garis besar KUH-perdata


Bukukesatu-orang
Bukupertamamengaturtentang orang sebagaisubyekhukum, hukumperkawinandanhukumkeluarga, termasukwaris.
  • Bab I - Tentangmenikmatidankehilanganhak-hakkewargaan
  • Bab II - Tentangakta-aktacatatansipil
  • Bab III - Tentangtempattinggalataudomisili
  • Bab IV - Tentangperkawinan
  • Bab V - Tentanghakdankewajibansuami-istri
  • Bab VI - Tentangharta-bersamamenurutundang-undangdanpengurusannya
  • Bab VII - Tentangperjanjiankawin
  • Bab VIII - Tentanggabunganharta-bersamaatauperjanjiankawinpadaperkawinankeduaatauselanjutnya
  • Bab IX - Tentangpemisahanharta-benda
  • Bab X - Tentangpembubaranperkawinan
  • Bab XI - Tentangpisahmejadanranjang
  • Bab XII - Tentangkeayahandanasalketurunananak-anak
  • Bab XIII - Tentangkekeluargaansedarahdansemenda
  • Bab XIV - Tentangkekuasaan orang tua
  • Bab XIVA - Tentangpenentuan, perubarandanpencabutantunjangannafkah
  • Bab XV - Tentangkebelumdewasaandanperwalian
  • Bab XVI - Tentangpendewasaan
  • Bab XVII - Tentangpengampuan
  • Bab XVIII - Tentangketidakhadiran
Bukukeduamengaturmengenaibendasebagaiobyekhakmanusiadanjugamengenaihakkebendaan.Benda dalampengertian yang meluasmerupakansegalasesuatu yang dapatdihaki (dimiliki) olehseseorang.Sedangkanmaksuddarihakkebendaanadalahsuatuhak yang memberikankekuasaanlangsungatassuatubenda yang dapatdipertahankankepadapihakketiga.Bukukeduatentangbendapadasaatinitelahbanyakberkurang, yaitudengantelahdiaturnyasecaraterpisahhal-hal yang berkaitandenganbenda (misaldenganUndang-undang No.5 tahun 1960 tentangPeraturanDasarPokokAgraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentangHakTanggungan . Dalamhaltelahdiatursecaraterpisaholehsuatuperaturanperundang-undanganmakadianggappengaturanmengenaibendadidalam BW dianggaptidakberlaku.
  • Bab I - Tentangbarangdanpembagiannya
  • Bab II - Tentangbesitdanhak-hak yang timbulkarenanya
  • Bab III - Tentanghakmilik
  • Bab IV - Tentanghakdankewajibanantaraparapemilikpekarangan yang bertetangga
  • Bab V - Tentangkerjarodi
  • Bab VI - Tentangpengabdianpekarangan
  • Bab VII - Tentanghaknumpangkarang
  • Bab VIII - Tentanghakgunausaha (erfpacht)
  • Bab IX - Tentangbungatanahdansepersepuluhan
  • Bab X - Tentanghakpakaihasil
  • Bab XI - Tentanghakpakaidanhakmendiami
  • Bab XII - Tentangpewarisankarenakematian
  • Bab XIII - Tentangsuratwasiat
  • Bab XIV - Tentangpelaksanasuratwasiatdanpengelolahartapeninggalan
  • Bab XV - Tentanghakberpikirdanhakistimewauntukmerincihartapeninggalan
  • Bab XVI - Tentanghalmenerimadanmenolakwarisan
  • Bab XVII - Tentangpemisahanhartapeninggalan
  • Bab XVIII - Tentanghartapeninggalan yang takterurus
  • Bab XIX - Tentangpiutangdenganhakdidahulukan
  • Bab XX - Tentanggadai
  • Bab XXI - Tentanghipotek


Bukumengaturtentangperikatan (verbintenis).Maksudpenggunaan kata “Perikatan” disinilebihluasdaripada kata perjanjian.Perikatanada yang bersumberdariperjanjiannamunada pula yang bersumberdarisuatuperbuatanhukumbaikperbuatanhukum yang melanggarhukum (onrechtmatigedaad) maupun yang timbuldaripengurusankepentingan orang lain yang tidakberdasarkanpersetujuan (zaakwarneming). Bukuketigatentangperikataninimengaturtentanghakdankewajiban yang terbitdariperjanjian, perbuatanmelanggarhukumdanperistiwa-peristiwa lain yang menerbitkanhakdankewajibanperseorangan.
Bukuketigabersifattambahan (aanvulendrecht), atauseringjugadisebutsifatterbuka, sehinggaterhadapbeberapaketentuan, apabiladisepekatisecarabersamaolehparapihakmakamerekadapatmengatursecaraberbedadibandingkanapa yang diaturdidalam BW. Sampaisaatinitidakterdapatsuatukesepakatanbersamamengenaiaturanmanasaja yang dapatdisimpangidanaturanmana yang tidakdapatdisimpangi.Namundemikian, secaralogis yang dapatdisimpangiadalahaturan-aturan yang mengatursecarakhusus (misal :waktupengalihanbarangdalamjual-beli, eksekusiterlebihdahuluhargapenjaminketimbanghartasiberhutang). Sedangkanaturanumumtidakdapatdisimpangi (misal :syaratsahnyaperjanjian, syaratpembatalanperjanjian).
  • Bab I - Tentangperikatanpadaumumnya
  • Bab II - Tentangperikatan yang lahirdarikontrakataupersetujuan
  • Bab III - Tentangperikatan yang lahirkarenaundang-undang
  • Bab IV - Tentanghapusnyaperikatan
  • Bab V - Tentangjual-beli
  • Bab VI - Tentangtukar-menukar
  • Bab VII - Tentangsewa-menyewa
  • Bab VIIA - Tentangperjanjiankerja
  • Bab VIII - Tentangperseroanperdata (persekutuanperdata)
  • Bab IX - Tentangbadanhukum
  • Bab X - Tentangpenghibahan
  • Bab XI - Tentangpenitipanbarang
  • Bab XII - Tentangpinjam-pakai
  • Bab XIII - Tentangpinjampakaihabis (verbruiklening)
  • Bab XIV - Tentangbungatetapataubungaabadi
  • Bab XV - Tentangpersetujuanuntung-untungan
  • Bab XVI - Tentangpemberiankuasa
  • Bab XVII - Tentangpenanggung
  • Bab XVIII - Tentangperdamaian
Bukukeempatmengaturtentangpembuktiandandaluwarsa.Hukumtentangpembuktiantidaksajadiaturdalamhukumacara (HerzineIndonesischReglement / HIR) namunjugadiaturdidalamKitabUndang-undangHukumPerdata.Didalambukukeempatinidiaturmengenaiprinsipumumtentangpembuktiandanjugamengenaialat-alatbukti.Dikenaladanya 5 macamalatbuktiyaitu :
  • a. Surat-surat
  • b. Kesaksian
  • c. Persangkaan
  • d. Pengakuan
  • e. Sumpah
Daluwarsa (lewatwaktu) berkaitandenganadanyajangkawaktutertentu yang dapatmengakibatkanseseorangmendapatkansuatuhakmilik (acquisitive verjaring) ataujugakarenalewatwaktumenyebabkanseseorangdibebaskandarisuatupenagihanatautuntutanhukum (inquisitive verjaring).Selainitudiaturjugahal-halmengenai “pelepasanhak” atau “rechtsverwerking” yaituhilangnyahakbukankarenalewatnyawaktutetapikarenasikapatautindakanseseorang yang menunjukanbahwaiasudahtidakakanmempergunakansuatuhak.
  • Bab I - Tentangpembuktianpadaumumnya
  • Bab II - Tentangpembuktiandengantulisan
  • Bab III - Tentangpembuktiandengansaksi-saksi
  • Bab IV - Tentangpersangkaan
  • Bab V - Tentangpengakuan
  • Bab VI - Tentangsumpah di hadapan hakim
  • Bab VII - Tentangkedaluwarsapadaumumnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar