Selasa, 29 Mei 2012

materi kuliah HUKUM PERIKATAN


MATERI KULIAH HUKUM PERIKATAN
PENULIS TITO ANGGA PRANATA
NIM 080710101123
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER

http://sumberilmujaya.files.wordpress.com/2011/05/hukum-perikatan.jpg
Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanjiuntuk melaksanakan sesuatu Hal

Dari Peristiwa tersebut timbul suatu hubungan “Perikatan”

Perjanjian Dan Kontrak

“Perjanjian” menerbitkan “Perikatan” antara dua orang yang membuatnya
“Perjanjian” adalah sumber “Perikatan”

“Perjanjian” juga dinamakan “Persetujuan” karena dua pihak saling setuju untuk melakukan sesuatu

Makna “Kontrak” lebih sempit karena ditujukan kepada “Perjanjian” atau “Persetujuan” yang tertulis

Sumber Perikatan

Pasal 1233 KUHPerdata: “Tiap-tiap Perikatan dilahirkan baik karena Perjanjian, baik karena Undang-

Undang”

Pasal 1313 KUHPerdata: “Persetujuan”

Pasal 1352 KUHPerdata: “Undang-Undang”

Pasal 1313 KUHPerdata: “ Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
                                        lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

Pasal 1352 KUHPerdata: “Perikatan-Perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, timbul dari

                                         Undang-Undang saja atau dari Undang-Undang sebagai akibat perbuatan

                                           orang”

Sumber Perikatan yang berasal dari UU

1. UU Karena Perbuatan Manusia (Pasal 1353 KUHPerdata}

2. UU Karena dari UU itu sendiri

    a. Pekarangan yang berdampingan (Pasal 625 KUHPerdata)

     b. Kewajiban Mendidik dan Memelihara Anak (Pasal 104 KUHPerdata)

Perikatan Bersumber pada UU krn Perbuatan Manusia (Pasal 1353 KUHPerdata)

“Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Undang-Undang sebagai akibat perbuatan orang, yang terbit dari Perbuatan Halal atau Perbuatan Melanggar Hukum”


Pasal 625 KUHPerdata
“ Antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan, adalah berlaku beberapa Hak dan Kewajiban, baik yang berpangkal pada letak pekarangan mereka karena alam, maupun yang berdasar atas ketentuan Undang-Undang”

Pasal 104 KUHPerdata
“Suami dan Isteri, dengan mengikat diri dalam suatu Perkawinan, dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu Perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”

Pasal 1354 KUHPerdata
“Jika seorang dengan Sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu Pemberian Kuasa yang dinyatakan dengan tegas.”

Pasal 1359 KUHPerdata
“Tiap-tiap Pembayaran memperkirakan adanya suatu Utang: apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali
Terhadap Perikatan-Perikatan Bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”

Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melanggar Hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”


Oleh:
                                                                Irdanuraprida Idris, SH, MH

Pengaturan Hukum Perikatan
Masalah Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata, Buku III ini terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni:
a. Bagian Umum
b. Bagian Khusus

a. Bagian Umum
Istilah Perikatan
Istilahnya mempergunakan “Verbintenis” dan “Overeenkomst”
1. Dalam KUHPerdata: “Verbintenis” = Perikatan
“ Overeenkomst” = Persetujuan
2. Menurut Utrecht : “Verbintenis” = Perutangan
“Overeenkomst” = Perjanjian
3. Menurut Achmad Ichsan : “Verbintenis = Perjanjian
“Overeenkomst” = Persetujuan
Dari Uraian tersebut Dikenal istilah:
“Verbintenis” = - Perikatan
- Perutangan
- Perjanjian
“Overeenkomst” = - Perjanjian
- Persetujuan
“Verbintenis” berasal dari kata kerja “Verbinden” yang artinya “Mengikat” Jadi “Verbintenis” menunjuk kepada adanya “Ikatan” atau “hubungan” Maka cenderung dipergunakan istilah “Perikatan”
“Overeenkomst” berasal dari kata kerja “Overeenkomen” yang artinya “setuju” atau “sepakat”.
Jadi, “Overeenkoms” mengandung kata “sepakat” sesuai dengan azas “Konsensualisme” yang dianut oleh KUHPerdata.

Pengertian Perikatan
Buku III KUHPerdata mempergunakan judul “Tentang Perikatan” namun tidak satu pasalpun yang menguraikan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Perikatan.
Baik Code Civil Perancis maupun BW. Belanda yang merupakan Concordantie BW tidak juga menjelaskan mengenai hal ini

Sejarahnya
“Verbintenis” berasal dari Bahasa Perancis yakni “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis, yang selanjutnya merupakan terjemahan dari kata “Obligatio” yang terdapat dalam hukum Romawi Corpus Iuris Civilis, dimana penjelasannya terdapat dalam Institutiones Justianus.

Definisi mengandung kelemahan
Tidak menyebutkan tentang “Hak” daripada “Kreditur” atas sesuatu “Prestasi”, bahkan hanya menunjukkan aspek Pasif daripada Perikatan atau Kewajiban debitur untuk melakukan Prestasi

Definisi
1. Menurut Hofman:
Perikatan: Suatu Hubungan Hukum antara sejumlah subyek-subyek hukum yang terbatas sehubungan dengan hal tersebut, seseorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain.

2. Menurut Pitlo:
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu Prestasi.

Obyek Perikatan
Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata:
“Obyek Perikatan atau Prestasi berupa memberikan Sesuatu, berbuat dan tidak berbuat sesuatu”

Syarat Obyek Perikatan
1. Harus tertentu atau dapat ditentukan
2. Obyeknya diperkenankan
3. Prestasinya dimungkinkan

Harus Tertentu atau Dapat Ditentukan
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata Menyebutkan:
Hendaknya dapat ditafsirkan sebagai dapat ditentukan diakui
sesuatu yang sah

Dalam Pasal 1465 KUHPerdata:
Jual Beli harganya dapat ditentukan oleh Pihak Ketiga Perikatan
adalah tidak sah, jika obyeknya tidak tertentu
Contoh: Seseorang menerima tuga untuk membangun sebuah rumah tanpa
disebutkan bagaimana bentuknya dan berapa luasnya

Obyeknya Diperkenankan
-  Menurut Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata
   Persetujuan tidak akan menimbulkan Perikatan jika obyeknya bertentangan dengan Ketertiban Umum atau
   Kesusilaan atau jika dilarang oleh UU
- Prestasinya Dimungkinkan
- Prestasinya harus mungkin untuk dilaksanakan
- Dalam hal ini dibedakan antara ketidakmungkiinan Obyektif dan Subyektif

 Ketidakmungkinan Obyektif
- Tidak akan timbul Perikatan
- Prestasi tidak dapat dilaksanakan oleh siapapun

Ketidakmungkinan Subyektif
- Tidak akan menghalangi terjadinya Perikatan
- Hanya Debitur yang bersangkutan saja yang tidak dapat melaksanakan Prestasinya, misalnya seorang Gagu
   harus menyanyi

SUBYEK-SUBYEK PERIKATAN
Para pihak pada suatu perikatan disebut Subyek-Subyek Perikatan, yakni Kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas Prestasi;

Kedudukan Kreditur, tidak dapat diganti secara sepihak misalnya: Cessie
Akan tetapi dapat diganti dengan menggunakan klausula atas tunjuk dan atas bawa
Penggantian debitur secara sepihak pada umumnya tidak pernah terjadi

Hak Relatif dan Absolut
 Hak Perorangan atau relatif tidak dapat dipisahkan secara tegas dari— Hak Mutlak
 Pada Hak Mutlak terdapat unsur relatif dan pada Hak Relatif terdapat— unsur Absolut
 Hak-hak Relatif yang bersifat Mutlak misalnya: Sewa Menyewa—
 Hak Perorangan adalah Hak Relatig, artinya suatu hak hanya dapat— berlaku terhadap orang tertentu
 Sebaliknya Hak Absolut adalah suatu Hak, yang dinyatakan berlaku bagi— setiap orang.

Pendapat Pitlo
 Hak Absolut sebagai sinonim dari Hak Kebendaan—
 Hak-Hak Kebendaan merupakan bagian daripada Hak-Hak Absolut—
 Hak Kebendaan adalah Hak Absolut yang memberikan kewenangan atas— sebagian atau keseluruhan
    daripada sesuatu benda.
 Hak Absolut yang bukan Hak-Hak Kebendaan antara lain: Hak Otroi, Hak— Pengarang/Hak Cipta, Hak
    atas Merk Dagang

Schuld dan Haftung
 Pada Debitur terdapat dua Unsur, yakni Schuld dan Haftung—
 Schuld: Utang Debitur kepada Kreditur—
 Haftung: Harta Kekayaan Debitur yang dipertanggungjawabkan bagi— pelunasan utang Debitur
   
    Contoh:
     X Berutang kepada Y dan karena X tidak mau membayar utangnya, maka Kekayaan X dilelang atau
    dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan utangnya

Asas bahwa Kekayaan Debitur dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang-utangnya tercantum dalam Pasal 1131 KUHPerdata.

Baik Undang-Undang maupun para pihak dapat menyimpangi asas tersebut, yakni:
1. Schuld tanpa Haftung
2. Schuld dengan Haftung Terbatas
3. Haftung dengan Schuld pada orang lain

Schuld tanpa Haftung
 Dapat dijumpai pada Perikatan Alam (Natuurlijke Verbintenis)—
 Dalam Perikatan Alam sekalipun Debitur mempunyai Utang (Schuld) kepada— Kreditur, namun jika Debitur
    tidak mau memenuhi kewajibannya Kreditur tidak dapat menuntut pemenuhannya
    Sebagai Contoh:
    Dapat dikemukakan utang yang timbul dari Perjudian. Sebaliknya jika Debitur memenuhi Prestasinya, ia 
    tidak dapat menuntut kembali apa yang telah ia bayar

Schuld dengan Haftung Terbatas
 Dalam hal Debitur tidak bertanggung jawab dengan seluruh Harta— Kekayaannya, akan tetapi terbatas
    sampai jumlah tertentu atau atas barang tertentu
    Sebagai Contoh:
    Ahliwaris yang menerima Warisan dengan Hak Pendaftaran, berkewajiban untuk membayar Schuld dari
    Pewaris sampai Jumlah Harta Kekayaan Pewaris yang diterima oleh Ahliwaris tersebut.

Haftung dengan Schuld pada orang lain
Jika Pihak Ketiga menyerahkan barangnya untuk dipergunakan sebagai Jaminan oleh Debitur kepada Kreditur, walaupun Pihak Ketiga tidak mempunyai Utang kepada Kreditur, akan tetapi ia bertanggungjawab atas Utang Debitur dengan barang yang digunakan sebagai Jaminan
Diposkan oleh irdanuraprida di 7:41:00 AM 4 komentar Description: C:\Users\user\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif
Reaksi:

Minggu, 31 Januari 2010
Wanprestasi
 Tidak melakukan apa yang dijanjikan—
 Telah melakukan sikap “Lalai” atau “Alpa”—
 Telah “Bercidera Janji”—
 Melangga Perjanjian—
 Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda (Wanheheer), artinya: Prestasi— yang buruk / Pengurus yang buruk
 “Wandaad” : Perbuatan yang buruk—
 Kelalaian atau Kealpaan seorang Debitur dapat berupa 4 (empat) macam,— yakni:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut Perjanjian tidak boleh dilakukan
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai atau alpa, ada 4 (empat) macam, yakni:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi);
2. “Pembatalan Perjanjian”
3. Peralihan Risiko
4. Membayar Biaya Perkara, jika sampai diperkarakan dimuka Hakim



“Kelalaian” atau “Kealpaan”
Bahwa seseorang dapat dituntut seketika atas dasar perbuatan “Lalai” atau “Alpa”, apalagi jika hal tersebut benar-benar telah disebutkan dalam suatu “Klausula “ pada Perjanjian yang telah mereka buat dan telah mereka sepakati.
“Kelalaian” atau “Kealpaan”
Contoh Klausula:
“Pihak Kedua (debitur dapat dinyatakan telah melakukan kelalaian atau kealpaan jika………”
atau
“Apabila Pihak Kedua (debitur) tidak menepati janjinya maka Pihak Kedua (Debitur) dapat dituntut…….”
Hal ini didisarkan pada Pasal 1238 KUHPerdata

Pasal 1238 KUHPerdata
 Jika siberutang telah melakukan lalai apabila ia dengan surat perintah— atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan “lalai” atau “demi Perikatannya sendiri” ialah jika hal tersebut ditetapkan bahwa siberutang harus dianggap telah “lalai” dengan jangka waktu yang telah ditentukan
 Contoh klausulanya:—
“Pihak Kedua (Debitur) dapat dinyatakn telah melakukan “kelalaian” apabila telah lewat jangka waktunya hingga …………………. “
Ganti Rugi
Dalam “Ganti Rugi” ini terdapat 3 (tiga) hal, yakni:
 Biaya—
 Rugi—
 Bunga—
 B i a y a—
 Segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan— oleh pihak lain.
Contoh:
Sebuah EO (Event Organizer) telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu Perusahaan dimana Perusahaan tersebut akan melakukan suatu acara “Peluncuran Produk Terbaru” lalu dengan berjalannya waktu dan telah dikeluarkan sebagian biaya-biaya atau ongkos perlengkapan untuk acara tersebut, lalu 2(dua) minggu sebelum acara H-nya, Si Perusahaan membatalkan hubungan kerjasamanya, maka perusahaan EO itu bisa saja menuntut ganti rugi atas biaya atau ongkos yang telah dikeluarkannya

R u g i
“Kerugian” karena rusaknya barang-barang milik Kreditur yang diakibatkan karena kelalaian siDebitur
 Bunga—
 Kerugian yang berupa Kehilangan Keuntungan (winstderving) yang sudah— dibayangkan atau dihitung oleh Kreditur.
 Hal ini didasarkan Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUHPerdata—

Pasal 1247 KUHPerdata
Si-Berutang hanya diwajibkan menggenati biaya rugi dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduga sewaktu Perjanjian dilahirkan, kecuali jika hal tidak dipenuhinya Perjanjian itu disebabkan karena sesuatu tipu-daya yang dilakukan olehnya.

Pasal 1248 KUHPerdata
Bahkan jika hal tidak dipenuhinya Perjanjian itu disebabkan karena tipu-daya siberutang, penggantian biaya, rugi dan bunga, sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh siberpiutang dan keuntungan yang terhilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tak dipenuhinya Perjanjian.

Teori Adequasi
Suatu Peristiwa dianggap sebagai akibat dari suatu peristiwa lain. Apabila peristiwa yang pertama tadi secara langsung diakibatkan oleh peristiwa yang kedua dan menurut pengalaman dalam masyarakat dapat diduga akan terjadi.


Bunga Moratoir
 Prestasi berupa membayar sejumlah uang, atas kerugian yang diderita— oleh Kreditur, apabila Debitur telat membayar prestasi tersebut.
 “Moratoir” berasal dari bahasa Latin “Mora” berarti “Kealpaan” atau— “Kelalaian”
 Jadi, “Bunga Moratoir” ini berarti bunga yang harus dibayar— sebagai hukuman karena sidebitur itu alpa atau lalai membayar utangnya.
 Hal ini didasarkan pada Pasal 1250 KUHPerdata—

Pasal 1250 KUHPerdata
Bunga yang dapat dituntut itu tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Undang-undang, juga ditentukan bahwa Bunga tersebut dihitung sejak tuntutan ke Pengadilan, atau sejak masuknya surat gugatan, jika oleh para pihak tidak diadakan Perjanjian sendiri.

Sanksi atas “Kelalaian”
1. Pembatalan Perjanjian
2. Berlaku Surut
3. Perailihan Risiko

Pembatalan Perjanjian
 Bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum— perjanjian diadakan.
 Jikalau pihak yang satu sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain— baik uang ataupun barang, maka hal itu harus dikembalikan
 Hal ini didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata—

Pasal 1266 KUHPerdata
 Ketentuan ini mengatur mengenai “Perikatan Bersyarat”—
 “Perikatan Bersyarat” :—
“Syarat Batal” dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, jika salah satu pihka tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim.

Pasal 1266 KUHPerdata
 Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat-batal mengenai— tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam persetujuan.
 Jika syarat-batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim atas— suatu keadaan atau atas permintaan tergugat dapat memberikan jangka-waktu, namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

Discretionair
Kekuasaan dari Hakim untuk menilai besar kecilnya kelalaian debitur dibandingkan dengan beratnya akibat pembatalan perjanjian yang mungkin menimpa sidebitur itu.

Berlaku Surut
 Dalam hal Perjanjian dibatalkan, maka kedua belah pihak dibawa dalam— keadaan sebelum Perjanjian diadakan.
 Pembatalan tersebut “Berlaku Surut” sampai pada detik dilahirkannya— Perjanjian
 Apa yang sudah terlanjur diterima oleh satu pihak harus dikembalikan— kepada pihak yang lainnya
Dalam hal Perjanjian “Jual Beli” atau “Tukar Menukar”, barang (hak milik) dapat dengan mudah dikembalikan kepada pemilik asli, namun bagaimana dengan “Sewa Menyewa” ataupun dalam “Perjanjian Perburuhan”?
 Dalam hal “Sewa Menyewa” ada Unsur “Hak Menikmati”, maka atas Barang— yang telah dinikmati oleh Penyewa, “Hak Menikmati” itu tak dapat dikembalikan
 Sedangkan dalam “Perjanjian Perburuhan”, bagaimanakah tenaga yang— sudah diberikan oleh pihak buruh kepada majikan dapat dikembalikan?
 Jadi, “berlaku surut” pembatalan itu merupakan suatu pedoman yang— harus dilaksanakan jika hal itu mungkin dilaksanakan.
Peralihan Risiko
 Kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi— suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi objek Perjanjian
 Didasarkan Pasal 1237 KUHPerdata—

Pasal 1237 KUHPerdata
 Dalam hal adanya Perikatan untuk memberikan suatu Kebendaan tertentu,— kebendaan itu semenjak Perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang
 Jika si berpiutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat— kelainan, kebendaan adalah atas tanggungannya

Pasal 1460 KUHPerdata
Jika Kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah atas tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan, dan si Penjual berhak menuntut harganya
Diposkan oleh irdanuraprida di 10:08:00 PM 2 komentar
Reaksi:

Sifat Hukum Perjanjian— Mempunyai sistim Terbuka:
Hukum Perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi mengenai apa saja asal tidak melanggar ketentuan uandang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

 Sifat Hukum Kebendaan— Sistimnya Tertutup dan Terbatas:
Bahwa peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat memaksa;

 Pasal-pasal/ketentuan dari— Hukum Perjanjian adalah Sebagai Hukum Pelengkap (Optional Law)
berarti:
- Pasal-pasal tersebut boleh disingkirkan jika dikehendaki para pihak yang membuatnya
- Mereka boleh membuat ketentuan sendiri dari ketentuan Hukum Perjanjian
Jika mereka tidak mengaturnya: Mereka akan tunduk pada ketentuan undang-undang

Memang tepat bahwa Hukum Perjanjian sebagai Hukum Pelengkap
 Hukum Perjanjian hanya melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat— secara tidak lengkap
 Biasanya setiap orang yang membuat suatu perjanjian tidak dibuat— secara terperinci
 Biasanya perjanjian yang mereka buat hanya memuat hal-hal yang— pokok-pokok saja
 Sebagai Contoh:—
Jika terjadi kesepakatan Jual Beli, hal-hal yang mereka sepakati biasanya hanya mengenai
- Harga
- Barang
 Hal-hal lain berhubungan dengan:—
- Dimana barang harus diserahkan;
- Siapa yang harus memikul biaya;
- Bagaimana jika barang itu musnah ketika belum sampai ditangan pembeli

 Jika Terjadi suatu Masalah—
Jika tidak diperjanjikan lain dalam suatu perjanjian tersebut, dan ketika masalah terjadi maka yang berlaku adalah ketentuan dari kebiasaan ataupun undang-undang.

Hukum Perjanjian menganut “Sistim Terbuka”
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
 Pernyataan “Semua” dalam Ps 1338 ayat (1)—
 Pernyataan “Semua” merupakan pernyataan bahwa kita boleh membuat suatu— pernyataan perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja)
 Perjanjian itu akan “mengikat” mereka yang membuat nya seperti— layaknya “undang-undang”
 Dalam suatu perjanjian kita diperbolehkan membuat undang-undang bagi— kita sendiri.
 Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian hanya akan berlaku, apabila ada— aturan-aturan yang dibuat dalam perjanjian-perjanjian tersebut

Perihal Penyerahan Barang (Ps. 1477 KUHPerdata)
 Barang yang menjadi objek dalam perjanjian Jual Beli, harus diserahkan— ditempat dimana barang itu berada
 Para pihak dapat dengan leluasa memperjanjikan bahwa barang ahrus— diserahkan dikapal, digudang, diantar kerumah pembeli;
 Biaya-biaya antar barang harus dipikul oleh penjual—


Perihal Barang (Ps. 1460 KUHPerdata)
 Perjanjian harus dipikul oleh sipembeli sejak saat perjanjian—
 Tetapi apabila para pihak menghendaki lain, tentu saja diperbolehkan—
 Para pihak boleh mempe—rjanjikan bahwa risiko terhadap barang yang diperjualbelikan itu dipikul oleh sipenjual selama barangnya belum diserahkan

Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
Mengandung pengertian:
 Perjanjian –perjanjian khusus yang diatur dalam undang-undang hanyalah— merupakan perjanjian-perjanjian yang paling terkenal saja dalam masyarakat pada waktu KUHPerdata dibentuk
 Misalnya: Undang-undang hanya mengatur perjanjian-perjanjian Jual Beli— dan sewa menyewa
 Namun dalam praktek timbul suatu macam perjanjian yang dinamakan— “Sewa-Beli” yang merupakan suatu campuran antara Jual Beli dan Sewa Menyewa.
Sistim Terbuka dari Hukum Perjanjian
 Oleh karena pihak Pembeli tidak mampu membayar harga barang sekaligus,— maka diadakan perjanjian dimana sipembeli diperbolehkan mencicil harga itu dalam beberapa angsuran
 Sedangkan Hak Milik (meskipun barangnya sudah dalam kekuasaan— sipembeli) baru berpindah kepada sipembeli
 Apabila angsuran yang terakhir telah lunas—
 Selama harga itu belum dibayar lunas maka barangnya “disewa” oleh— pembeli, maka terciptalah suatu perjanjian yang dinamakan “sewa beli” tersebut
Azas Konsensualitas
 Berasal dari bahasa Latin “Consensus” yang berarti “sepakat”—
 Azas Konsensualitas bukannya berarti bahwa untuk suatu perjanjian— disyaratkan adanya suatu “sepakat”
 Hal ini sudah seharusnya, bahwa suatu perjanjian juga dinamakan— “persetujuan” yang berarti bahwa dua pihak sudah setuju atau sepakat mengenai sesuatu hal.
 Bahwa pada azasnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu— sudah dilahirkan sejak detik tercapainya “sepakat”
 Dengan kata lain: Perjanjian itu sudah sah apabila tercapai sepakat— mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas
 Dikatakan juga, bahwa perjanjian-perjanjian itu pada umumnya adalah— “konsensuil”
 Ada juga kalanya undang-undang menetapkan bahwa untuk sahnya suatu— perjanjian diharuskan bahwa perjanjian itu diadakan tertulis atau dengan akte Notaris
 Dalam hal perjanjian Hibah barang tetap merupakan— suatu pengecualian. Yang lazim adalah bahwa perjanjian itu sudah “sah” dalam arti sudah mempunyai “akibat hukum” atau sudah “mengikat” apabila sudah tercapai sepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian tersebut.
 Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa-menyewa adalah semua— perjanjian-perjanjian konsensuil.
 Jika ingin membeli suatu barang, maka apabila antara pemilik barang— tersebut sudah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harganya, perjanjian jual beli itu sudah lahir dengan segala akibat hukumnya
 Hal ini disimpulkan pada Pasal 1320 KUHPerdata—
 Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat:—
a. Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan
c. Suatu hal tertentu
d. Suatu sebab yang halal
 Ada Pengecualian:—
- Hal-hal yang memang telah ditetapkan secara formalitas oleh undang-undang, untuk beberapa macam perjanjian;
- Ancaman batalnya perjanjian tersebut apabila tidak menuruti

bentuk-bentuk cara perjanjian misalnya :
a. perjanjian hibah (jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte
notaris
b. Perjanjian Penghibahan jika mengenai benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaris
c. Perjanjian Perdamaian harus diadakan secara tertulis, dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan suatu formalitas tertentu itu dinamakan perjanjian formil
Diposkan oleh irdanuraprida di 10:07:00 PM 0 komentar
Reaksi:


Perjanjian
  Merupakan peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
  Macam-macam Janji seperti yang diatur pada Pasal 1234 KUHPerdata

Pasal 1234 KUHPerdata
  Perjanjian untuk memberikan sesuatu
—  Perjanjian untuk berbuat sesuatu
—  Perjanjian untuk tidak berbuat

Contoh dari Perjanjian untuk memberikan sesuatu
—  Jual Beli
—  Tukar Menukar
—  Penghibahan (Pemberian)
—  Sewa Menyewa
—  Pinjam Pakai

Contoh dari Perjanjian Untuk berbuat sesuatu
—  Perjanjian untuk membuat suatu lukisan
  Perjanjian Perburuhan
  Perjanjian untuk mendirikan Bangunan


Contoh dari Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
  Perjanjian untuk tidak mendirikan tembok
—  Perjanjian untuk tidak membuat suatu perusahaan yang sejenis dengan Perusahan milik orang lain

Eksekusi Riil
Kuasa Kreditur yang dikuasakan oleh Hakim / melalui putusan Hakim untuk mewujudkan / merealisasikan hak Kreditur tersebut baik “Prestasi Primair” maupun “Prestasi Subsidiair” Berdasarkan Pasal 1240 dan 1241 KUHPerdata
  Apa yang dijanjikan
  Prestasi Primer
  Ganti Rugi
  Prestasi Subsidiair

Pasal 1240 KUHPerdata
Pada “Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu” kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang telah diperjanjikan dan Kreditur diperbolehkan untuk meminta Kuasa dari Hakim untuk menghapuskan perjanjian tersebut atas biaya Debitur , dengan tidak mengurangi Hak-nya untuk menuntut ganti rugi jika ada alasan untuk itu.
Pasal 1241 KUHPerdata
Pada “Perjanjian untuk berbuat sesuatu” , jika Perjanjian tidak dilaksanakan maka Kreditur dapat juga dikuasakan agar dia sendiri yang mengusahakan pelaksanaannya atas biaya Debitur
Permintaan Lain
Kreditur dapat meminta kepada Pengadilan, supaya meminta penetapan adanya “Uang Paksa” untuk mendorong Debitur supaya jera, dan Kreditur juga dapat meminta agar Debitur dihukum untuk membayar sejumlah uang sebagai Ganti Rugi

Eksekusi Riil yang dapat dilakukan adalah Pada Barang Bergerak yang tertentu (barang yang sudah disetujui dan jelas apa barangnya)
Eksekusi Riil yang tidak dapat dilakukan adalah pada Barang Tidak Bergerak, Contohnya Tanah karena Eksekusi ini memerlukan suatu Akta Kepemilikan dari Obyek Perjanjian tersebut
Eksekusi dapat dilakukan asal Barang tidak Bergerak tersebut benar-benar telah diikat secara sah untuk meng-cover apabila Debitur Wanprestasi / Cidera janji
Eksekusi riil dalam hal ini harus dengan Putusan Hakim (berdasarkan Pasal 1171 ayat 3 KUHPerdata)

Ketegasan dalam suatu Perjanjian Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata:
Suatu Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam Perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifatnya Perjanjian tersebut diwajibkan oleh Kepatutan, Kebiasaan dan Undang-Undang
  Penyimpangan terhadap Adat Istiadat
—  Penyimpangan dalam hal ini contohnya: Sudah menjadi tradisi dan menjadi kebiasaan bahwa Uang Sewa/Uang Kontrak rumah dibayar ketika si pemilik rumah mendatangi si Penyewa/Pengontrak
Padahal berdasarkan Pasal 1393 KUHPerdata:
Uang Sewa/Uang Kontrak rumah seharusnya dibayar di rumah atau tempat tinggal si berpiutang (Pemilik Rumah)

Kasus: Penyimpangan terhadap Adat Istiadat
Jika ada transaksi antara Pembeli dan Penjual, yang telah melakukan suatu Perikatan, dimana si Pembeli telah melakukan pembayaran dan telah menerima barang, kemudian setelah sampai dirumah Pembeli baru diketahui bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya, lalu Pembeli menuntut kepada Penjual, lalu Penjual menangkis dengan suatu ketentuan bahwa “barang yang telah dibeli tidak dapat ditukar kembali…” padahal hal semacam itu tidak dicantumkan dalam klausula Perjanjian

Bagaimana Menjawab kasus tersebut diatas?
Berdasarkan Pasal 1347 KUHPerdata
  Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan itu dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam Perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
  Oleh karena dianggap sebagai yang diperjanjikan atau sebagai bagian dari Perjanjian itu sendiri
—  Biaya Perkara
Menurut ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, bahwa biaya perkara itu selalu dibebankan kepada pihak yang bersalah (pihak yang digugat)

Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
  Dapat dilihat siapakah yang beritikad baik dan siapakah yang beritikad buruk
  Kita harus dapat melihat kasus diatas berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUHPerdata
  Bahwa pernyataan diatas bisa saja disangkal bahwa Penjual dalam hal ini telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata

Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
  Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan azas “Kebebasan Berkontrak” namun yang dimaksud dengan “Kebebasan Berkontrak” bukanlah seperti apa yang diperbuat Penjual kepada Pembeli
—  Pasal 1320 KUHPerdata memberlakukan ketentuan bahwa segala Perjanjian harus memuat suatu klausula yang jelas

Hubungannya Dengan adanya “Itikad Baik dan Buruk”
  Jika melihat Pendapat bahwa “Pembeli adalah Raja” jelasa dalam hal ini Penjual lah yang mempunyai Itikad buruk karena dalam hal ini Pembeli harus dianggap mempunyai suatu itikad baik
  Namun jika terdapat kesengajaan dari pihak Pembeli bahwa sebenarnya kerusakan berasal dari dirinya, maka dalam hal ini Pembeli lah yang telah melakukan itikad tidak baik

Diposkan oleh irdanuraprida di 10:03:00 PM 0 komentar
Reaksi:

Kamis, 28 Januari 2010
Hal-hal yang tidak dapat dijadikan pegangan dalam Perjanjian, yakni:


a. Hal-hal yang hanya diucapkan secara bersenda gurau

b. Pernyataan yang mengandung kekeliruan

c. Pernyataan yang menimbulkan suatu kesangsian atas kebenaran sesuatu hal

Ketentuannya adalah:Dapat ditetapkan suatu norma, bahwa yang dapat digunakan sebagai pedoman ialah pernyataan yang sepatutnya dapat dianggap melahirkan maksud dari orang yang hendak mengikatkan dirinya

Lahirnya Perjanjian: Suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu dilahirkan pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte)



Apabila seseorang melakukan suatu penawaran dan penawaran itu diterima oleh orang lain secara tertulis, artinya orang itu menulis surat bahwa ia menerima penawaran itu

Pertanyaan:

pada detik manakah lahirnya perjanjian?, apakah pada detik dikirimkannya surat ataukah pada detik diterimanya surat itu oleh pihak yang melakukan penawaran?



Menurut Ajaran yang Lazim

a. Perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte);

b. “Menerima Jawaban” yang dimaksud dalam surat tersebut, sebab detik itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Jika ia tidak membaca surat itu, adalah atas tanggungannya sendiri;

c. Orang itu dianggap sepantasnya membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang singkat;

d. Karena Perjanjian sudah dilahirkan maka tak dapat lagi ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan;

e. Saat atau detik lahirnya suatu perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang atau Peraturan, yang dapat mempengaruhi nasib dari sutau perjanjian tersebut, misalnya: Pelaksanaannya ataupun untuk menetapkan beralihnya “risiko” dalam jual beli

f. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya Perjanjian;

g. Tempat (domisili) juga penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku

contohnya:

1. apabila kedua belah pihak bertempat

tinggal di negara yang berlainan

2. Mereka berdua berada di tempat berlainan di dalam negeri

3. Untuk menetapkan adat kebiasaan dari tempat atau daerah mana yang berlaku



Pasal 1315 KUHPerdata

Pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri ata meminta ditetapkannya suatu janji melainkan untuk dirinya sendiri



Azas Kepribadian

a. “Mengikatkan Diri” ditujukan pada kewajiban-kewajiban untuk memikul atau menyanggupi melakukan sesuatu ;

b. “Minta ditetapkan suatu Janji” ditujukan pada hak-hak atas sesuatu atau dapat menuntut sesuatu;

c. Memang sudah seharusnya bahwa Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu perjanjian itu hanya mengikat orang-orang yang mengadakan Perjanjian itu sendiri dan tidak akan mengikat orang-orang lain

d. Suatu Perjanjian mengandung Hak dan Kewajiban antara para pihak yang membuatnya

Sudut Perikatan

Suatu Perikatan Hukum yang diterbitkan oleh suatu Perjanjian mempunyai 2 (dua) sudut, yakni:

a. Sudut Kewajiban (obligations), yang dipikul oleh suatu pihak dan sudut hak- hak atau manfaat yang diperoleh suatu pihak; (Sudut Passip)

b. Hak-hak untuk menuntut dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian itu; (Sudut Aktif)

“Mengikatkan Diri” dan “Minta ditetapkan Suatu Janji”

“Mengikatkan Diri” Ditujukan pada sudut kewajiban-kewajiban, sedangkan “Minta ditetapkan suatu janji” ditujukan pada sudut hak-hak yang diperoleh dari Perjanjian itu



Lazimnya Suatu Perjanjian

Bertimbal Balik / Bilateral, Suatu pihak yang memperoleh hak-hak dari Perjanjian, juga menerima kewajiban, dan sebaliknya Apabila hak-hak tersebut tidak dibebani kewajiban, maka perjanjian itu adalah Perjanjian Unilateral



Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)

 Dalam perjanjian untuk Pihak Ketiga}

 A mengadakan suatu Perjanjian dengan B, dalam Perjanjian, dalam} Perjanjian tersebut ia minta diperjanjikan hak-hak bagi C, tanpa adanya kuasa dari C.

 Dalam hubungan ini A dinamakan “Stipulator”}

 Sedangkan B dinamakan “Promissor”}



Pasal 1317 KUHPerdata

 Diperbolehkan meminta penetapan Janji untuk kepentingan pihak ketiga,} baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain yang dimuat dalam Janjinya tersebut

 Seseorang yang telah memperjanjikan sesuatu, tidak boleh menariknya} kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya



Perjanjian Untuk Pihak Ketiga (Derden Beding)

 Hak yang diperjanjikan untuk suatu pihak ketiga memang dapat dianggap} sebagai suatu beban yang dipikul kepada pihak lawan;

 Dengan jalan singkat kita dapat mengalihkan hak-hak atau piutang yang} harus dilakukan dengan jalan “Cessie”

 Dalam hal suatu janji untuk Pihak Ketiga, kita dapat membuat suatu} Perjanjian dan sekaligus memberikan hak-hak yang kita peroleh dari Perjanjian itu kepada orang lain



Pengecualian dari Azas Kepribadian

Pengecualian dari Azas Kepribadian ini adalah terdapat pada Pasal 1316 KUHPerdata mengenai “Perjanjian Garansi”



Pasal 1316 KUHPerdata

Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi Perikatannya



Perjanjian Garansi

 Digambarkan sebagai suatu Perjanjian dimana seorang (A) berjanji} kepada (B), bahwa (C) akan berbuat sesuatu

 Bahwa ia oleh Undang-Undang dianggap dalam Pasal 1315 (Kepribadian} suatu Perjanjian), nampak dari perkataan “meskipun demikian” sebagaiman yang ada pada Pasal 1316

 Perjanjian Garansi dipraktekkan dalam suatu wesel. Bukankah Wesel itu} merupakan suatu Perjanjian, antara penerbit Wesel dan Pengambil Wesel, dengan mana Penerbit itu berjanji kepada pengambil, bahwa pihak ketiga, berhubungan atau sidebitur wesel akan mengakseptasi dan membayar Wesel tersebut
Diposkan oleh irdanuraprida di 12:46:00 AM 0 komentar
Reaksi:

• Batal Demi Hukum (Null and Void)

    - Apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi Secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan
      tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang saling membuat perjanjian tersebut

    - Perjanjian-perjanjian yang tidak dapat memenuhi unsur-unsur formalitas

    - Tujuan para pihak untuk meletakkan suatu perikatan yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal

    - Pihak yang satu tidak dapat menuntut di muka Hakim, karena dasar hukumnya tidak ada

    - Hakim diwajibkan karena jabatannya untuk menyatakan bahwa tidak pernah ada suatu perjanjian atau
      perikatan tersebut



• Dimintakan Pembatalannya (Cancelling)

     - Pada saat perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat Subjektif dari salah satu pihak

     - Contoh ada 1 (satu) pihak yang tidak “Cakap” menurut Hukum

      - Harus memerlukan Pembuktian

      - Tidak dapat dilaksanakannya suatu Janji Karena tidak terang/tidak jelas mengenai apa yang dijanjikan



• Tidak Boleh dilaksanakannya suatu Janji

         - Suatu Perjanjian yang isinya tidak Halal

         - Suatu Perjanjian yang melanggar Hukum, Kesusilaan, Keamanan dan Ketertiban Umum



Persetujuan Harus ada “Sepakat” dan Persetujuan harus dibebaskan dari:

a. Paksaan

b. Kekhilafan

c. Penipuan



• Paksaan

      - Paksaan Rohani

      - Paksaan jiwa (psychis)

      - Paksaan badan (physik)

Misalnya:

Salah satu pihak diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian



• Kekhilafan/Kekeliruan

    - Salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari yang diperjanjikan, atau

     - Tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian ataupun mengenai seseorang
        yang hubungannya dengan perjanjian tersebut

     - Contoh khilaf terhadap barang: Suatu lukisan mirip dengan lukisan yang dibuat oleh pelukis Basuki
        Abdullah tapi padahal yang membuatnya adalah anaknya



• Kekhilafan/Kekeliruan

      Contoh Khilaf terhadap Orang Seorang Direktur Opera akan mengadakan sutau perjanjian dengan 
      seseorang yang dia kira adalah seorang artis terkenal padahal hanya nama dan wajahnya yang kebetulan
      mirip

- Kekhilafan tersebut dapat dimintakan pembatalannya

- Kekhilafan tersebut harus diketahui oleh orang pihak lawan/pihak yang saling mengadakan perjanjian
   tersebut


Kekhilafan/Kekeliruan

• Jika tidak diketahui oleh para pihak yang saling berjanji tersebut, maka permintaan pembatallan tersebut dianggap tidak adil Sebab, jika kekhilafan terhadap barang yang dikiranya adalah lukisan asli Basuki Abdullah lalu penjual tahu hal tersebut maka penjual tersebut telah membiarkan pembeli itu dalam kekhilafannya (Pembeli tidak jujur)

• Namun, jika si penjual juga tidak tahu keaslian lukisan tersebut dan si pembeli juga tidak menanyakannya, kemudian pembatalan tersebut tidak diberitahukan, maka merupakan hal yang tidak adil bagi si penjual



• Penipuan

- Salah satu pihak memberikan keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akallan atau tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya agar pihak lawannya dapat memberikan persetujuan

- Misalnya:

Mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dsb


Pasal 1454 KUHPerdata

Dalam KUHPerdata dibatasi hingga 5 (lima) tahun, waktu tersebut dimulai

- Orang yang bersangkutan dari salah satu pihak adalah tidak cakap

- Sejak Paksaan

- Sejak hari paksaan itu berhenti

- Dalam halnya penipuan ataupun kekhilafan



Cara Meminta Pembatalan Perjanjian

      - Menggugat

       - Digugat



• Suatu Pernyataan yang tidak boleh dibuat sebagai dasar dari Perjanjian

- Pernyataan yang hanya basa- basi (senda gurau)

- Pernyataan yang keliru

- Pernyatan yang diucapkan oleh orang yang sedang tidak sehat akalnya (masuk dalam kategori Khilaf)



• Pernyataan yang menimbulkan kesangsian tentang sebenarnya

- Lahirnya Perjanjian

- Pada detik tercapainya suatu kesepakatan

- Pada detik diterimanya sutau penawaran (offerte)

contoh:

Apabila seseorang melakukan penawaran yang diterima oleh orang lain secara tertulis, jadi pada detik manakah telah lahir suatu perjanjian? Apakah pada detik dikirimnya suatu surat? Atau pada detik diterimanya surat tersebut?
Diposkan oleh irdanuraprida di 12:44:00 AM 1 komentar
Reaksi:

Jumat, 06 November 2009
Masalah Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata, Buku III ini terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni:
A. Bagian Umum
B. Bagian Khusus


A. Bagian Umum
Diatur dalam Bab I – IV, yang berisi asas-asas umum yang mengatur Perikatan pada umumnya yaitu pengertian Perikatan, syarat-syarat sahnya Perikatan dan berakhirnya Perikatan.

B. Bagian Khusus
Diatur dalam Bab V – XVIII, yang berisi aturan-aturan yang mengatur perjanjian-perjanjian khusus.
Antara kedua bagian tersebut terdapat hubungan yang sangat erat. Asas-asas pada bagian umum menguasai perjanjian-perjanjian yang diatur dalam bagian khusus. Artinya, perjanjian-perjanjian khusus itu dijiwai oleh asas-asas umum yang diatur dalam bagian umum.
Materi Buku III ini berasal dari Code Civil Perancis. Sekalipun demikian, KUHPer mempunyai sistematik yang berlaina. Buku III KUHPer hanya mengatur perihal Perikatan saja, sedang Buku III Code Civil Perancis mengatur bermacam-macam hukum, antara lain:
a. Hukum Waris;
b. Hukum Perikatan;
c. Hukum Harta Benda Perkawinan;
d. Hukum Perjanjian;
e. Hukum Pembuktian;
f. Gadai dan Hipotik;
g. Daluwarsa;
h. Perjanjian-perjanjian tertentu

1. Pengertian Perikatan
Undang-undang tidak memberikan pengertian tentang Perikatan. Oleh karena itu harus disimpulkan dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku III itu sendiri. Dalam Buku III dapat disimpulkan bahwa “Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang terletak di bidang hukum kekayaan yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas Prestasi sedangkan pihak yang lain wajib melaksanakan / memenuhi Prestasi tersebut.” Kalau diteliti dalam pengertian tersebut terkandung beberapa aspek.

a. Hukum
Jika perlu Prestasi yang diperjanjikan itu dapat dipaksakan realisasinya.

b. Hukum Kekayaan
Bahwa apa saja yang diperjanjikan menyangkut hal-hal yang dapat dinilai dengan uang.

c. Hubungan Antara
Hubungan antar orang yang satu dengan yang lain. Jadi, Perikatan itu menghubungkan dua pihak dalam suatu hubungan hukum, dimana bila perlu pihak yang satu dapat menuntut realisasi dari apa yang diperjanjikan oleh pihak lain. Jadi, mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang.

Hal ini yang membedakannya dengan “Hukum Kebendaan”, yang menghubungkan hubungan hukum antara orang denga benda, dalam arti orang tersebut menguasai benda tersebut. Hubungan Perikatan dinamakan hubungan yang bersifat perorangan dan hanya berlaku terhadap dua orang yang bersangkutan (sifat relative) dalam Perikatan tersebut. Hubungan kebendaan meletakkan hubungan antara orang dengan benda (sifat absolute), yakni dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang mengganggu.


2. Obyek Perikatan
Yang dimaksud dengan obyek Perikatan ialah segala sesuatu yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Obyek Perikatan dinamakan Prestasi Perikatan. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, Prestasi dapat berupa:
a. Kewajiban untuk memberikan sesuatu;
b. Kewajiban untuk berbuat sesuatu;
c. Kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu

Kewajiban untuk memberikan Sesuatu ialah kewajiban untuk memberikan hak milik / hak penguasaan atau hak memilki sesuatu. Kewajiban untuk berbuat sesuatu adalah Segala perbuatan yang bukan memberikan sesuatu, misalnya membangun gedung. Kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu adalah kewajiban yang menjanjikan untuk tidak berbua sesuatu yang telah diperjanjikan. Misalnya, pedagang bras A yang berjualan disebelah pedagang beras B berjanji untuk tidak menurunkan harga berasnya, yang dimaksudkan untuk menyainginya.


3. Syarat Sahnya Perikatan
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya suatu perjanjian adalah:
a. Kesepakatan para pihak;
b. Kecakapan;
c. Hal Tertentu
d. Causa yang halal / sebab yang halal

Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa syarat untuk sahnya suatu Perikatan. Ialah:
a. Prestasi harus jelas
Batas antara hak dan kewajiban yang diperjanjikan kedua belah pihak harus jelas.

b. Prestasi harus halal
Tidak bertentangan dengan UU, norma kesusilaan dan ketertiban umum. Prestasi yang tidak memenuhi syarat tersebut akan batal.

c. Prestasi dapat dinilai dengan Uang
Biasanya mempunyai nilai ekonomis


4. Subyek Perikatan
Dalam perikatan, selalu ada 2 (dua) pihak, yakni:
a. Pihak yang berhak menuntut prestasi (kreditur);
b. Pihak yang wajib melaksanakan prestasi yang dijanjikan (debitur).


5. Schuld Dan Haftung
Schuld : Kewajiban untuk memenuhi prestasi Perikatan.
Haftung : Kewajiban untuk menjamin bahwa prestasi Perikatan tersebut
dapat diwujudkan.

Kedua kewajiban itu ada pada pihak Debitur. Pada pihak Kreditur terdapat hak untuk menuntut Prestasiyang dijanjikan. Misalnya, seseorang meminjam uang Rp 1 Juta kepada Bank. Maka berdasarkan perjanjian pinjam meminjam uang, pihak yang berutang (meminjam) wajib mengembalikan uang tersebut dan menyerahkannya kepada bank (schuld). Akan tetapi debitur masih mempunyai kewajiban menjamin bahwa uang pinjaman tersebut dapat dibayarkan yakni dengan memberi jaminan berupa harta kekayaannya (Pasal 1131 KUHPerdata). Pasal ini menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur harus diperuntukkan menjamin pengembalian pinjaman / hutangnya.
Pihak Kreditur berhak menuntut realisasi Prestasi yang diperjanjikan, berupa:
a. Mengajukan tuntutan di pengadilan untuk mendapatkan keputusan pengadilan yang menghukum debitur supaya memenuhi prestasi yang dijanjikan;
b. Minta debitur supaya dinyatakan pailit. Dengan pernyataan ini, maka harta kekayaan debitur disita guna memenuhi pelunasan hutang;
c. Mengamankan Prestasi dengan cara:
c.1. Penyitaan konservatoir guna menjaga harta kekayaan debitur tidak dipindahtangankan oleh debitur;
c.2. Permintaan pernyataan pailit, sehingga harta kekayaan debitur dapat disita sebagai jaminan pelunasan hutang.
6. Sumber Perikatan
Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, ada 2 (dua) macam sumber Perikatan, yakni:
a. Perjanjian;
b. Undang-undang yang terdiri, atas:
1. Undang-undang saja
2. Undang-undang karena perbuatan orang, yang terbagi atas:
Contoh I : Bapak wajib memberi nafkah bagi isteri dan anak-
Anaknya.
Contoh II : Mengurus harta benda orang lain karena insiatif sendiri.
Contoh III : Merusak barang orang lain berkewajiban mengganti
(Pasal 1365KUHPerdata).
Terhadap kedua sumber Perikatan di atas terdapat kritik, bahwa sebenarnya hanya ada satu sumber saja yakni undang-undang saja. Sebab perjanjian tidak boleh dijadikan Sumber Perikatan oleh Undang-undang. Namun ada pendapat yang mempertahankan bahwa perjanjian itu sendiri sudah melahirkan Perikatan tanpa Undang-ndang. Sebab janji yang diucapkan pada orang lain, adalah sudah mengikat.


7. Pelaksanaan Perikatan
Perikatan yang sah harus dilakukan oleh para pihak yang mengadakan Perikatan. Kalau salah satu pihak mengingkari (tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan), maka pihak lawannya berhak menuntut realisasi Prestasi. Ingkar janji ini dalam Hukum Perikatan disebut “Wan-Prestasi”

8. Wan-Prestasi
Wan-Prestasi dapat berupa (pihak debitur)”
a. Tidak melaksanakan Prestasi sama sekali;
b. Terlambat melaksanakan Prestasi;
c. Melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan;
d. Melakukan perbuatan yang dilarang oleh Perjanjian.

Apabila terjadi Wan-Prestasi, maka pihak Kreditur dapat menuntut:
a. Pelaksanaan Prestasi;
b. Ganti rugi;
c. Pembatalan Perjanjian;
d. Pembatalan perjanjian dan ganti rugi.

Tuntutan Pelaksanaan Prestasi
Melakukan tuntutan di muka Pengadilan yang maksudnya untuk mendapatkan suatu keputusan Pengadilan yang menghukum Debitur yang lalai melaksanakan Prestasi yang dijanjikan. Putusan Pengadilan ini wajib dilaksanakan dengan sebenarnya sampai mendapatkan hasil sebagaimana diperjanjikan oleh kedua belah pihak yang dinamakan EXECUTIE RIEL.

Perikatan untuk berbuat sesuatu
Sepanjang menyangkut Prestasi, berbuat sesuatu, maka Executie Riel ini diatur pada Pasal 1241 KUHPerdata. Misalnya si B wajib membangun gedung untuk si A. B ingkar janji dan hanya menyelesaikan sebagian gedung lalu berhenti. Timbullah Wan-Prestasi, si A dapat menuntut ke Pengadilan supaya B dihukum untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan, atau kalau tidak maka Pengadilan dapat mengizinkan A untuk menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut atas biaya B.

Perikatan untuk tidak berbuat
Dala hal debitur ingkar janji (Wan-Prestasi), maka Kreditur berhak meminta kepada hakim supaya apa yang dilakukan pihak Debitur yang telah melakukan hal-hal yang bertentang dengan perjanjian yakni dengan tidak berbuat sesuatu (Pasal 1240 KUHPerdata).

Perikatan untuk memberikan sesuatu
Hal ini tidak diatur dalam Undang-undang. Meski demikian dianggap bahwa pada perikatan ini Executie Riel dapat diwujudkan. Hal ini disebut Executie Riel langsung, karena yang terkena adalah para pihak yang bersangkutan dan prestasi secara langsung. Selain itu ada pula Executie Riel tidak langsung, yakni dengan menggunakan uang paksa (Pasal 606 KUHD??????) dan Penyanderaan (Pasal 209 HIR).

Uang Paksa
Misalnya A dan B memperjanjikan bahwa A wajib membangun gedung dalam waktu 2 (dua) tahun dengan ketentuan jika waktu tersebut dilewati, maka si A diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp X setiap bulannya. Hal ini dilaksanakan agar debitur (A) melaksanakan Prestasi tepat pada waktunya (Pasal 606 KUHD????)

Penyanderaan
Menahan tiap debitur dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan izin Pengadilan, yang maksudnya memaksa Debitur untuk melaksanakan apa yang diperjanjikan. Misalnya: Debitur berhutang Rp 1 juta dengan ketentuan akan dilunasi dalam tempo 6 (enam) bulan. Jika jangka waktu ini telah lewat dan debitur melunasi hutangnya, maka Kreditur dapat meminta Pengadilan untuk memaksa Debitur melaksanakan pemenuhan perjanjian itu pada waktunya (Pasal 209 HIR).

Pengertian Wan-Prestasi dalam Bahasa Belandanya adalah : Prestasi yang buruk. Wan-Prestasi terjadi apabila pihak yang wajib melaksanakan Prestasi mengingkari janji. Ingkar janji ini menimbulkan kerugian bagi kreditur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, debitur harus dinyatakan lalai. Dengan adanya pernyataan lalai ini Debitur harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh Wan-Prestasi.
Untuk mempertanggungjawabkan debitur terhadap kerugain karena Wan-Prestasi tersebut harus dipenuhi persyaratan; Debitur harus terlebih dahulu ditegur, yang berupa peringatan bahwa Debitur wajib melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan dengan memberikan jangka waktu yang cukup / pantas, kapan dia dapat melunasi. Teguran tersebut dinamakan SOMASI.

Permasalahannya: Apakah Somasi ini perlu dilaksanakan pada setiap bentuk
Wan-Prestasi?

Jawab :
a. Dalam hal tidak melaksanakan Prestasi sama sekali.
Dalam hubungan ini Somasi tidak diperlukan. Debitur langsung ditindak sebab sudah jelas debitur tidak akan melaksanakan Prestasi

b. Dalam hal terlambat melaksanakan Prestasi.
Dalam hal ini perlu Somasi, karena belum jelas apakah debitur akan melaksanakan Prestasi atau tidak. Somasi dibutuhkan untuk memberi waktu kepada Debitur untuk memenuhi Prestasi yang dijanjikan jangka waktu itu harus cukup untuk melaksanakan Prestasi, jadi tidak terlalu panjang atau terlalu pendek.

c. Dalam hal melaksanakan suatu perbuatan tidak seperti yang diperjanjikan.
Dalam hal ini tidak diperlukan Somasi, karena sudah jelas Debitur tidak melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.

d. Dalam hal melakukan perbuatan yang dilarang oleh Perjanjian.
Alam hal ini tak perlu Somasi, karena Debitur jelas berbuat melawan apa yang telah diperjanjikan.
Diposkan oleh irdanuraprida di 2:47:00 AM 4 komentar
Reaksi:

Peraturan mengenai “ganti rugi” diatur dalam 2 (dua) ketentuan dalam KUHPerdata, yakni:
1. Peraturan Ganti Rugi dalam hal Wan-Prestasi yang diatur pada Pasal 1246-1250 KUHPerdata
2. Peraturan Ganti Rugi dalam hal perbuatan melanggar hukum yang diatur pada Pasal 1365-1380 KUHPerdata.

Dalam hubungan tersebut, maka timbullah masalah : apakah peraturan ganti rugi dalam Wan-Prestasi dapat diterapkan dalam masalah ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum?

Jawabnya ialah bahwa adalah maksud UU mengatur bahwa masing-masing peraturan di atas berdiri sendiri, sehingga tidak ada sangkut pautnya satu sama lain.

A. PENGERTIAN
Ganti rugi ialah penggantian atas kerugian yang ditimbulkan karena terjadinya Wan-Prestasi.

B. MACAM KERUGIAN
Kerugian dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yakni:
1. Kerugian Materiil
2. Kerugian Inmateriil


1. Kerugian Materiil
Kerugian yang pada hakekatnya dapat dinilai dengan uang. Misalnya: mobil terbakar, kerugian dapat dinilai dengan uang, yaitu harga mobil tersebut.

2. Kerugian Inmateriil
Kerugian yang pada asasnya tidak dapat dinilai dengan uang. Misalnya seorang yang mendapat kecelakaan dan menjadi invalid (cacat seumur hidup). Keadaan tersebut sangat merugikan karena membuat orang itu menderita seumur hidup secara batin. Jadi, menderita rugi secara inmateriil.

Timbul permasalahan: Apakah kerugian inmateriil dapat diganti dengan uang?

Karena kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang. Maka, ada yang berpendapat tidak dapat diganti dengan uang. Sebaliknya ada yang berpendapat adalah mungkin diganti dengan uang.
Contoh lain, jika ada seseorang yang dihina, dan orang yang mendapat penghinaan itu dapat menuntut ganti rugi dengan uang. Hal tersebut sudah sering terjadi di Pengadilan dan Pengadilan mengabulkannya. Dalam kerugian inmateriil, pembayaran (ganti rugi) dengan uang bukanlah merupakan ganti rugi karena tidak dapat dinilai dengan uang, melainkan merupakan hukuman bagi orang yang berbuat.

Apakah kerugian yang baru akan datang dapat diganti?

Contohnya: A & B bersaing. Persaingan sedemikian rupa, sehingga A secara tidak jujur menang dan B dirugikan. Kerugian yang diderita B akan terus berlangsung selama belum dihentikan A. Dalam hal ini timbul kerugian yang akan berlangsung terus menerus. Apakah kerugian demikian dapat dituntut ganti rugi?, Pada dasarnya dapat dituntut ganti rugi, asal dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul dimasa mendatang ada hubungannya (kausal) dengan perbuatan yang merugikan.


C. BENTUK GANTI RUGI
Ada 3 (tiga) macam bentuk ganti rugi, yakni:
a. Bentuk in natura
Misalnya: mobil rusak diganti dengan mobil baru.

b. Bentuk Surrogat
Misalnya: Sebuah benda yang rusak diganti dengan benda yang sejenis.

c. Bentuk Uang
Hal ini biasanya merupakan ganti rugi yang lazim dilakukan.

Apakah yang dapat diperhitungkan sebagai ganti rugi? Dalam Pasal 1246 – 1248 KUHPerdata ditentukan bahwa yang dapat diperhitungkan sebagai ganti rugi adalah:
a. Biaya / Coste
Semua biaya-biaya atau perongkossan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh salah satu pihak, yakni biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia tanpa hasil.

b. Kerugian / Schalde
Berkurangnya kualitas benda yang tersangkut dalam hubungan hukum. Kerugian dalam hal ini, adalah kerugian yang disebabkan kerusakan barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur

c. Bunga / Interested
Keuntungan yang diharapkan akan diperoleh tanpa tidak jadi karena pihak lain melakukan Wan-Prestasi. Kerugian yang berupa hilangnya suatu keuntungan yang sudah dibayangkan oleh kreditur yakni keuntungan yang akan diperoleh.

Untuk dapat menuntut ganti rugi harus dibuktikan adanya hubungan kausal antara Wan-Prestasi dengan kerugian yang timbul. Ketentuan ini menyangkut masalah kausalitas yang mempersoalkan apakah antara akibat dan perbuatan ada hubungan satu sama lain, dalam arti adanya akibat ditimbulkan oleh perbuatan yang dilakukan. Ukuran yang digunakan untuk menentukan ada tidaknya hubungan kausal ialah: karena undang-undang tidak mengatur hal ukuran ini, maka ilmu hukum harus mengusahakan ukuran tertentu ada tidaknya hubungan kausal antara akibat yang ada dengan perbuatan.

Contoh : Dua orang anak, yakni A & B berkelahi. A memukul B sehingga B
menderita luka ringan. Karena tergesa-gesa dan panik, ibu B
membersihkan luka itu dengan air kotor, karena terkena air kotor, B
terserang tetanus. Sedang dokter yang dipanggil tidak datang. Akibatnya
B meninggal.
Dalam kasus tersebut, apa yang menimbulkan meninggalnya B?
a. apakah akibat pukulan A ?
b. apakah akibat air kotor yang digunakan ibu?
c. apakah karena dokter yang tidak juga datang?

Untuk menjawab hal ini (masalah kausalitas) ada 2 (dua) teori dalam ilmu hukum, yakni:
1. Teori Conditio Sine Qua Non
Teori ini menyatakan, bahwa setiap faktor yang ikut menimbulkan suatu akibat, merupakan sebab dari akibat itu. Jadi, dalam kasus di atas, maka si A, ibu dan dokter merupakan sebab dari kematian B. Namun terhadap teori ini ada kritik yang menyatakan bahwa jangkauan teori ini terlalu luas. Orang yang seharusnya tidak dapat dipersalahkan ikut menjadi sebab. Dalam kasus di atas A tidak bermaksud membunuh, sedang ibu yang bermaksud mengobati juga tidak ingin membunuh anaknya. Dokter yang seharusnya mengetahui bahwa penyakit tetanus cepat merenggut nyawa, tetapi ia tidak datang. Apa sebab tidak datang, hal ini masalah lain. Namun karena terlalu luas, maka dicari teori untuk mempersempit cakupannya, yakni mempersempit pengertian sebab.

2. Teori Adaequasi
Teori ini berusaha mengadakan penyempitan pengertian sebab dan menyatakan bahwa tidak semua faktor yang ikut menimbulkan akibat dianggap sebagai sebab. Yang dianggap sebagai sebab ialah faktor yang menurut pengalaman orang dianggap menentukan menimbulkan akibat. Dalam kasus tersebut, menurut teori ini penyebab yang menentukan bagi kematian B ialah dokter yang tidak datang.

Apakah semua kerugian yang timbul dapat dituntut penggantiannya? Menurut Pasal 1247-1248 KUHPerdata tidak semua kerugian yang timbul karena Wan-Prestasi mendapat penggantiannya. Kedua pasal itu memberikan batasan-batasan tertentu terhadap kemungkinan tuntutan ganti rugi.
Menurut Pasal 1247, yang dapat dituntut penggantiannya ialah kerugian yang diduga atau sepantasnya dapat diduga pada saat perjanjian dibuat. “Diduga” artinya dapat diperkirakan dan diperhitungkan pada saat perjanjian dibuat. “Sepantasnya dapat diduga” artinya dalam kenyataan kerugian sebenarnya tidak dapat diduga tapi mengingat hal-hal / keadaan yang meliputi perjanjian-perjanjian yang bersangkutan dapat dianggap bahwa kerugian sepantasnya dapat diduga / diperhitungkan.
Menurut Pasal 1248, yang dapat merupakan akibat langsung dari Wan-Prestasi, sedangkan yang bukan merupakan akibat langsung tidak dapat dituntut ganti rugi.
Contoh : A Menjual sapi kepada B. Ternyata yang dijual adalah sapi yang sakit. B
tidak mengetahui sehingga ia menempatkan sapi tersebut diantara sapi-sapi yang sehat. Karena ketularan dari sapi yang sakit, sapi-sapi itu semuanya mati. Dalam hal ini ada rentetan kerugian, yakni:
1. sapi tersebut sakit;
2. sapi-sapi lain ikut sakit kemudian mati.

Apakah dalam kasus tersebut dapat dituntut semua penggantian kerugian?

Menurut UU yang dapat dituntut penggantiannya hanyalah kerugian yang merupakan akibat langsung. Dalam hubungan di atas ialah diterimanya sapi yang sakit. Wan-Prestasinya ialah tidak menyerahkan sapi yang sehat. Dalam hal ini ada kemungkinan terjadi tindakan yang beritikad buruk. Jika hal ini terjadi, maka semua kerugian dapat dituntut penggantiannya, baik yang diduga maupun yang tidak dapat diduga.

Bagaimanakah halnya jika pihak kreditur yang membuat kesalahan ??

Contoh : Si A mendapat kecelakaan dan luka-luka akibat kecelakaan dengan B.
Meskipun luka-luka, namun A tidak segera ke rumah sakit, sehingga
lukanya menjadi parah dan memerlukan perawatan yang lama dengan
biaya yang lebih banyak. Jika terbukti si B yang bersalah, maka A dapat
menuntut ganti rugi kepada B. Tapi ganti rugi yang mana? Sebab,
sebagian adalah kesalahan A sendiri akibat penundaan pergi ke rumah
sakit.

Menurut pendapat lazim yang dianut, bahwa pihak Kreditur yang ikut bersalah harus ikut menanggung kerugian. Jadi, tidak dapat menuntut seluruh kerugian yang timbul.


D. BUNGA MORATOIR
Pada hakekatnya bunga moratoir adalah ganti rugi karena terjadinya Wan-Prestasi. Menurut Pasal 1250 KUHPerdata ini, sebagai ganti rugi bunga moratoir hanya wajib dibayar jika dipenuhi syarat-syarat berikut:
1. Perikatan dimana terjadinya Wan-Prestasi adalah Perikatan untuk menyerahkan sejumlah uang;
2. Wan-Prestasi yang berupa terlambatnya menyerahkan Prestasi.

Bila kedua syarat itu terpenuhi, bunga moratoir wajib dibayarkan. Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka bunga moratoir tidak dapat diperlakukan. Bunga Moratoir diberlakukan dalam jumlah yang tetap, yakni 6% per tahun. Akan tetapi para pihak dapat menentukan lain (menyimpang) dengan mempertinggi / memperendah suku bunga. Bunga Moratoir diperhitungkan sejak saat tuntutan diajukan di muka pengadilan (jadi tidak pada saat kerugian terjadi).


Contoh : Diperjanjikan antara X dan Y, bahwa Y akan menyerahkan sapi tanggal
1 Mei, sebab pada waktu itu (X mengira) harga sapi akan
menguntungkan. Tapi sapi tak diserahkan pada tanggal 1 Mei melainkan
tanggal 1 Agustus. Pada saat itu harga sapi sudah turun. Karena
terlambat, X menderita rugi. X mengajukan tuntutan ke Pengadilan
tanggal 8 Juli. Karena dalam hal ini Bunga Moratoir dapat diberlakukan,
maka Bunga Moratoir dapat diberlakukan dan dihitung tanggal 8 Juli
tersebut. Jika bukan karena terlambat, maka Wan-Prestasi yang
diberlakukan adalah Pasal 1247 dan 1248 KUHPerdata. Berdasarkan hal
itu dapat dibedakan 2 (dua) sanksi, yakni sanksi berdasar Pasal 1247 dan
1248, dan sanksi berdasar Pasal 1250 KUHPerdata.


E. BUNGA BERBUNGA
Mengenai hal Bunga Berbunga diatur pada Pasal 1251 dan 1252 KUHPerdata, kadang-kadang diperjanjikan antara dua pihak, bahwa perjanjian yang dibuat disamping membuahkan suatu bunga, juga bunga itu akan membuahkan bunga lagi, sehingga lambat laut perjanjian ini akan sangat memberatkan debitur.
Pada saat peraturan mengenai bunga berbunga ini dibuat, ada 2 (dua) aliran yakni:
1. Aliran yang menentang;
2. Aliran yang setuju

Hasilnya adalah bahwa peraturan bunga berbunga ini diperbolehkan, akan tetapi diberi batasan-batasan tertentu, yakni:
1. Berlakunya bunga berbunga harus diperjanjikan. Jadi, jika tidak maka bunga berbunga tidak akan berlaku;
2. Bahwa perhitungan bunga berbunga harus dilakukan setiap tahun.
Diposkan oleh irdanuraprida di 2:46:00 AM 0 komentar
Reaksi:

Kamis, 29 Oktober 2009
Perikatan yang bersumber pada Perjanjian diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dan seterusnya. Buku III KUHPerdata ini terbagi atas 2 (dua) bagian besar, yakni:
1. Bagian Umum
Bagian Umum termaktub dalam Bab I - IV yang memuat asas-asas umum yang berlaku dalam Hukum Perjanjian. Yang dimaksud dengan asas-asas yang menyangkut Perikatan seperti tentang:
a. Pengertian;
b. Syarat sahnya perjanjian;
c. Berakhirnya perikatan.

2. Bagian Khusus
Bagian Khusus diatur dalam Bab V – XVIII yang mengatur perjanjian-perjanjian yang diberi nama tertentu, misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, gadai dan sebagainya.

Antara kedua bagian ini terdapat hubungan erat dalam arti bahwa asas-asas umum dalam bagian umum menguasai bagian khusus (perjanjian-perjanjian yang diatur dalam Bagian Khusus). Misalnya asas untuk sahnya perjanjian harus dipenuhi 4 (empat) syarat, yakni:
a. Kata Sepakat;
b. Kecakapan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Kausa yang halal.

Jika suatu perjanjian memenuhi ke 4 (empat) syarat tersebut, maka perjanjian itu adalah sah. Jadi semua perjanjian yang diatur dalam Bagian Khusus harus memenuhi keempat syarat tersebut. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat kata sepakat dan kecakapan, maka dapat dituntut pembatalannya, sedangkan jika tidak memenuhi persyaratan hal yang tertentu dan kausa yang halal, maka perjanjian batal demi hukum (tidak mempunyai akibat hukum sama sekali).


A. Definisi Perjanjian
Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi ini kurang lengkap atau tidak secara lengkap menggambarkan tentang suatu perjanjian, karena:
1. Definisi hanya menyangkut Perjanjian sepihak, yakni Perjanjian dimana satu pihak saja yang berkewajiban melaksanakan suatu Prestasi. Jadi definisi tersebut tidak menyinggung tentang Perjanjian Timbal Balik yang merupakan bagian terbesar dari perjanjian-perjanjian yang ada.
2. Istilah “Perbuatan” tersebut terlalu luas, karena disamping menyinggung Perjanjian juga perbuatan-perbuatan lain yang bukan merupakan perjanjian. Lebih baik untuk kata “perbuatan” ini istilahnya diganti dengan “perbuatan hukum”, karena yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah perjanjian sebagai sumber Perikatan.
3. Tidak dipenuhinya syarat “kata sepakat”, padahal syarat tersebut merupakan intisari suatu perjanjian.

Pengertian perjanjian tidak hanya terdapat dalam Buku III, tetapi ada juga dalam Buku I, dimana antara lain yang merupakan suatu perjanjian yakni Perjanjian Perkawinan, dimana calon suami isteri memperjanjikan apa yang akan diperbuat dengan harta mereka yang dibawa dalam Perkawinan. Akan tetapi Perjanjian yang dimaksud dalam Buku III adalah perjanjian yang diatur dalam bidang hukum kekayaan, yakni bidang kebendaan dan bidang hukum perikatan.


B. Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Riil
1. Perjanjian Konsensual
Perjanjian yang tercipta jika telah tercapai suatu kata sepakat (consensus) antara 2 (dua) pihak yang membuat perjanjian.


2. Perjanjian Riil
Perjanjian yang tercipta jika di samping kata sepakat, juga telah terjadi pelaksanaan dari Prestasi yang diperjanjikan. Contoh: Hibah.

2. Perjanjian Prinsipal dan Perjanjian Accesoir
1. Perjanjian Prinsipal
Perjanjian yang bersifat pokok.

2. Perjanjian Accesoir
Perjanjian yang bergantung pada perjanjian pokok. Contohnya: Perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan. Perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian pokok sedangkan perjanjian accesoir-nya berupa jaminan dalam bentuk gadai atau hipotik.

3. Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Zakelijk
1. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan kewajiban untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan.

2. Perjanjian Zakelijk
Perjanjian yang bermaksud untuk melaksanakan Prestasi yang diperjanjikan. Contoh: perjanjian jual beli mobil.
Secara Obligatoir, perjanjian ini menimbulkan kewajiban bagi si penjual untuk menyerahkan mobil dan bagi si pembali untuk menyerahkan harga mobil;
Secara Zakelijk, pelaksanaan penyerahan mobil dan penyerahan harga mobil yang dijual.

4. Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Liboratoir
1. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian yang menimbulkan suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi.

2. Perjanjian Liboratoir
Perjanjian yang menghapuskan suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu prestasi.

C. Bentuk Dan Isi Perjanjian
1. Bentuk Perjanjian
KUHPerdata tidak menentukan suatu bentuk tertentu bagi pembuatan suatu perjanjian. Jadi memberikan kebebasan bagi para pihak yang berkepentingan untuk menuangkan perjanjian dalam bentuk yang mereka kehendaki. Bentuk tersebut dapat secara lisan (perjanjian lisan) akan tetapi dapat juga dalam bentuk tulisan. Hal ini bergantung pada kemauan para pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, kadang-kadang UU menentukan bahwa suatu perjanjian harus dituangkan dalam bentuk tulisan. Misalnya:
a. Perjanjian Hibah
b. Perjanjian Perdamaian
Keduanya harus dituangkan dalam bentuk tulisan.

Dalam hubungan ini dapat timbul permasalahan: apa fungsi dari tlisan tersebut?

Apakah tulisan itu merupakan syarat sahnya suatu perjanjian atau merupakan alat bukti semata-mata?

Pada umumnya dianut pendapat bahwa tulisan tersebut dianggap sebagai alat bukti yang paling sempurna.

2. Isi Perjanjian
Mengenai Isi perjanjian, para pihak yang berkepentingan diberi kebebasan seluruhnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Mengenai isi perjanjian ada 3 (tiga) hal yang dapat dimaksukkan dalam perjanjian, yakni:
a. Essensialia
b. Accidentalia
c. Naturalia


a. Essensialia
Isi perjanjian yang harus dimasukkan kedalam perjanjian adalah menyangkut syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, dan jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dituntut pembatalannya.

b. Accidentalia
Suatu isi perjanjian yang tidak perlu dimasukkan dalam perjanjian, akan tetapi dapat dimasukkan jika dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan.
c. Naturalia
Merupakan suatu isi perjanjian yang lazimnya termasuk didalamnya kecuali jika diperjanjikan lain. Misalnya: seorang penjual berkewajiban untuk menjamin kepada pembeli, terhadap cacat-cacat barang-barang yang diperjual belikan. Akan tetapi para pihak yang berkepentingan dapat memperjanjikan bahwa penjual tidak perlu menjamin .



D. Perjanjian Campuran
Asas kebebasan berkontrak juga memungkinkan para pihak yang bersangkutan untuk membuat perjanjian yang bersifat campuran (memuat unsur-unsur lebih dari satu perjanjian). Misalnya Perjanjian Sewa-beli. Dalam perjanjian ini tercantum 2 (dua) unsur perjanjian yang berlainan yakni: Unsur sewa dan Unsur Beli yang tercakup dalam satu perjanjian.

Dalam melaksanakan perjanjian campuran ini dapat timbul persoalan, yakni: jika 2 (dua) pertauran yang tercakup dalam perjanjian tersebut saling bertentangan, maka peraturan mana yang harus diperlakukan atas perselisihan tersebut? Apakah peraturan Perjanjian yang satu atau yang lainnya?

Bagaimana hal itu harus diselesaikan?

UU dalam hal ini tidak menentukan cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dan karena tidak ditentukan, maka penyelesaiannya diusahakan oleh Teori Hukum.
Ada 3 (tiga) Teori Hukum yang mencoba memberi penjelasan, yakni:
1. Teori Sui Generis
Teori ini mengatakan bahwa penyelesaian persoalan yang bersangkutan harus diselesaikan berdasarkan peraturan tentang Perjanjian dalam Bab V-XVIII, dan penerapannya adalah secara analogis.

2. Teori Absorbsi
Teori mengatakan bahwa dalam permasalahan tersebut harus dicari unsur-unsur mana yang menonjol, apakah unsur sewanya atau unsur belinya (dalam perjanjian sewa beli). Penyelesaiannya harus dicari berdasarkan peraturan yang menguasai unsur yang menonjol tersebut. Jadi, jika unsur sewa yang menonjol maka persoalan harus diselesaikan berdasarkan peraturan sewa.

3. Teori Kombinasi
Teori ini mengatakan bahwa untuk mencari penyelesaian harus diterapkan peraturan-peraturan yang menguasai perjanjian-perjanjian yang mencakup perjanjian campuran. Jadi, jika perjanjian-perjanjian Sewa Beli, maka harus diterapkan peraturan sewa maupun peraturan belinya (campuran).


E. Syarat Sahnya Perjanjian
Masalah syarat-syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320-1327 KUHPerdata. Ada 4 (empat) syarat mengenai syarat sahnya perjanjian ini, yakni:
1. Kata Sepakat
2. Kecakapan
3. Hal Tertentu
4. Causa yang halal

1. Kata Sepakat
Berarti bahwa antara kedua pihak sudah saling menyetujui segala sesuatu yang diperjanjikan. Namun dalam membuat perjanjian adakalanya terjadi gangguan yang dapat menjadikan kata sepakat tersebut terganggu (dalam arti menjadi tidak sempurna). Sempurna artinya bebas dari segala pengaruh orang ketiga: Gangguan dapat berupa : paksaan, kekhilafan, penipuan. Dalam hal itu maka perjanjian dapat dituntut pembatalanya.

a. Syarat Kata Sepakat
UU tidak membuat suatu ukuran mengenai hal ini. Maka diusahakan oleh Teori Hukum ukuran tersebut. Ada 2 (dua) teori yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini, sebagai berikut:
a.1. Teori Kehendak (Wiljl Theorie)
Yang mengatakan bahwa tercapai kata sepakat jikalau tercapai persesuaian kehendak.



a.2. Teori Kepercayaan (Vertrouwen Theorie)
Yang mengatakan bahwa tercapai kata sepakat jika tercapai saling pengertian dari kepercayaan.

a.3. Teori Pernyataan (Verklaring Theorie)

Contoh : Kasus Oppenheim dan Weiller
Duduk Perkara : Oppenheim pesan pada Weiller 1000 helai saham untuk dibelinya. Pesan tersebut disampaikan melalui telegram. Kebetulan, telegram membuat kesalahan, yakni bukan membeli tetapi menjual saham. Weiller yang menerima pesan tersebut menjual saham Oppenheim. Pembeli saham minta penyerahan saham tersebut. Tetapi karena saham-saham itu tidak dipegang oleh Oppenheim, maka Weiiler minta penyerahan saham-saham tersebut dari Oppenheim. Pada saat itu oppenheim baru tahu jika terjadi kekeliruan. Oppenheim menolak menyerahkan saham-sahamnya karena tidak menghendaki penjualan saham. Karena Oppenheim menolak, maka Weiller terpaksa membeli saham-saham tersebut, untuk diserahkan kepada pembeli, sehingga ia rugi. Karena rugi tersebut lalu ia menuntut Oppenheim.
Permasalahan : Apakah jual beli saham tersebut oleh Weiller kepada orang ketiga sah atau tidak?

Menurut Teori Kehendak, maka dianggap tidak tercapai suatu Kata Sepakat, karena tidak dicapai persesuaian kehendak, yakni Oppenheim tidak menghendaki penjualan saham.
Menurut Teori Kepercayaan, dapat dianggap tercapai kata sepakat (consensus), karena telah tecapai suatu kepercayaan antara Weiller dan orang ketiga, yakni percaya bahwa Weiller memang berhak menjual. Orang ketiga percaya bahwa Weiller berwenang. Putusan pengadilan (menganut Teori Kehendak) menganggap bahwa dalam kasus ini tidak ada perjanjian (kata sepakat). Akan tetapi Oppenheim diwajibkan oleh Pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada Weiller berdasarkan pertimbangan Oppenheim telah menggunakan alat penghubung yakni telegram yang diragukan ketepatannya.


b. Pengaruh Terhadap Syarat Kata Sepakat
Pengadilan menentukan adanya 3 (tiga) macam pengaruh terhadap kata sepakat yang sedemikian rupa, sehingga kata sepakat itu menjadi tidak sempurna, yakni:
b.1. Kemungkinan terjadinya paksaan ini terbagi atas dua
macam yakni, paksaan fisik dan paksaan batin. Yang
dimaksud UU dalam hal ini adalah paksaan batin, yakni
berupa ancamn yang dapat dilakukan oleh pihak- pihak yang membuat perjanjian.

b.2. Kemungkinan terjadinya kekhilafan dalam membuat
perjanjian. Khilaf artinya mempunyai gambaran yang
keliru tentang apa yang diperjanjikan oleh pihak-pihak
yang membuat perjanjian. Misalnya, seseorang
membeli lukisan yang disangkanya adalah hasil dari
pelukis terkenal. Akan tetapi ternyata bukan. Dalam hal
ini terjadi khilaf tentang obyek perjanjian.
Kekhilafan dapat juga mengenai orangnya, dengan siapa perjanjian itu dibuat, misalnya, dibuat perjnjian tentang pertunjukkan yang akan diselenggarakan dengan penyanyi yang terkenal. Akan tetapi ternyata penyanyi tersebut hanya orang yang mirip dengan penyanyi tersebut.

b.3. Kemungkinan terjadi penipuan. Penipuan adalah suatu
rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan tipu muslihat. Jadi, disyaratkan, adanya tipu muslihat dan tidak cukup hanya dengan kebohongan saja.
Misalnya: Kebohongan: Penjual memuji barangnya, padahal barang yang dijualnya buruk. Penipuan: Orang yang menjual mobil lama yang telah digosok sedemikian rupa, sehingga menimbulkan kesan seolah-oleh masih baru.

Bagaimana dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat sebagai paksaan. Kekhilafan dan penipuan? Perjanjian yang dibuat dengan cara demikian dapat dituntut pembatalannya (sah dengan kemungkinan dituntutnya pembatalan).


2. Kecakapan
Cakap artinya mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian secara sah dan wewenang untuk melakukan proses di muka pengadilan dalam hal terjadinya ingkar janji.

Pada umumnya setiap orang cakap. Orang disebut tidak cakap bila ketentuan UU menyatakan orang tersebut tidak cakap membuat perjanjian-perjanjian dengan hukum yang sempurna, diatur dalam Pasal 1329 KUHPerdata. Namun Pasal 1330 KUHPerdata memberikan pengecualian, yakni ada 3 (tiga) golongan orang yang dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
a. anak yang masih dibawah umur / anak yang belum dewasa
b. orang yang berada di bawah pengampunan
c. wanita yang bersuami (peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Pasal 31 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang tidak cakap adalah dapat dituntut pembatalannya.

3. Hal Tertentu
Berarti apa yang, diperjanjikan harus jelas, sehingga dapat diketahui batas-batas hak dan kewajiban. Tidak dipenuhinya syarat ini, menimbulkan kebatalan (demi hukum / batal demi hukum) artinya dari semula tidak mempunyai akibat hukum terhadap perjanjian yang diperjanjikan / diadakan.

4. Causa Yang Halal
Causa yang halal berarti isi dari perjanjian harus halal (tidak bertentangan dengan UU, norma kesusilaan atau ketertiban umum). Causa disini berarti isi perjanjian. Kalau syarat ini tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

Contoh : Perjanjian dengan Causa yang tidak halal
Mengadakan perjanjian pinjam meminjam uang dengan maksud untuk tujuan yang bertentangan dengan UU (misalnya untuk membunuh). Dalam hal ini tujuan Perjanjian tersebut bertentangan dengan UU. Perjanjian yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah batal demi hukum.

Berdasarkan Pasal 1338 KUHperdata
Bahwa setiap perjanjian mengikat para pihak. Kepada para pihak diberi kebebasan untuk:
1. Membuat perjanjian;
2. Menentukan isi perjanjian (ingat dengan causa yang halal). Karena ayat ini mengandung asas kebebasan berkontrak;
3. Menentukan bahwa perjanjian-perjanjian itu harus dilakukan dengan itikad baik. Jadi pelaksanaan perjanjian yang dibuat itu harus selalu sejalan dengan norma kepantasan.

Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata
Menunjukkan terikatnya perjanjian pada sifat kebiasaan dan undang-undang. Pasal ini harus dihubungkan dengan Pasal 1347 KUHPerdata, yang mengatur hal-hal yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan untuk secara diam-diam dianggap tercantum dalam perjanjian. Hal ini menyangkut apa yang dinamakan Standard Clausula, yakni janji-janji yang selalu dianggap tercantum dalam perjanjian-perjanjian tertentu. Dengan demikian Perjanjian dikuasai oleh faktor-faktor:
a. Apa yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak;
b. Ketentuan UU yang bersifat mengatur;
c. Kebiasaan;
d. Kepatutan.

Yang dimaksud dengan kebiasaan dalam Pasal 1339 KUHPerdata bukanlah kebiasaan setempat, tetapi ketentuan-ketentuan dalam kalangan tertentu yang selalu diperhatikan.

Apa arti urutan faktor-faktor yang disebut itu?

Arti urutan faktor-faktor di atas adalah bahwa dalam hal terjadinya suatu perselisihan antara para pihak, dimana pihak yang satu berpegang pada faktor tertentu dalam urusan tersebut, sedangkan pihak lain memegang faktor lainnya dari urutan itu, sehingga terdapat kemungkinan terjadinya perbenturan peraturan yang dipegang oleh masing-masing pihak.

Maka akan timbul masalah: Faktor manakah yang harus diperlukan dalam
perselisihan tersebut?

Contoh I : A membuat perjanjian sewa menyewa dengan B. Lalu B (si penyewa) ingkar janji (tidak mau bayar uang sewa). Karena B tidak mau membayar, maka A menuntut B di muka Pengadilan (yang diperselisihkan adalah uang sewa). Dalam hal ini B berpegang pada norma kebiasaan, yakni uang sewa ditarik di rumah penyewa. Di pihak lain, A berpegang pada UU, yang menentukan sebaliknya, yakni uang sewa harus dibawa ke rumah pemilik rumah.

Dalam hal ini, peraturan mana yang harus diterapkan? UU atau Norma Kebiasaan?

Untuk memecahkan masalah tersebut, kita dapat melihat urutan faktor-faktor di atas. Jadi, dalam hal ini adalah faktor peraturan UU.

Contoh II : A membeli sapi dari B. Ternyata sapi tersebut sakit dan kemudian sapi tersebut mati sebelum diserahkan oleh B. A si Pembeli menuntut penyerahan sapi itu. Si Penjual (B), karena sapinya telah mati, ia tidak dapat menyerahkan, sedangkan B tetap menuntut pembayaran uang untuk sapi tersebut.
Dalam kasus ini:
a. Penjual berpegang pada Pasal 1460 KUHPerdata, pasal tersebut menentukan bahwa risiko harus ditanggung oleh si Pembeli. Artinya, pembeli tetap harus membayar uang meskipun sapi tersebut telah mati.
b. Sebaliknya pembeli berpegang pada suatu Standard Clausula (yakni klausula yang selalu harus dianggap tercantum dalam perjanjian-perjanjian dalam kalangan tertentu).

Klausula tersebut yakni:
Jika sapi mati, maka kewajiban untuk membayar sapi menjadi hapus karena sapi telah mati. Dalam hal ini terlihat adanya 2 (dua) peraturan yang saling bertentangan / berbenturan. Dalam hal ini yang dimenangkan adalah standard clausula, karena tekanannya pada janji yang dalam urutan faktor merupakan faktor yang paling tinggi.

Jadi, arti dari urutan faktor yang disebutkan oleh Pasal 1339 KUHperdata, yakni:
Bahwa dalam hal tersebut terdapat suatu pertentangan antara peraturan-peraturan yang dipegang oleh para pihak dalam perselisihan yang menyangkut perjanjian yang mereka buat, maka faktor yang disebut terlebih dahulu yang menentukan hukum yang harus diperlakukan terhadap kasus. Artinya faktor yang menentukan adalah faktor yang disebut terlebih dahulu dalam urutan.


F. Actio Pauliana
Pasal 1341 KUHPerdata mengatur apa yang disebut : Actio Pauliana, yakni hak untuk menuntut pembatalan perbuatan yang dilakukan oleh Debitur dengan maksud untuk merugikan Pihak Kreditur.

Contoh : A meminjamkan uang kepada B sebesar Rp 1 Milyar dengan jaminan harta kekayaannya sejumlah Rp 1 Milyar pula, Debitur lalu menghibahkan setengah dari hartanya kepada pihak ketiga, sedangkan ia mengetahui bahwa penghibahan ini akan merugikan pihak Kreditur.

Dalam hal ini Kreditur dapat berhak menuntut pembatalan Hibah yang merugikan pihaknya. Dalam hal ini tentunya rugi karena jaminannya menjadi berkurang. Untuk dapat melakukan hak tersebut, harus dipenuhi beberapa syarat, yakni:
1. Perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan yang tidak wajib;
2. Perbuatan yang tidak wajib itu merupakan perbuatan hukum (misalnya perjanjian);
3. Perbuatan itu menimbulkan kerugian pada pihak Kreditur;
4. Debitur mengetahui bahwa perbuatan itu menimbulkan kerugian bagi pihak Kreditur.
Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka pihak Kreditur berhak menuntut pembatalan perbuatan Debitur yang merugikan itu (atau mengajukan Actio Pauliana).

G. Penafsiran Undang-undang Dan Perjanjian
Penafsiran undang-undang dan perjanjian tercantum dalam Pasal 1342-1351 KUHPerdata. Tidak semua pasal UU tersebut akan dibicarakan, hanya beberapa yang perlu saja.

1. Pasal 1342 KUHPerdata
Mengatakan bahwa jika kata-kata dalam suatu perjanjian telah jelas maka tidak diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran. Pada hakekatnya kata-kata dalam UU meski tampak jelas, jika diterapkan dalam kasus tertentu akan menjadi tidak jelas.
Misalnya, suatu peraturan yang menentukan suatu larangan untuk menempatkan sebuah kursi di taman (karena akan merusak keindahan taman tersebut). Dalam praktek dapat terjadi bahwa orang menempatkan bangku dan bukan kursi. Apakah orang tersebut melanggar larangan tersebut? Dari contoh tersebut sudah jelas bahwa kata-kata suatu peraturan walaupun telah jelas masih memerlukan dilakukannya penafsiran.

2. Pasal 1342 KUHPerdata
Mengatakan bahwa jikalau timbul keragu-raguan tentang perumusan suatu pasal UU, maka harus dicari maksud pembentuk UU yang terkandung dalam pasal tersebut.

3. Pasal 1344 s/d 1351 KUHPerdata
Mengatur ketentuan-ketentuan dalam rangka memberikan penafsiran perjanjian-perjanjian. Jadi lebih bersifat teknis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar