Kamis, 31 Mei 2012

materi kuliah hukum tata negara(HTN)


http://pestabuku.info/wp-content/uploads/wpsc/product_images/hukum_tata_negara.jpg
Hukum Tata Negara adalah merupakan suatu mata kuliah yang langsung membicarakan tentang masalah-masalah Hukum Tata Negara yang berlaku saat sekarang di Indonesia,ini berarti peraturan Hukum Tata Negara yang pernah berlaku pada masa yang lampau, bukan merupakan hukum positif. Jika peraturan itu pada masa sekarang ini sudah tidak berlaku lagi, namun demikian peraturan-peraturan itu masih diperlukan sebagai bahan yang penting dalam rangka mempelajari sejarah ketatanegaraan Indonesia. Begitu pula sebaliknya dengan apa yang sekarang disebut sebagai Hukum Tata Negara Positif, kemungkinan terjadi bahwa pada suatu saat peraturan hukum itu menjadi usang, karena sudah tidak berlaku, sehingga dengan sendirinya ia bukan merupakan hukum positif lagi.
          Ada banya pengertian Hukum Tata Negara yang dikemukakan para ahli, antara lain:Prof.Mr.C.Van Volen Hoven (Belanda ):
“Hukum yang mengatur semua masyarakat hokum tingkat atas sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan hukum yang berkuasa,berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.”
Wade & Philips (Inggris ):
“Hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara, stuktur organisasi, Kedudukan tugas dan fungsi serta hubungan antar organ-organ tersebut.”
Kusumadi Pudjosewojo:
“Hukum yang mengatur bentuk Negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintah (Kerajaan atau Republik) yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun bawahan serta tingkatan-tingkatan (hirarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dan masyarakat hukum dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan) dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan timbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.“
Moh.Kusnardi & Harmaily Ibrahim:
Sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya.”

          Untuk memahami lebih jauh kajian tentang Hukum Tata Negara, silahkan unduh link di bawah ini sebagai materi pembelajaran:

Upaya paksa : pembayaran sejumlah uang paksa/sanksi adminstrasi
diumumkan pada media massa setempat oleh panitera
§ tuntutan ganti rugi
§ tuntutan Rehabilitasi

penjelasan :
eksekusi Inkracht PTUN PT.TUN MA PK

PTUN gugatan
PT.TUN memori banding

Khusus di pengadilan TUN, ada 2 macam eksekusi :
1. harus menerbitan K.TUN
2. pejabat /badan TUN tidak mau mengindahkan putusan PTUN maka dilakukan eksekusi (pejabat menolak tidak suka rela menjalankan putusan) dasar eksekusi.
uang paksa dijalankan sbg sanksi krn pihak penggugat tidak menaati uang paksa.
dalam perkara perdata,uang paksa diajukan dalam gugatan dibagian petitum.besarnya ditentukan oleh pengadilan.

sanksi administrasi :
1. teguran lisan (proses verbal)
2. teguran tertulis
3. non jabatan
4. pemberhentian sementara
5. penurunan pangkat
6. tunda gaji secara berkala
7. pemecatan (ultimatum medium)
ada juga sanksi administrasi yang bersifat koordinasi/ganda, antara penggugat dan tergugat.

tujuan diumumkan pada media massa
“untuk memperoleh sanksi social” agar pejabat/badan TUN dapat melaksanakan/menjalankan putusan hokum.

tuntutan ganti rugi atas dasar putusan pengadilan.
dapat diajukan banding. diajukan di PT.TUN,peradilan umum yang bersifat Deklaratoir.
ada putusan TUN dijalankan/diajukan di Pengadilan umum :
• tuntutan rehabilitasi : pengembalian nama baik
• tuntutan ganti rugi : kedua tuntutan ini hanya diajukan pada sengketa di bidang “kepegawaian”.
__UPAYA HUKUM__

yaitu :
1. perlawanan terhadap putusan Verzet/Verstek
2. upaya hokum banding
3. upaya hokum kasasi
4. upaya hokum luar biasa

dalam perdata : PK (peninjauan kembali),syarat :ada bukti baru.

Ad.2
Prosedur Upaya Hokum Banding
1.banding diajukan terhitung 14 hari setelah pemberitahuan.
- lewat 14 hari, tidak ada upaya hukum lain, kecuali upaya hukum luar biasa (dalam hal ini putusan sudah bersifat inkracht).
Kecuali yang bersangkutan/kuasa hadir pada saat persidangan.
2. Setelah pengajuan, maka pada jangka waktu 30 hari sudah membaca berkas” yang ada di dalam pengadilan.
3. Dalam jangka waktu 60 hari pengajuan kontrak memori banding (permohonan banding lebih penting).
4. Pengadilan tinggi (banding) memeriksa sendiri :
1. Mengenai kompetensi pengadilan.
2. Mengenai pembuktian
• Pembuktian berupa :
Positif : harus menelusuri apakah bukti ini sah atau palsu.
1. Surat
Negatif : hanya melihat bahwa ada yg tertulis dalam hitam dan putih. Tanpa menelusuri sah/tidaknya.
2. Saksi
3. Alat
4. Keyakinan hakim
NB :
Hakim selalu menggunakan 2 teori ini (positif dan negative) jika hukum ragu maka hakim akan membuka siding (dengan meninggalkan para pihak) tetapi kalau hakim pasti/tidak ragu maka hanya akan membacakan berkas saja.

Upaya hukum :
- upaya hukum adalah suatu upaya yg diberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu untuk melawan keputusan hakim.
- Upaya hukum adalah untuk menegaskan kebenaran dan keadilan sehingga setiap putusan hakim tersebut perlu dimungkinkan untuk diadakan pemeriksaan ulang.
- Uapay hukum adalah upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu keputusan.

Ad. 3
Prosedur Kasasi, yaitu :
1. tenggang waktu kasasi 14 hari
banding : pengajuan memori banding tidak wajib tapi sebaiknya diajukan
kasasi : pengajuan permohonan memori kasasi wajib diajukan.
Kasasi terkait dengan penerapan hak.
Kakasi juga menerapkan pembuktian :
- kompetensi pengadilan
- mengenai pembuktian alat bukti
Ad. 4
Upaya Hukum Luar biasa.
Syarat PK------> harus ada bukti baru.
Tetapi ….“ pengajuan kembali tidak boleh menghalangi eksekusi. Karena putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in Kracht)”.
___SENGKETA TUN__

Sengketa : sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, pertikaian atau perselisihan.
Sengketa TUN : sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku.
Tolak ukur sengketa TUN :
§ Tolak ukur subjek : para pihak yang bersengketa di bidang TUN.
§ Tolak ukur pangkal sengketa : sengketa TUN yang diakibatkan oleh keputusan TUN.

Jenis” sengketa TUN :
1. Sengketa Intern
Sengketa antara administrasi Negara yang terjadi di dalam departemen/instansi maupun sengketa yang terjadi antardepartemen/instansi (sengketa hukum antar wewenang).
2. Sengketa Ekstern
Sengketa antara administrasi Negara dengan warga dalam perkara administrasi sebagai akibat keputusan TUN, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Apakah UU-PTUN menganut sengketa Intern :
Pasal 1 (4) UU-PTUN :
Sengekta TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang/BHP dengan badan/pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku.


UU-PTUN
- hanya mengenal sengketa ekstern, yaitu sengketa antara orang/BPH dengan badan/pejabat TUN.
- Pangkal sengketa adalah KTUN
- Produk adm.negara yang berbentuk peraturan ditangani oleh MA melalui “judicial review”. Sedangkan perbuatan menteri ditangani di pengadilan umum.
Bagaimana dengan Sengketa Intern :
1. UU-PTUN tidak membuka peluang bagi sengketa intern
2. Sengketa antarlembaga Negara yang kewenangannya diatur dalam UUD, diselesaikan oleh MK.
3. Sengketa kewenagan lainnya tidak diatur lembaga mana yang menyelesaikan.

Unsur” semgketa TUN :
1. Dibidang TUN
2. Antara orang/BHP vs Badan/pejabat TUN
3.Di pusat maupun di Daerah
4.Sebagai akibat dikeluarkannya KTUN
5.Berdasarkan peraturan perUUan yang berlaku.

Keputusan TUN
KTUN : penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan perUUan yang bersifat individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau BHP.

Unsur-unsur KTUN :
1. Penetapan tertulis
2. Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN
3.Berisi tindakan hukum TUN
4.Bersifat konkret.
5. Individual
6. Final
7.Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau BHP.

Penetapan tertulis
1.Menunjuk pada isi bukan bentuk.
2. Pensyaratan tertulis adalah semata untuk kemudahan segi pembuktian.
3. Sebuah memo/nota dapat memenuhi syarat tertulis apabila sudah jelas :
v badan/pejabat TUN mana yang mengeluarkan
v maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu,
v kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.

Badan/Pejabat TUN
Badan/pejabat TUN dipusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat ekslusif.

Tindakan hukum TUN :
Perbuatan hukum badan/pejabat TUN yang bersumber pada suatu ketentuan hukum TUN yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain.

Bersifat Konkret :
1. Objek yang diputuskan dalam KTUN tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, Misal : keputusan tentang pemberian nama,atau pencabutan izin usaha atas nama si X.
2. Bersifat Individual :
3. KTUN itu tidak ditujukan untuk umum tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.
4. Jika yang dituju itu lebhi dari seorang, maka tiap” nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan.
5. Misal : keputusan tentang pelebaran jalan.

Bersifat final :
1. KTUN yang dikeluarkan itu sudah defenitif, dan Karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.
2. KTUN yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final.
3. Misalnya : keputusan pengangkatan seorang PNS yang memerlukan persetujuan BANK.
4. Soal KTUN berantai atau terkait dengan keputusan lainnya. (yang final adalah yang menimbulkan akibat hukum).

§KTUN yang dikecualikan
§ KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata
§ KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Ada 2 konsekuensi :
Tidak perlu adanya dictum putusan hakim yang berupa agar pihak” tertentu baik yang diikutsertakan pada salah satu pihak maupun yang tidak diwajibkan untuk menaati putusan pengadilan yang bersangkutan.

Ada 2 tanggung jawab pemerintah :
1. Tanggung jawab liability
Tanggung jawab yang diberikan atu yang dibebankan oleh pemerintah yang berkaitan dengan public servis. Misalnya : kecelakan yang terjadi yang dilakukan oleh supir angkot salah satu lembaga.
2. Tanggung jawab responbility
Tanggung jawab yang timbul karena adanya perbuatan dari instansi pemerintah dan berdampak secara politik kepada penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintah. Misalnya : tindakan korupsi----->presiden (sebagai pemegang tertinggi pemerintahan), dalam hal tugas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, sehingga presiden dapat diminta pertanggung jawabannya--->ERGA OMNES.
Dalam rangka pembebanan pihak” yang tergugat.
Perbedaan antara kewenangan yang bias digugat :
§ Mandat : ada intervensi ----> yang digugat pemegang tanggung (kewenangan beralih tapi tanggung jawab tidak beralih).
§Delegasi : tidak ada intervamsi (kewenagan dan tanggung jawabnya beralih).

Perbedannya :
1. Prosedur pelimpahan
• Mandate (dalam hubungannya rutin atasan bawahan, hal biasa kecuali dilarang secara tegas).
• Delegasi dari suatu organ pemerintahan, kepada organ/institusi lain dengan peraturan perundang”an.
2. Tanggung jawab dan tanggung gugat
• Mandate : pemberi mandate
• Delegasi : yang digugat adalah seorang delegatalis.
3. Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenag itu kembali :
• Mandate : setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenangyang dilimpahkan itu.
• Delegasi : tidak dapat menggunakan wewenang itu kecuali setelah ada peraturan pencabutan (yang dicabut adalah UUnya).
• (baca pada pasal 1 angka 6 UU-PTUN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar