mertua telah lebih dahulu memperkirakan hal ini
akan terjadi.
f. Kawin Gantung
Perkawinan dengan upacar peresmiannya
tidak serentak, ditunggu suatu masa yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Setelah perkawinan dilaksanakan secara agam islam, kedua
suami istri belum tinggal serumah, baru mereka tinggal serumah setelah
perkawinan diresmikan menurut adapt.
g. Kawin Paksa
Perkawinan berlangsung dengan memaksa
calon suami yang telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh yang melakukan
anak keluarga.
Perkawinan ini dilangsungkan dengan memberikan tekanan
pada pihak pemuda.
h. Kawin Ganti tikar
Jika salah seorang dari suami istri
meninggal dunia, yang masih hidup mencari penggantinya di kalangan keluarga
yang meninggal, biasanya saudara dari yang meninggal.
MAMAK KEPALA WARIS
Di Minang kabau sesuatu lingkungan
kekeluargaan (sapariuk), yang terdiri dari beberapa cabang (jurai) merupakan
organisasi tersendiri dengan kepalanya sendiri.
Kepala tersebut diambil dari keluarga
itu sendiri. Kepala dari suatu jurai dinamakan mamak kepala waris/tungganal
(seseorang laki2 tertua dalam jurai itu)
Segala sesuatunya dikalangan jurai
berjalan dengan pimpinan mamak kepala waris Misal nya :
-
Mendirikan rumah gadang.
-
Mencarikan jodoh untuk kemenakannya
- Dll
Keluarga yang tidak mempunyai laki2
yang dapat dijadikan mamak kepala waris tugas itu dilaksanakan oleh pengulu
andika.
Pengadilan Padang tanggal 1 juli 1933
didaerah hokum Batusangkar dan Sawahlunto berlaku peraturan orang laki2 tertua
jadi mamak kepala waris.
ADOPSI
Memasukkan seseorang dalam lingkungan kelurga serta memperlakukan dia serupa
dengan anggota keluarga sendiri, jadi sama/serupa dengan yang berhubungan
darah. Kedudukannya dalam keluarga dari segi hak dan kewajiban tidak ada
bedanya dengan keluarga lain.
Dalam adapt pengambilan anak tersebut
biasanya dilakukan upacara adapt dan dibayar sejumlah uang atau benda berharga
dan sejak saat itu anak yang bersangkuat masuk menjadi anak dari orang yang
mengangkatnya. Serta anak tersebut punya kedudukan sebagai anak kandung dari
orang tersebut.
ANAK ANGKAT
Dalam keluarga jawa/sunda kedudukan anak angkat berbeda
dari kedudukaan anak angkat dari keluarga lain. Di jawa pengangkatan anak tidak
memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tuanya
sendiri. Dia hidup ditengah2 keluarga orang tua angkatnya tidak berkedudukan
sebagai anak kandung
Di jawa biasanya anak yang akan
diangkat diambil dari lingkungan keluarganya dan alas an untuk mengangkat
anak adalah :
1. Untuk memperkuat pertalian kekeluargaan dengan orang
tuanya anak yang diangkat.
2. Dilandasi oleh rasa belas kasihan terhadap anak yang
diangkat.
3. Adanya kepercayaan apabila kita mengangkat anak (bagi
yang belum punya anak/sulit punya anak) maka nanti akan mudah mendapat anak.
4. Untuk membantu dirumah.
PERCERAIAN
Adalah suatu hal yang tidak diinginkan
tai terjadi, dengan terjadinya perceraian maka hubungan kekeluargaan yang
selama ini baik menjadi rusak.
Alasan-alasan perceraian itu antara lain :
1. Tidak memperoleh keturunan.
2. Salah seorang melakukan perzinahan
3. Suami bertindak kasar kepada istri
4. Adanya unsure ketidaksenangan dari salah satu keluarga
5. dll
Pemeliharaan Anak
DI Minang kabau apabila terjadi
perceraian maka pemeliharaan terhadap anak diberikan pada ibunya. Sebaliknya di
daerah patrilineal, pemeliharaan anak diserahkan kepada keluarga laki2/suami.
HARTA PERKAWINAN
Hidup bersama yang ditimbulkan oleh
perkawinan membawa mereka kea rah pencarian harta, harta yang didapat selama
dalam perkawinan dinamakan harta perkawinan.
Harta yang timbul selama dalam
perkawinan dinamakan harta perkawinan, ke dalam harta perkawinan tidak dapat
dimasukkan harta pembawaan diwaktu perkawinan mungkin merupakan pemberian dari
pihak keluarga pada anggota keluarga yang akan kawin tersebut
Selama dalam perkawinan harta dapat
bertambah karena ada keluarga yang meninggal dan kita sebagai ahli warisnya
Harta pusaka tetap menjadi harta
pribadi dari istri/suami yang mendapat warisan itu biarpun hasilnya sama2
dinikamati.
Selain dari itu kemungkinan masing2
mempunyai pencarian, suami bekerja, istri mempunyai pekerjaan yang hsilnya
menjadi milik pribadi yang berusaha.
Harta perkawinan adalah seluruh harta
yang diperoleh selama dalam perkawinan sebagai hasil usaha mereka bersama.
Sekiranya terjadi perceraian, seluruh
harta yang ada dikelompokkan menurut yang tersebut diatas agar dapat ditentukan
siapa yang berhak memiliki dan menguasainya
Harta pusaka tetap menjadi harta yang
pribadi bagi yang berhak dan tidak dibagi kalau ada perceraian.
Pembagian harta Pusako/perkawinan
a. Harta Pusaka
b. Harta perkawinan
c. Harta pencarian
d. Harta Bersama
Dengan kematianpun harta warisan tidak
bisa dibagi tapi dikembalikan kepada keluarga si mati.
Harta pembawaan tetap menjadi
kepunyaannya diwaktu perkawinan begitu juga pemberian dari keluarganya kecuali
benda2 hadiah yang nilainya biasa saja dianggap sebagai pemberian untuk kedua
pengantin
Tanah pauseang, pemberian untuk anak perempuan di Batak menjadi kepunyaan
suami istri tetapi dalam pemindahan hak tetap mengadakan pemufakatan terlebih
dahulu denga keluarga pihak istri. Jadi pihak keluarga istri tetap berhak untuk
memperhatikan penggunaan tanah itu dan akan diteruskan oleh keturunan suami
isteri itu.
Harta pencarian, kekayaan yang
diperoleh sendiri oleh suami istri dan menjadi milik mereka masing2 yang dapat
mereka gunakan secara bebas. Sekiranya pemilik meninggal dunia, harta ini
menjadi warisan dan akan dibagi setelah utang dilunaskan. Harta pencarian ini
hasilnya dapat dinikmati bersama.
Ex :
Pada masyaraklat sunda yang dikenal dengan sebutan kawin
nyalindung ka gelung (berselindung di balik konde) yaitu seorang wanita
kaya bersuami pria miskin. Suami istri dapat menikmatinya tapi pemiliknya tetap
istri.
Hukum adapt hakekatnya menghendaki terpisahnya kekayaan suami dan istri tapi di
berbagai daerah ada kemungkinan sebagian kekayaan itu tercampur jadi kekayaan
bersama. Barang2 semacam ini dinamakan :
- Harta
Suarang
: Minang kabau
- Barang
perpanjangan
: Kalimantan
- Cap
Kara
: sulsel, Minahasa,
Makasar
- Gono
gini
: Jawa tengah, jawa
timur
- Guna
Kaya
: Jawa Barat.
SAPIKUL SAGENDANG
Pembagian harta perkawinan oleh karena
terjadinya perceraian di berbagai daerah Hindia Belanda (Indonesia) seolah2
mengikuti peraturan dalam hokum Islam, dikatakan seolah2 karena para sarjana
(ahli hokum) tidak sependapat tentang itu, karena fakta dilapangan memang tidak
mengikuti peraturan di dalam hokum Islam khususnya yang beragama non Islam.
Diantaranya adalah Lerhant yang mengungkapkan bahwa anggapan pembagian
harta warisan tersebut berasal dari hokum Islam harus ditolak karena ada daerah
yang Islam tidak berpengaruh. Pelaksanaan perkawinan dengan istilah sapikul
sagendang laki2 nanggung anak asuhan, sasuhun serambat (suami 2X mendapat
bagian Istri).
Harta di bagi 3 yaitu :
- 2/3
untuk suami.
- 1/3
untuk istri
-…………………….
Suami mendapat sepikulan sedangkan istri segendangan,
hasil karya suami melebihi hasil kerja istri.
Ketentuan ini sudah mulai ditinggalkan seperti kasus
bok sodro alias sarifah :
1. Putusan PN Bojonegoro ( 5 Maret 1951 )
Menurut hokum adapt di jawa, istri
bukanlah ahli waris dari mendiang suaminya. Istri berhak atas 1/3 dari harta
gono gini.
Menetapkan bahwa barang2 tersebut dalam
surat gugat menjadi harta gono gini peninggalannya mendiang Sudomo alias wagio
yang belum dibagi oleh ahli waris dan yang diperoleh dari perkawinan tergugat I
(bok sodro alias sarifah)
Pengadilan memutuskan bahwa dari
barang2 tersebut diatas 1/3 jatuh ke tergugat I, bagiannya sendiri di dalam
harta gono gini.
2. Keputusan PT.Surabaya ( 27 Desember 1955 )
Menuatkan putusan PN Bojonegoro yakni
menetapkan bagian bagi tergugat I adalah 1/3 bagian.
3. Keputusan MA ( 11 Februari 1959 )
Tidak lah tepat pertimbangan Yudex
Facti (PN dan PT) bahwa seorang janda harus menerima hanya 1/3 bagian dari
harta gono gini, oleh karena kalangan masyarakat di Jawa Tengah sudah lama
makin meresap perasaan yang dipandang adil berdasarkan sama2 ikut sertanya para
wanita dalam perjuangan2 nasional bahwa seorang janda wajar mendapat ½ bagian
dari harta gono gini
Hal ini telah menjadi pertumbuhan hokum adapt di Jawa
Tengah
HARTA WARISAN
Hokum warisan mempunyai hubungan yang erat dengan susunan kekeluargaan serta
benda yang akan diwariskan.
Pada masyarakat Parental, semua harta kepunyaan orang tua diwariskan kepada
anak dengan bagian yang sama tanpa ada perbedaan antara anak laki2 dan
perempuan, begitu juga pembagian anak sulung dngan anak bungsu sama jumlahnya.
Kesulitan tentang pembagian harta warisan tidak akan timbul kalau sepasang
suami istri yang salah seorang telah meninggal itu punya keturunan. Orang tua
yang masih hidup menjaga dan menikmati hasil harta warisan yang akan diteruskan
oleh keturunan.
Persengketaan tentang pembagian harta warisan akan muncul antar anak dengan ibu
tirinya. Dalam hal ini diperlukan memisahkan harta benda ke dalam golongan
tertentu
Menurut putusan MA tadi, harta pencarian bersama (gono gini) sebagian
diserahkan kepada yang masih hidup dan sisanya menjadi hak milik ahli waris.
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
1. ……………….
2. Seorang waris tidak wajib untuk mempertahankan harta
warisan itu apa adanya (tidak dibagi) dan setiap waris berhak menuntut setiap
waktu agar harta warisan itu dibagi.
3. Apabila orang yang meninggal itu memberikan sesuatu
barang dari hartanya semasa hidupnya kepada seorang/beberapa orang anaknya maka
pemberian itu akan diperhitungkan sewaktu harta warisan akan dibagi oleh para
ahli waris
END Catatan surya
Star Catatan Lola
4. Harta warisan tidak di bagi2 selama masih perlu untuk
penghidupannya (janda dan anak2nya)
KEPUTUSAN MA
Keputusan MA 24 Juni 1959 menurut hokum adapt seorang janda yang memegang
barang2 yang merupakan gono gini dari janda itu dan almarhum suaminya tidak
dapat diganggu gugat tentang barang2 itu oleh ahli waris almarhum suaminya,
selama janda itu masih hidup dan tidak kawin lagi.
KEPUTUSAN MA 29 OCT 1958 (HUKUM ADAT WARISAN)
Dalam hal seorang suami meninggal dunia dengan
meninggalkan seorang janda tanpa anak, sedang ada barang gono gini maka janda
itu berhak menguasai barang-barang itu seluruhnya, tanpa perlu mempertimbangkan
tentang cukup atau tidak cukup nya barang2 itu untuk hidup janda.
Pada masyarakat Ptrilineal harta tetap berada di kalangan keluarga pihak laki2.
Anak laki2 yang dapat menjadi ahli waris. Anak perempuan dan janda tidak
mendapat pembagian di dalam warisan.
Supaya anak perempuan mendapat bagian juga dari harta warisan maka di waktu dia
dikawinkan diberilah dia sebidang tanah sebagai harta bawaan atau barang2 lain,
harta bawaan disebut Pauseng, setelah dia dikaruniai anak oleh Allah
oleh orang tua diserahkan lagi sebidang tanah kepada anak perempuannya itu
namun sekarang telah terjadi perubahan anak dan janda mendapat harta warisan.
KEPUTUSAN PT MEDAN 23 APRIL 1957 TENTANG HUKUM ADAT
WARISAN DI DAERAH BATAK.
Menurut hokum adapt di daerah batak seorang janda
perempuan tidak dapat mewarisi tanah2 yang ditinggalkan suaminya tetapi dapat
menuntut tetap dapat menikmati tanah2 yang ditinggalkan suaminya itu selama
harta itu diperlukan buat penghidupan nya yang melebihi keperluan hidupnya
tidak dapat dituntut. Putusan PT Medan ini di kuatkan oleh MA dengan putusan
tgl 15 Oct 1958.
Pada masyarakat Matrilineal orang laki2 tidak mendapat bagian di dalam warisan,
untuk mengatasi hal ini atas kemufakatan pihak keluarga yang laki2 diberikan
harta/sebidang tanah dan pemberian itu waktunya tidak ditentukan.
Di Minangkabau harta pusaka dibagi atas 3 bagian :
1. Harta pusaka
Yang terbagi dalam 2 bagian :
a. Pusako tinggi (tambilang Basi)
Merupakan harta pusaka keluarga yang turun temurun dari
generasi ke generasi berasal dari nenek moyang, harta ini tetap kepunyaan
bersama dari keluarga, setiap anggota mempunyai hak pakai
b. Pusako Randah (tambilang ameh)
Merupakan harta pencarian satu generasi lebih dahulu dari
yang menjadi ahli waris juga menjadi harta keluarga.
2. Harta Pencarian
Yaitu kekayaan yang diperoleh karena usaha sendiri
Seperti : berdagang, bertani
Dan menjadikan milik perseorangan, pemilik bebas
menggunakannya, setelah dia meninggal jadi pusako rendah
3. Harta Suatang
Yaitu harta pencarian bersama selama menjadi suami istri.
Jika terjadi perceraian di bagi 2 dan jika salah seorang meninggal bagian si
mati diserahkan pada keluarganya (dibagi menurut hokum islam).
Harta pencarian sesudah meninggal suami
jatuh kepada anak dan istri hal ini ditegaskan dalam kasus harta peninggalan
dr.Muchtar (pegawai KPM).
Kejadian nya sbb :
Diwaktu menjalani cutinya dr.Ahmad Muchtar meninggal
dunia dikampungnya koto gadang (Bukittinggi) pada tgl 29 sept 1926, sebagai dr
yang bekerja pada perusahaan minyak BPM dia meninggalkan dana persediaan berupa
sejumlah uang dan yang disimpan oleh perusahaan tersebut, berdasarkan hokum
matrelinial yang berlaku mahmud gelar sampono sutan dan pasha sebagai keluarga
yang terdekat di dalam jurainya menuntut supaya uang tersebut diserahkan kepada
mereka (sebagai ahli waris yang berhak menerima )
Janda dr A.muchtar berpendapat bahwa dia beserta ke 7
anaknya yang dibawah umur itulah yang menjadi ahli waris dengan mengemukakan
alas an :
1. Hukum keibuan hanya berlaku terhadap harta pusaka yang
diterima dari generasi terdahulu.
2. Harta pencarian jatuh kepada janda kepada ank2 karena
diperoleh dimasa perkawinan
3. mahmud adalah keluarga yang terlalu jauh (derajat ke 7 )
untuk dapat harta itu
4. dr. A muchtar pada amanahnya hari selasa tgl 14 sep 1926
telah menentukan bahwa semua hartanya diserahkan kepada dia (istri, sebagai ibu
dari anak2nya).
Terhar dalam suratnya tgl 14 april 1927 kepada perusahaan minyak BPM di
jatinegara menegaskan pendiriannya sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan diatas saja
tidak disangsikan lagi (dapat diterima) menjelaskan pendirian saya :
Bahwa tidak ada yang lain berhak dari anak2 dr. Mochtar
dan istrinya atas uang yang disimpan pada perusahaan tuan itu dan bahwa setiap
hakim yang mempunyai tugas melaksanakan hokum adapt dan dengan sungguh2
memperhatikan perkembangan masyarakat dan istimewa berkenaan persoalan pribadi,
keseluruhan harta pencarian dari dr muchtar itu diserahkan kepada anak2 dan
istrinya.
HUKUM TANAH
Perbedaan tanah pada UUPA dengan Hukum adapt terletak
pada :
“Hukum adapt tanah digadaikan dalam UUPA gadai hanya
boleh untuk benda bergerak”.
Kedudukan dalam hokum adapt sangat penting
Ada 2 hal yang menyebabkan tanah itu
memiliki kdeududkan yang sangat penting dalam hokum adapt yaitu :
1. Karena sifatnya
Hal ini dilihat dengan kenyataan tanah itu bersifat tetap
tidak pernah berobah bahkan nilainya lebih menguntungkan dari sebelumnya.
2. Karena Fakta
a. sudah merupakan kenyataan bahwa tanah itu : merupakan
tempat tinggal persekutuan
b. Memberikan penghidupan kepada persekutuan
Ex : ladang, sawah dll
c. Merupakan tempat dimana warga persekutuan yang meninggal
dunia dikebumikan
d. Merupakan tempat tinggal pula bagi roh para leluhur
persekutuan sebagai pelindung.
Hak persekutuan atas tanah
Mengingat fakta tersebut diatas (fakta
dan sifat) hubungan persekutuan terhadap tanah yang didudukinya adalah sangat
erat sekali dan bersifat religius megic, hubungan yang erat dan bersifat
religius magic ini menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah
dimaksud, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh2an yang hidup
diatas tanah itu juga berburu terhadap binatang2 yang hidup di sana. Hak
persekutuan atas tanah ini disebut Hak pertuanan atau hak ulayat.
Menurut van volen hoven ini yang disebut beschikking recht. antara
hak persekutuan ini (hak ulayat) dan hak para warganya masing2 (hak individu)
ada hubungan timbale balik yang saling mengisi. Hubungan timbale balik ini di
umpamakan dengan istilah mengembang dan megempis maksudnya kalau pada hak
ulayat itu terlihat kekuasaan persekutuan lebih dominant maka tetap lah dia
merupakan hak ulayat tetapi sebaliknya apabila hubungan individu dengan tanah
ulayat itu dari hari ke hari makin erat maka hilanglah hak persekutuan atas
tanah ulayat tadi.
Yang menjadi objek hak ulayat adalah :
a. Tanah atau daratan
b. Air
c. Tumbuh2an yang hidup secara liar
d. Binatang yang hidup secara liar
Cara persekutuan dan mempertahankan Hak ulayatnya
1. Persekutuan berusaha meletakkan batas2 disekeliling
wilayah kekuasaan ituu.
2. Menunjuk pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi hak
ulayat tadi pejabat ini disebut Janning (minangkabau), tete nusah (minahasa),
kepala kewang (ambon), lelimpis lembukit (………..Bali).
Dan dalam perkembangannya dimintakan
surat kepada ketua kampong atau kepada pemerintahan daerah. Hak ulayat dalam
bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan atas tanah yang didiami,
sedangkan pelaksanaannya di lakukan oleh persekutuan itu sendiri atas nama
persekutuan.
Hak perseorangan atas tanah
Hak perseorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat,
sebagai seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunyai hak untuk
:
1.
mengumpulkan hasil2 hutan seperti dammar dan lain sebagainya.
2.
memburu binatang liar yang hidup diwilayah persekutuan
3.
mengambil hasil dari pohon2 yang tumbuh liar
4.
membuka……. Dan kemudian mengerjakan …..terus menerus
5.
mengusahakan pengurus selanjutnya suatu………………
Transaksi2 tanah
Untuk sekedar mengadakan pemisah yang
tegas maka hak ulayat dan berbagai hak perseorangan atas tanah yang biasanya
disebut pula hokum tanah yang tidak bergerak, sedangkan transaksi2 tanah
dimasukkan dalam golongan hokum tanah yang bergerak dalam hokum adapt dikenal 2
macam transaksi tanah yaitu :
1. perbuatan hokum sepihak
Contoh :
a. Pendirian suatu desa.
b. Pembukaan tanah oleh
warga persekutuan
2. Perbuatan hokum 2 pihak
Inti dari pada transaksi ini adalah penyerahan tanah
dengan disertai dengan pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga
dalam hokum tanah perbuatan hokum ini disebut transaksi jual, dijawa disebut
adol atau sade
Transaksi jual ini menurut isinya dapat dibedakan dalam 3
macam :
a. Penyerahan tanah dengan
pembayaran kontan disertai ketentuan bahwa yang menyerahkan tanah mempunyai hak
mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran uang yang sama jumlahnya. Hal ini
disebut menggadai (Minangkabau), ngajual gade (Sunda) dan menjual gadai (riau
dan jambi).
b. Penyerahan tanah
dan pembayaran kontan tanpa syarat bahasa jawanya adol plas, menjual jada
(Kalimantan).
c. Penyerahan tanah
dengan pembayaran kontan disertai perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada
perbuatan hokum lain sesudah 1, 2,3 atau beberapa kali panen tanah itu kembali
lagi kepada pemilik tanah semula disebut menjual tahunan atau Adol oyodan.
Transaksi ini supaya merupakan
perbuatan hokum yang syah artinya agar mendapat perlindungan hokum wajib
dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan.
Dengan demikian perbuatan tersebut
menjadi terang. Kepala persekutuan biasanya menerima uang saksi atau Pago2
kalau transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengatuan kepala persekutuan maka
transaksi dimaksud tidak diakui oleh hokum adapt dan oleh karenanya pihak
ketiga tidak terikat olehnya dan oleh umum (masyarakat) sipenerima tanah (hak
baru) tidak diakui haknya atas tanah yang bersangkutan, dan perbuatan tersebut
dianggap perbuatan yang tidak terang.
Jenis2 Hak atas tanah :
Istilah yang dipergunakan 1 daerah dengan daerah lain
mungkin saja berbeda dan ada yang sama yaitu :
1. Hak milik
Yang menjadi pemilik dari tanah dapat melakukan transaksi
seperti menggadaikan, menjual, meariskan dll di dalam hal2 yang telah
ditentukan yang mungkin :
a. Hak milik terkekang.
Dimana kekuasaan persekutuan masih kuat, pemilik dapat
melaksanakan haknya di dalam wbatas2 yang diizinkan saja.
b. Hak milik bebas
Pemilik lebih leluasa menggunakan haknya karena kekuasaan
persekutuan telah lemah sedangkan pemilik lebih kuat jadi lebih berkuasa
menentukan kehendak atas tanahnya
2. Tanah bengkok
Adalah tanah pertanian yang jumlahnya Cuma sebidang yang
dikhususkan untuk seseorang yang memegang jabatan pada persekutuan sebagai
penghargaan kepadanya, di batak dinamakan Saba nan bolak, galung arajang
(Sulawesi selatan), dudun dati raja (Ambon), Bukti (Bali), tegal jabatan
(jabatan), tanah abuan (Minangkabau) tanah itu tetap diuntukkan kepadanya
selama dia memegang jabatannya biasanya yang mengerjakan tanah itu adalah anggota
persekutuan secara gotong royong dan hasil pengolahan tanah tadi di antarkan ke
lumbung penyimpanannya.
3. Hak mengolah
Ialah hak untuk membuka tanah, mengolah dan menanaminya
dan mempergunakan hasilnya guna keperluan sendiri atau keluarga, hak ini tidak sama
bermacam ragam seperti
4. Hak menikmati
Yaitu mengambil hasil hutan, hasil buruan, hasil sungai
tau laut. Hak ini dapat diserahkan kepada orang lain yang bukan termasuk ke
dalam anggota persekutuan tetapi bagi mereka hak ini tidak dapat menimbulkan
hak milik.
5. Hak wewenang pilih
Yaitu hak untuk meneruskan pengusahaan sebidang tanah
yang telah diolah sendiri.
Jika tanah itu ditinggalkan atau ditelantarkan sehingga
tanda2 atau bekas2 pengolahan tidak kelihatan lagi sudah menjadi hutan belukar
haknya lepas dan tanah dapat dikerjakan oleh anggota lain.
6. Hak wenang beli
Yaitu memberikan keistimewaan kepada pemilik tanah yang
bersebelahan atau famili terdekat untuk memberi tanah yang akan dijual, kalau
hak ini tidak dipergunakan barulah pemilik tanah diperkenankan menjual ke pihak
lain
7. Hak pakai
Ialah untuk menggunakan harta kepunyaan bersama oleh
anggota persekutuan. Harta pusaka (harta ini tidak boleh dibagi2 tetapi
anggotanya mempunyai hak
pakai.
8. Jual gadai
Istilah jual gadai antara lain :
- Minang
kabau
: menggadai
-
Jawa
: adol sende
-
Sunda
: Ngade/ngajual
akad
-
Tapanuli
: Dondon
Jual gadai maksudnya memindahkan hak atas tanah dimana
yang menerima gadai (yang meminjamkan uang), berhak mengolah, mengambil hasil,
menguasai tanah yang digadaikan, sampai ditebusi kembali oleh pemberi gadai,
bahkan penerima gadai berhak memindahkan gadainya kepada pihak lain dan biasanya
atas seizin pemberi gadai.
Pemegang gadai/penerima gadai tidak boleh menjual tanah
itu, dan juga si pemberi gadai setiap waktu boleh menebusi tanah yang
digadaikannya. Tapi minimal gadai itu boleh ditebusi setelah satu kali panen.
9. Jual lepas
Yaitu perpindahan tanah untuk selama2nya biasanya di
dalam jual lepas ini diperlukan bantuan dari pamong desa dan pamong desa itu
kadang kalanya bertindak sebagai saksi dan dia pun menerima uang.
10. Jual Tahunan
Yaitu perpindahan tanah dari si pemilik untuk sementara
waktu untuk mana dia menerima sejumlah uang setelah waktu yang ditentukan
tersebut, habis tanah dikembalikan kepada pemiliknya dan pemilik tidak perlu
mengembalikan uang jualannya.
11. Hibbah
Hal ini biasanya dilakukan diwaktu terjadinya perkawinan
anak perempuan sebagai hadiah sebab anak perempuan menurut sistim patrilinial
setelah menikah meninggalkan rumah orang tuanya dan berpindah ke rumah
suaminya.
12. Wakaf
Ini adalah istilah yang diambil dari hukum Islam dan hal
ini baru timbul/ada setelah Islam masuk ke Minangkabau. Wakaf adalah sebagian
dari tanah yang dipergunakan untuk keperluan bersama dimana dilakukan upacara
keagamaan atau usaha lain yang sehubungan dengan itu.
Misal : rumah ibadat
13. Belah Pinang
Suatu perjanjian di mana pemilik menyerahkan tanahnya
untuk dikerjakan oleh orang lain dan hasilnya akan dibagi bersama .
14. Jaminan
Yaitu suatu persetujuan atas hutang piutang atau akibat
dari itu dimana ditunjukkan tanah tertentu sebagai jaminan.
·
Bali
: Mukantah
·
Batak
: Tahan
·
Jawa
: tanggungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar