Konstitusi (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah nnrma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis
- Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara
khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan
struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum
yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi
pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
- Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
- organisasi sukarela
- persatuan dagang
- partai politik
- perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi
[1], Konstitusi
bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam
bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau
hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris
memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi
berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris
yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam
bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu
“constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI
diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat
diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok
dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti
luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi
memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5)
Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin
cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a)
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua
organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o
Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem
tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi
dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntyutan dari golnngan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa
dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi
dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi
yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah
sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah
tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu
konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2)
Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang
lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan
haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman
konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku
dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan
politik.
D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari: Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan
negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat –
syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang
dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD
1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial
adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang
ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi
yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar
memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku
apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4)
unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga
negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian
dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo,
konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut
koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan
ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi
manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan
dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan
rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang
berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu
hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat
mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan .
Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan
baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat
sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan
suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD
suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara
secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum
dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar
tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik
sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu
pemeritahan diselenggarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar