MATERI KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
NIM 080710101123
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER
Mazhab:
hokum bertujuanuntukmencapaiketertibandankeadilan (hokum bersifat anti
perubahan
Ditolakolehmazhabunpad
Pandangan
yang menggabungkanpandangan normative dansosiologisdalampembinaan hokum
PidatoPresidensoeharto:
- Hokum tidakbolehdipergunakanuntukmempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
- Hokum yang dibentukharusmemperhatikananasir-anasirsosiologis -1979
SosiologiHukumKelahirannyadipengaruhiolehdisiplinilmu:
- Filsafat hokum
- IlmuHukum
- Sosiologi
1. FilsafatHukum
·
AliranPositivisme (hanskelsen)-stufenbau des Recht: hokum
bersifathirakris (hokum tidakbolehbertentangandenganketentuan yang
lebihatasderajatnya)
·
Mazhabsejarah (carl von savigny) : Hukumitutidakdibuat,
akantetapitumbuhdanberkembangbersama-samadenganmasyarakat (volksgeist)
·
Aliran utility (Jeremy bentham)
:Hukumituharusbermanfaatbagimasyarakat, gunamencapaihidupbahagia.
·
Aliran sociological Yurisprudence (eugenehrlich) : hokum
yang dibuat, harussesuaidengan hokum yang hidup di dalammasyarakat (living
law).
·
Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a
tool of social engineering”.
1. Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagaigejala social
banyakmendorongpertumbuhansosiologi hokum.Berbedadenganhanskelsen yang
menganggap hokum sebgaigejala normative dan hokum
harusdibersihkandarianasir-anasirsosiologis (non-yuridis)
2. Sosiologi
·
Emile Durkheim, dalamsetiapmasyarakatselaluada: pertama,
solidaritasmekanis: (terdapatdalammasyarakatsederhana ; hokum bersifatrepresif
; pidana). Kedua, solidaritasorganis (terdapatdalammasyarakat modern ; hokum
bersifatrestitutif ; perdata)
·
Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama,
irasional formal. Kedua, irasionalmateril. Ketiga, rasional formal
(dalammasyarakat modern denganmendasarkankonsep-konsepilmu hokum). Keempat,
rasionalmateril.
SosiologihukumPengertian
- Soerjonosoekanto, sosiologi hokum merupakansuatucabangilmupengetahuan yang antara lain meneliti, mengapamanusiapatuhpada hokum, danmengapadiagagaluntukmentaati hokum tersebutserta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokoksosiologi hokum)
- Satjiptorahardjo, sosiologi hokum adalahilmu yang mempelajarifenomen hokum denganmencobakeluardaribatas-batasperaturan hokum danmengamati hokum sebagaimanadijalankanoleh orang-orang dalammasyarakat.
- Soetandyowignjosoebroto, sosiologihukumadalahcabangkajiansosiologi yang memusatkanperhatiannyakepadaihwalhukumsebagaimanterwujudsebagaibagiandaripengalamandalamkehidupanmasyarakatsehari-hari. (hukum; paradigm metodedandinamikamasalahnya)
- David n. Schiff, sosiologihukumadalah, studisosiologiterhadapfenomena-fenomenahukum yang spesifikyaitu yang berkaitandenganmasalah legal relation, juga proses interaksionaldan organizational socialization, typikasi, abolisasidankonstruksi social; (pendekatansosiologisterhadaphukum)
Pandangansosiologiterhadaphukum
- Hukummerupakanlembagakemasyarakatan (social institution) yang merupakanhimpunannilai-nilai, kaidah-kaidahdanpola-polaperilaku yang berkisarpadakebutuhan-kebutuhanpokokmanusia
- Hukumadalahsuatugejala social budaya yang berfungsiuntukmenerapkankaidah-kaidahdanpola-polaperikelakuantertentuterhadapindividu-individudalammasyarakat
Yang
diselidikidalamsosiologihukum
- Pola-polaperilaku (hukum) masyarakat
- Hubungan timbale balikantaraperubahan-perubahandalamhukumdenganperubahan-perubahan social budaya
Kaidahhukum:hukum yang
tertulisdan yang tidaktertulis
- Mengatursegalasegikehidupanmasyarakat
- Aspekhukummerupakan factor yang terpentinguntukdapatmemahamiselukbelukkehidupanmasyarakat
- Jadi, sifathakekatdan system hukummerupakanobjekkajian yang tidakbolehdiabaikanolehparasosiolog yang khususmemusatkanperhatiannyapadastruktur social, perubahan social danbudayadalammasyarakattertentu
SosiologiHukum :ilmu yang
mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social
lainnyasecaraempirisanalitis.
Antropologihukum :ilmu yang
mempelajaripola-polasengketadanbagaimanpenyelesaiannyapadamasyarakatsederhanadanpadamasyarakat
modern.
Psikologihukum :ilmu yang
mempelajaribahwahukumitumerupakanperwujudandarijiwamanusia
Sejarahhukum :ilmu yang
mempelajarihukumpositifpadamasalampau /hindiabelandahinggasekarang.
Perbandinganhukum :ilmu yang
membandingkan system-sistemhukum yang ada di dalamsuatu Negara atauantar
Negara.
Paradigmasosiologihukum
Ilmu
yang mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social
lainnyasecaraempirisanalitis.cthinteraksihukumdengan:
1. Kelompok-kelompok
social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggarandasardan ART)
2. Lembaga-lembaga
social (desa, perkawinan, waris, perguruantinggi- UU Pemda. UU Perkawinan,
hukumadat, UU PT)
3. Stratifikasi
(kelas-kelasdalammasyarakat- Psl 27 UUD 1945)
4. Kekuasaandanwewenang
(presiden – UUD 1945)
5. Interaksi social
(perdataasal 1338 BW)
6. Perubahan-perubahan
social (alaminvestasi-lahir UUPMA)
7. Masalah social
(kejahatan,pelacuran,kenakalanremaja- KUHPiddanacaraPidana)
RuangLingkup
1. Dasar-dasar social
darihukum
Cth: HN Indonesia, dasarsosialnyaadalahpancasiladengan
cirri-cirinya :gotongroyong, musyawarah, kekeluargaan.
2. Efek-efekhukumterhadapgejala-gejalasosiallainnya
Cth:
·
UU PMA terhadapgejalaekonomi
·
UU pemiludankepartaianterhadapgejalapolitik
·
UU Hakciptaterhadapgejalabudaya
·
UU PerguruanTinggiterhadappendidikantinggi
KegunaanSosiologiHukum
Memberikankemampuan
1. Memahamihukumdalamkontekssosialnya,
Cth. HK.Waris;
2. Menganalisadankonstruksiterhadapefektifitashukumdalammasyarakat,
baiksebagaisaranapengendaliansosialmaupunsebagaisaranauntukmerubahmasyarakat ,
Cth. Pungutanresmimenjadipungli
3. Mengadakanevaluasiterhadapefektifitashukum
di dalammasyrakat, berkaitandenganwibawahukum
Objek
yang disorotiSosiologiHukum
- Hukumdan system sosialmasyrakat
- Persamaandanperbedaan system-sitemhukum
- Sifat system hukum yang dualitis
- Hukumdankekuasaan
- Hukumdannilai-nilaisosialbudaya
- Kepastianhukumdankesebandingan
- Perananhukumsebgaialatuntukmerubahmasyarakat
Berdasarkanobjek
yang disorotitersebutmakadapatdikatakanbahwa:
SOSIOLOGI
HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS
MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada
dua model kajiansosiologihukum
1. Kajiankonvensional
Lebihmenitikberatkanpada control sosial yang dikaitkandengankonsepsosialisasi,
yang merupakankonsepdan proses
untukmenjadikanparaindividusebagaianggotamasyarakatuntukmenjadisadartentangeksistensiaturanhukum
yang berlakudalamtingkahlakudanpergaulansosialnya.
2. kajiankontemporer
pengkajianterhadapmasalah-masalahyuridisempirisatashukum
yang hidupdalammasyarakat yang heterogendanmultikultur
OBJEK
YANG DITELITI
Sosiologihukumdapatdibagikedalamtigakelompokberikut:
1. sosiologihukum yang
berobjekanhukum;
sosiologihukum yang mengamatitentanghukumpostif. (pembahasanmengenainilai-nilai),
legal oriented
2. sosiologi yang
berobjekanparapelakuhukum;
khususmengamatiparapelakuhukumatauaparatpenegakhukumcth :
sikap prejudice dari hakim pidanaterhadapparatersangkaberlainanras.
3. Sosiologi yang
berobjekanpendapat orang mengenaihukum. Objeknyabukanhukum,
melainkanpendapattentanghukumVth:
bagaimanapengaruhdariperbedaanumur,pendidikan, golonganatau status,
dankelassosialdarimasyarakatterhadaptingkatpengetahuanhukum, pendapathukum,
dankesadaranhukumdarimasyarakattersebut. Bagaimanpendanganmasyarakatterhadapparapenegakhukum,
seperti hakim, jaksadanadvokat, dan lain-lain
Teori-teoridalamSosiologihukum
1. Teoriklasik
·
Pelopor: eugenehrlich (Austria): konsep “living law”
yaknihukum yang hidupdalammasyarakat.
·
Tempathukumdanberkembangnyahukumbukanlahdalamundang-undangataudoltrin
(juristic science), melainkandalammasyarakat.
·
Dalamhalini,
studitentanghukumdilakukandenganmenganalisishubunganhukumdengankelompoksosialdanmasyarakat.
1. Teorimakro
·
Pelopor : Max Weber dan Durkheim
·
Intidariteorimakroadalahperlu di
dalamiketerkaitanantarahukumdanbidang-bidang lain di luarhukum, sepertiekonomi,
politikkekuasaan, danbudaya.
1. Teoriempiris
·
Pelopor: Donald black
·
Hukumdapatdiamatisecaraeksternalhukum,
denganmengumpulkanberbagai data dariluarhukum, yang disebutdenganperilakuhukum
(behavior of law), sehinggadapatmemunculkandalil-daliltertentutentanghukum