Kamis, 05 Juli 2012

materi kuliah hukum konstitusi

Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah nnrma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golnngan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan

materi kuliah hukum peraturan daerah

http://i.poskota.co.id/uploads/2010/05/perda.jpg
I. Dasar Konstitusional Peraturan Daerah (Perda)

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ‘Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.’ Selanjutnya Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan,’ Negara Kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.  Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 adalah desentralisasi, bukan sentralisasi sehingga pemerintahan daerah diadakan dalam kaitan desentralisasi. Dalam kerangka desentralisasi menurut pasal 18 ayat (5) UUD 1945 Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijalankan berdasarkan desentralisasi, dengan otonomi yang seluas-luasnya.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat(6) UUD 1945 menetapkan,’ Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.’Artinya, Peraturan Daerah (perda) merupakan sarana legislasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda disini adalah aturan daerah dalam arti materiil (perda in materieele zin) yang bersifat mengikat (legally binding) warga dan penduduk daerah otonom.

II. Proses Pembentukan Perda

Perda merupakan produk legislasi pemerintahan daerah, yakni Kepala daerah dan DPRD. Pasal 140 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Selanjutnya, Rancangan Perda harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atau Bupati/ Walikota untuk dapat dibahas lebih lanjut. Tanpa persetujuan bersama, rancangan perda tidak akan dibahas lebih lanjut.
Kemudian pasal 144 ayat (1), (2) dan (3) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau BupatiWalikotauntuk ditetapkan sebagai Perda. Penyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.
Lalu pasal 144 ayat (4) dan (5) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan dalam hal rancangan perda tidak ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam waktu paling lama 30 hari maka Rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam Lembaran Daerah. Dalam hal keabsahan Rancangan perda dimaksud, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi ’ Perda dinyatakan sah’, dengan mencantumkan tanggal sahnya. Terakhir Pasal 145 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ketentuan mengenai penyampaian perda kepada pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

III. Landasan Pembentukan Perda

Dalam Pembentukan Perda paling sedikit harus memuat 3 (tiga) landasan yaitu:
  1. Landasan filosofis, adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara;
  2. Landasan sosiologis, adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
  3. Landasan yuridis, adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengingat perda adalah produk politis, maka kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhad`p substansi perda. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.

IV. Materi (Muatan) Perda
 Dalam Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengenai materi muatan Perda telah diatur dengan jelas dalam Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut,’ Materi muatan Peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.’
Di era otonomi daerah ini, DPRD dan pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pun demikian, betapapun luasnya cakupan otonomi daerah, perda tidak boleh mengatur permasalahan yang menyimpang dari prinsip NKRI, yang dapat merusak bingkai NKRI. Sebaliknya Pemerintah pusat juga tidak boleh membatasi, apalagi menegasi kewenangan otonomi daerah.
Selanjutnya Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 tentang Pemerintahan  Daerah juga membatasi materi muatan sebuah perda yaitu bahwa Perda tidak boleh memuat urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Yang juga patut diperhatikan adalah pasal 138 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan bahwa materi muatan perda mengandung asas:
  1. pengayoman;
  2. kemanusiaan;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kenusantaraan;
  6. bhineka tunggal ika;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  10. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Kemudian Pasal 137 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.
Selain yang telah dikemukakan diatas, pada proses pembentukan perda beberapa asas kiranya perlu diperhatikan, diantaranya:
  1. Asas ’lex superior derogat legi inferiori’, yakni ketentuan yang lebih tinggi derajatnya menyampingkan ketentuan yang lebih rendah.
  2. Asas ’lex specialis derogat legi generalis’, yakni ketentuan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan yang bersifat umum
  3. Asas ’ lex posterior derogat legi priori’, yakni ketentuan yang kemudian menyampingkan ketentuan terdahulu.
  4. Asas positivisme dan perspektif, yakni ketentuan dalam perda memuatr permasalahan yang up to date dan visioner ke depan.

V. Gambaran umum Perda pada saat ini

Saat ini, salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah banyak sekali Perda yang bermasalah. Sejak otonomi daerah digulirkan, ribuan perda dibuat oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait dengan perizinan, pajak dan retribusi di daerah. Untuk hal ini, Departemen Keuangan sudah merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan perda yang terkait dengan pajak dan retribusi di daerah. Data yang diperoleh dari Departemen Dalam Negeri menunjukkan bahwa sejak tahun 2002 sampai tahun 2009 Perda yang telah dibatalkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mencapai 1.064 Perda. Pembatalan yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari evaluasi pemerintah terhadap 7.500 perda yang telah disahkan pemerintah daerah (pemda) sejak 2002 hingga 2009. (lebih lanjut tentang ini lihat www.depdagri.go.id)
Dari segi teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Perda Provinsi pada 31 provinsi (1500 Perda) dan Perda kabupaten/Kota pada 50 Kabupaten/Kota (2500 Perda) yang ditetapkan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diperoleh data bahwa sebagian besar Peraturan Daerah dalam penyusunannya belum mengikuti teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-undang Nonor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan.

VI. Apa yang harus dibenahi?

Perda adalah produk politik yang dibuat dan dirancang oleh dua body politik, Pemerintah Daerah dan DPRD serta memiliki rujukan normatif dari UUD 1945 dan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Karena hal tersebut, maka perlu ditinjau ulang tentang penempatan perda di urutan ‘terbawah’ hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan satu hal yang juga perlu dicatat/digarisbawahi adalah masih dimasukkannya UUD 1945 dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan padahal dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah UUD 1945 menjadi dasar pembentukannya sendiri? Jika jawabannya tidak maka UUD 1945 seyogyanya tidak dimasukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Selain Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, keberadaan Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan pemerintah pusat guna membatalkan perda yang dipandang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi juga perlu ditinjau ulang. Hal ini karena penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom diselenggarakan atas dasar delegation of authority, termasuk kewenangan legislasi dari pemerintah daerah. Artinya adalah ketika terjadi penyerahan wewenang secara delegasi, pemberi delegasi kehilangan kewenangan dimaksud, semua beralih kepada penerima delegasi. Prinsip pemberian delegasi berbeda dengan pelimpahan wewenang atas dasar mandatum, seperti halnya dekonsentrasi dimana mandataris bertindak untuk dan atas nama mandatory.i
Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memperbaiki keadaan ini. Khusus dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan Perda, kementerian Hukum dan HAM seharusnya mampu mendampingi dan menjadi mitra Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam keseluruhan proses pembentukan Peraturan daerah melalui kantor Wilayah yang tersebar di setiap Provinsi. Sayangnya hingga saat ini peran kantor Wilayah masih belum begitu maksimal (atau) dimaksimalkan. Berkaca dari apa yang sudah disampikan diatas, maka masalah yang urjen untuk dibenahi segera adalah program pemberdayaan Kanwil sebagai mitra kerja Pemda/DPRD guna mencapai tujuan pembentukan Perda yang baik.

Selasa, 03 Juli 2012

materi kuliah tindak pidana pencucian uang


Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.
Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana.
Sedangkan pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4), dan (5) UU No. 8 Tahun 2010. Intinya dalah bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer,mengalihkan,membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya. Para pakar telah menggolongkan proses pencucian uang (money laundering) ke dalam tiga tahap, yakni:
Tahap Placement: tahap dimana menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal, misalnya dengan mendepositkan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan. Sejumlah uang yang ditempatkan dalam suatu bank, akan kemudian uang tersebut akan masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. Jadi misalnaya melalui penyelundupan, ada penempatan dari uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang bersifat ilegal itu dengan uang diperoleh secara legal. Variasi lain dengan menempatkan uang giral ke dalam deposito bank, ke dalam saham, mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.
Tahap Layering: yang dimaksud dengan tahap layering ialah tahap dengan cara pelapisan. Berbagai cara dapat dilakukan melalui tahap ini yang tujuannya menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya ataupun asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari satu negara ke negara lain dan dapat dilakukan berkali-kali, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham, melakukan transaksi derivatif, dan lain-lain. Seringkali kali pula terjadi bahwa si penyimpan dana itu sudah merupakan lapis-lapis yang jauh, karena sudah diupayakan berkali-kali simpan menyimpan sebelumnya. Bisa juga cara ini dilakukan misalnya si pemilik uang kotor meminta kredit di bank dan dengan uang kotornya dipakai untuk membiayai suatu kegiatan usaha secara legal. Dengan melakukan cara seperti ini, maka kelihatan bahwa kegiatan usahanya yang secara legal tersebut tidak merupakan hasil dari uang kotor itu melainkan dari perolehan kredit bank tadi.
Tahap Integration: merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. (sumber,http://72legalogic.wordpress.com)
Dari penjelasan di atas, dapt disimpulkan bahwa tujuan pelaku melakukan pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan. Jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi mengubah performance atau asal usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya. Dengan demikian jelas bahwa dalam berbagai kejahatan di bidang keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari tuntutan hukum.

Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Dari defenisi tindak pidana pencucian uang sebagaimana di jelaskan diatas, maka tindak pidana pencucian uang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1.    pelaku
2.   perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal).
3.   merupakan hasil tindak pidana
Secara garis besar unsur pencucian uang terdiri dari: unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea). Unsur objektif (actus reus) dapat dilihat dengan adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negari, menukarkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan (yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan). Sedangkan unsur subjektif (mens rea) dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut.
Ketentuan yang ada dalam UU No. 8 Tahun 2010 terkait perumusan tindak pidana pencucian uang menggunakan kata “setiap orang” dimana dalam pasal 1 angka (9) ditegaskan bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Sementara pengertian korporasi terdapat dalam pasal 1 angka (10). Dalam pasal ini disebutkan bahwa Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Sementara itu, yang dimaksud dengan transaksi menurut ketentuan dalam Undang-undang ini adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Adapun transaksi keuangan diartikan sebagai transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang. Transaksi keuangan yang menjadi unsur tindak pidana pencucian uang adalah transaksi keuangan yang mencurikan atau patut dicurigai baik transaksi dalam bentuk tunai maupun melalui proses pentransferan/memindahbukukan.
Transaksi Keuangan Mencurigakan menurut ketentuan yang tertuang pada pasal 1 angka (5) UU No. 8 Tahun 2010 adalah: transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
1.    transaksi keuangan oleh pengguna jasa keuangan yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
2.   transaksi keuangan yang dilakukan maupun yang batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
3.   transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menyebutkan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, dimana perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Pengertian hasil tindak pidana diuraikan pada Pasal 2 UU UU No. 8 Tahun 2010. Pada pasal ini Harta kekayaan yang dikualifikasikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana adalah harta yang berasal dari kejahatan seperti: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migrant, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang asuransi, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, bidang perpajakan, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang kelautan dan perikanan serta tindak pidana lain yang diancam hukuman 4 tahun penjara.
Perlu dijadikan catatan, bahwa dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang nantinya hasil tindakan pidana merupakan unsur delik yang harus dibuktikan. Pembuktian apakah benar atau tidaknya harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana adalah dengan membuktikan adanya tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan tersebut. Bukan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan harta kekayaan.
Dalam ketentuan sebagaimana yang sebutkan pada pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, teridentifikasi beberapa tindakan yang dapat dikualifikasi kedalam bentuk tindak pidana pencucian uang, yakni tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja:
1.    Menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama orang lain, padahal diketahui atau patut diduga bahwa harta tersebut diperoleh melalui tindak pidana.
2.   Mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang, dari suatu penyedia jasa keuangan ke penyedia jasa keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain.
3.   Membelanjakan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Baik atas nama dirinya sendiri atau atas nama pihak lain.
4.   Menghibahkan atau menyumbangkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain.
5.   Menitipkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diperoleh berdasarkan tindak pidana, baik atas namanaya sendiri atau atas nama pihak lain.
6.   Membawa ke luar negeri harta yang diketahui atau patut diduga merupakan harta yang diproleh dari tindak pidana.
7.   Menukarkan atau perbuatan lainnya terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan harta hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Kamis, 31 Mei 2012

materi kuliah sosiologi hukum


MATERI KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
NIM 080710101123
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JEMBER

Mazhab: hokum bertujuanuntukmencapaiketertibandankeadilan (hokum bersifat anti perubahan
Ditolakolehmazhabunpad
Hokum dapatmerubahsikapdancaraberpikiranggotamasyarakat (hokum selalumengikutiperubahan)

Pandangan yang menggabungkanpandangan normative dansosiologisdalampembinaan hokum
PidatoPresidensoeharto:
  • Hokum tidakbolehdipergunakanuntukmempertahankan status-quo (anti perubahan) -1975
  • Hokum yang dibentukharusmemperhatikananasir-anasirsosiologis -1979
SosiologiHukumKelahirannyadipengaruhiolehdisiplinilmu:
  • Filsafat hokum
  • IlmuHukum
  • Sosiologi

1.     FilsafatHukum
·         AliranPositivisme (hanskelsen)-stufenbau des Recht: hokum bersifathirakris (hokum tidakbolehbertentangandenganketentuan yang lebihatasderajatnya)
·         Mazhabsejarah (carl von savigny) : Hukumitutidakdibuat, akantetapitumbuhdanberkembangbersama-samadenganmasyarakat (volksgeist)
·         Aliran utility (Jeremy bentham) :Hukumituharusbermanfaatbagimasyarakat, gunamencapaihidupbahagia.
·         Aliran sociological Yurisprudence (eugenehrlich) : hokum yang dibuat, harussesuaidengan hokum yang hidup di dalammasyarakat (living law).
·         Aliran pragmatic legal realism (roscoe Pound) : “law as a tool of social engineering”.
1.     Ilmu hokum
Ilmu hokum yang menganggap hokum sebagaigejala social banyakmendorongpertumbuhansosiologi hokum.Berbedadenganhanskelsen yang menganggap hokum sebgaigejala normative dan hokum harusdibersihkandarianasir-anasirsosiologis (non-yuridis)
2.    Sosiologi
·         Emile Durkheim, dalamsetiapmasyarakatselaluada: pertama, solidaritasmekanis: (terdapatdalammasyarakatsederhana ; hokum bersifatrepresif ; pidana). Kedua, solidaritasorganis (terdapatdalammasyarakat modern ; hokum bersifatrestitutif ; perdata)
·         Max weber, dalam hokum terdapat 4 tipe ideal: pertama, irasional formal. Kedua, irasionalmateril. Ketiga, rasional formal (dalammasyarakat modern denganmendasarkankonsep-konsepilmu hokum). Keempat, rasionalmateril.

SosiologihukumPengertian
  • Soerjonosoekanto, sosiologi hokum merupakansuatucabangilmupengetahuan yang antara lain meneliti, mengapamanusiapatuhpada hokum, danmengapadiagagaluntukmentaati hokum tersebutserta factor-faktor social lain yang mempengaruhinya (Pokok-Pokoksosiologi hokum)
  • Satjiptorahardjo, sosiologi hokum adalahilmu yang mempelajarifenomen hokum denganmencobakeluardaribatas-batasperaturan hokum danmengamati hokum sebagaimanadijalankanoleh orang-orang dalammasyarakat.
  • Soetandyowignjosoebroto, sosiologihukumadalahcabangkajiansosiologi yang memusatkanperhatiannyakepadaihwalhukumsebagaimanterwujudsebagaibagiandaripengalamandalamkehidupanmasyarakatsehari-hari. (hukum; paradigm metodedandinamikamasalahnya)
  • David n. Schiff, sosiologihukumadalah, studisosiologiterhadapfenomena-fenomenahukum yang spesifikyaitu yang berkaitandenganmasalah legal relation, juga proses interaksionaldan organizational socialization, typikasi, abolisasidankonstruksi social; (pendekatansosiologisterhadaphukum)
Pandangansosiologiterhadaphukum
  • http://kuliahade.files.wordpress.com/2010/04/040910_1735_sosiologihu3.png?w=450Hukummerupakanlembagakemasyarakatan (social institution) yang merupakanhimpunannilai-nilai, kaidah-kaidahdanpola-polaperilaku yang berkisarpadakebutuhan-kebutuhanpokokmanusia


  • Hukumadalahsuatugejala social budaya yang berfungsiuntukmenerapkankaidah-kaidahdanpola-polaperikelakuantertentuterhadapindividu-individudalammasyarakat
Yang diselidikidalamsosiologihukum
  • Pola-polaperilaku (hukum) masyarakat
  • Hubungan timbale balikantaraperubahan-perubahandalamhukumdenganperubahan-perubahan social budaya
Kaidahhukum:hukum yang tertulisdan yang tidaktertulis
  • Mengatursegalasegikehidupanmasyarakat
  • Aspekhukummerupakan factor yang terpentinguntukdapatmemahamiselukbelukkehidupanmasyarakat
  • Jadi, sifathakekatdan system hukummerupakanobjekkajian yang tidakbolehdiabaikanolehparasosiolog yang khususmemusatkanperhatiannyapadastruktur social, perubahan social danbudayadalammasyarakattertentu
SosiologiHukum :ilmu yang mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social lainnyasecaraempirisanalitis.
Antropologihukum :ilmu yang mempelajaripola-polasengketadanbagaimanpenyelesaiannyapadamasyarakatsederhanadanpadamasyarakat modern.
Psikologihukum :ilmu yang mempelajaribahwahukumitumerupakanperwujudandarijiwamanusia
Sejarahhukum :ilmu yang mempelajarihukumpositifpadamasalampau /hindiabelandahinggasekarang.
Perbandinganhukum :ilmu yang membandingkan system-sistemhukum yang ada di dalamsuatu Negara atauantar Negara.

Paradigmasosiologihukum
Ilmu yang mempelajarihubungan timbale balikantarahukumdangejala-gejala social lainnyasecaraempirisanalitis.cthinteraksihukumdengan:
1.     Kelompok-kelompok social (Tarka, Pramuka, dharma wanita, korpri –anggarandasardan ART)
2.    Lembaga-lembaga social (desa, perkawinan, waris, perguruantinggi- UU Pemda. UU Perkawinan, hukumadat, UU PT)
3.    Stratifikasi (kelas-kelasdalammasyarakat- Psl 27 UUD 1945)
4.    Kekuasaandanwewenang (presiden – UUD 1945)
5.    Interaksi social (perdata:Pasal 1338 BW)
6.    Perubahan-perubahan social (alaminvestasi-lahir UUPMA)
7.    Masalah social (kejahatan,pelacuran,kenakalanremaja- KUHPiddanacaraPidana)
RuangLingkup
1.     Dasar-dasar social darihukum
Cth: HN Indonesia, dasarsosialnyaadalahpancasiladengan cirri-cirinya :gotongroyong, musyawarah, kekeluargaan.
2.    Efek-efekhukumterhadapgejala-gejalasosiallainnya
Cth:
·         UU PMA terhadapgejalaekonomi
·         UU pemiludankepartaianterhadapgejalapolitik
·         UU Hakciptaterhadapgejalabudaya
·         UU PerguruanTinggiterhadappendidikantinggi
KegunaanSosiologiHukum
Memberikankemampuan
1.     Memahamihukumdalamkontekssosialnya, Cth. HK.Waris;
2.    Menganalisadankonstruksiterhadapefektifitashukumdalammasyarakat, baiksebagaisaranapengendaliansosialmaupunsebagaisaranauntukmerubahmasyarakat , Cth. Pungutanresmimenjadipungli
3.    Mengadakanevaluasiterhadapefektifitashukum di dalammasyrakat, berkaitandenganwibawahukum
Objek yang disorotiSosiologiHukum
  • Hukumdan system sosialmasyrakat
  • Persamaandanperbedaan system-sitemhukum
  • Sifat system hukum yang dualitis
  • Hukumdankekuasaan
  • Hukumdannilai-nilaisosialbudaya
  • Kepastianhukumdankesebandingan
  • Perananhukumsebgaialatuntukmerubahmasyarakat
Berdasarkanobjek yang disorotitersebutmakadapatdikatakanbahwa:
SOSIOLOGI HUKUM ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG SECARA TERORITIS ANALITIS DAN EMPIRIS MENYOROTI PENGARUH GEJALA SOSIAL LAIN TERHADAP HUKUM DAN SEBALIKNYA
Ada dua model kajiansosiologihukum
1.     Kajiankonvensional
Lebihmenitikberatkanpada control sosial yang dikaitkandengankonsepsosialisasi, yang merupakankonsepdan proses untukmenjadikanparaindividusebagaianggotamasyarakatuntukmenjadisadartentangeksistensiaturanhukum yang berlakudalamtingkahlakudanpergaulansosialnya.

2.    kajiankontemporer
pengkajianterhadapmasalah-masalahyuridisempirisatashukum yang hidupdalammasyarakat yang heterogendanmultikultur

OBJEK YANG DITELITI
Sosiologihukumdapatdibagikedalamtigakelompokberikut:
1.     sosiologihukum yang berobjekanhukum;
sosiologihukum yang mengamatitentanghukumpostif. (pembahasanmengenainilai-nilai), legal oriented
2.    sosiologi yang berobjekanparapelakuhukum;
khususmengamatiparapelakuhukumatauaparatpenegakhukumcth : sikap prejudice dari hakim pidanaterhadapparatersangkaberlainanras.
3.    Sosiologi yang berobjekanpendapat orang mengenaihukum. Objeknyabukanhukum, melainkanpendapattentanghukumVth: bagaimanapengaruhdariperbedaanumur,pendidikan, golonganatau status, dankelassosialdarimasyarakatterhadaptingkatpengetahuanhukum, pendapathukum, dankesadaranhukumdarimasyarakattersebut. Bagaimanpendanganmasyarakatterhadapparapenegakhukum, seperti hakim, jaksadanadvokat, dan lain-lain
Teori-teoridalamSosiologihukum
1.     Teoriklasik
·         Pelopor: eugenehrlich (Austria): konsep “living law” yaknihukum yang hidupdalammasyarakat.
·         Tempathukumdanberkembangnyahukumbukanlahdalamundang-undangataudoltrin (juristic science), melainkandalammasyarakat.
·         Dalamhalini, studitentanghukumdilakukandenganmenganalisishubunganhukumdengankelompoksosialdanmasyarakat.
1.     Teorimakro
·         Pelopor : Max Weber dan Durkheim
·         Intidariteorimakroadalahperlu di dalamiketerkaitanantarahukumdanbidang-bidang lain di luarhukum, sepertiekonomi, politikkekuasaan, danbudaya.
1.     Teoriempiris
·         Pelopor: Donald black
·         Hukumdapatdiamatisecaraeksternalhukum, denganmengumpulkanberbagai data dariluarhukum, yang disebutdenganperilakuhukum (behavior of law), sehinggadapatmemunculkandalil-daliltertentutentanghukum